SK KOMPENSASI PELAYANAN (3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SUMOBITO Jln. Raya Sumobito No. 568 Telp. (0321) 496405 / 491975 Fax JOMBANG



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO NOMOR : 188.4/0145.2/415.17.25/2022 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN UNIT PELAYANAN TERPADU PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SUMOBITO KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO,



Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maka perlu untuk melaksanakan pemberian kompensasi terhadap penerima layanan Puskesmas Sumobito;



b.



bahwa



untuk pelaksanaan pemberian kompensasi bagi



penerima layanan perlu ditetapkan kompensasi di Puskesmas Sumobito c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam



huruf



a,



perlu



menetapkan



keputusan



Kepala



Puskesmas Sumobito tentang Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Puskesmas Sumobito. Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Puskesmas;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Puskesmas Sumobito Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Puskesmas Sumobito sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : 11 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO



dr. HEXAWAN TJAHJA WIDADA, MKp NIP. 197106082002121006



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO : 188.4/0145.2/415.17.25/2022 : 11 JANUARI 2022 : PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN PUSKESMAS SUMOBITO



PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN PUSKESMAS SUMOBITO



Apabila ada kekurangan dalam pemberian pelayanan maka akan dilakukan kunjungan rumah oleh petugas yang bersangkutan dan Kepala Puskesmas Sumobito untuk melakukan klarifikasi.



KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO



dr. HEXAWAN TJAHJA WIDADA, MKp NIP. 197106082002121006