13 0 454 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SUMOBITO Jln. Raya Sumobito No. 568 Telp. (0321) 496405 / 491975 Fax JOMBANG
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO NOMOR : 188.4/0145.2/415.17.25/2022 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN UNIT PELAYANAN TERPADU PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SUMOBITO KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maka perlu untuk melaksanakan pemberian kompensasi terhadap penerima layanan Puskesmas Sumobito;
b.
bahwa
untuk pelaksanaan pemberian kompensasi bagi
penerima layanan perlu ditetapkan kompensasi di Puskesmas Sumobito c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf
a,
perlu
menetapkan
keputusan
Kepala
Puskesmas Sumobito tentang Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Puskesmas Sumobito. Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU
: :
KEDUA
:
KETIGA
:
Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Puskesmas Sumobito Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Puskesmas Sumobito sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : 11 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO
dr. HEXAWAN TJAHJA WIDADA, MKp NIP. 197106082002121006
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO : 188.4/0145.2/415.17.25/2022 : 11 JANUARI 2022 : PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN PUSKESMAS SUMOBITO
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN PUSKESMAS SUMOBITO
Apabila ada kekurangan dalam pemberian pelayanan maka akan dilakukan kunjungan rumah oleh petugas yang bersangkutan dan Kepala Puskesmas Sumobito untuk melakukan klarifikasi.
KEPALA PUSKESMAS SUMOBITO
dr. HEXAWAN TJAHJA WIDADA, MKp NIP. 197106082002121006