14 0 2 MB
PEMERINTAH KOTA GORONTALO
DINAS PENDIDIKAN KOTA GORONTALO SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 17 DUNGINGI Jln. Jeruk Na.78 Kel. Huangabatu Ker, Dungingi Kota Garonfalo 96f38
SURAT KEPI.]'TUSAN KEPALA SDN NO. 17 DUNGINGI KOTA GORONTALO Nomor: 422ISDN-
17
lDcc
ll]{,.l
fi 4 DA23
Tentang:
PEMBENTUK,A,N KOMUNTTAS BELAJAR SEKOLAH DASAR NEGERI No.17 DUNGING1 PERIODE 2422-2025 Menimbang
Bahwa untuk mewujudkan warga sekolah sebagai pembelajar
sepanjang hayat
yang merupakan salah satu
wujud
implementasi Profil Pelajar Pancasila maka perlu dibentuk pengurus komunitas belajar di SDN No. 17 Dungingi
Mengingat
1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2A$ Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 430
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 57 Tahun
2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi
Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang
Pendidikan
Menengah
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2A22 Terrtang Standar
Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Tekaologi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan
Teknolosi
Penilaian Pendidikan TKPAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) 7.
Keputusan
'Menteri Pendidikan Kebudayaan
Riset
Teknologi Republik Indonesia Nomor 561M12fr22 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajara,n.
Keputusan .Kepala Badap Standar Kurikulum Asesmen Pembelajaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset
Teknolcgi Republik Indonesia No. 009/H/KR/2422 tentang dimensi, Elemen dan sub elemen profil pelajar pancasila pada 9.
kurikulun merdeka.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi .Nomor 2621M12022 Tentang Perubahan Atas Keputusan .Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. Dan
Teknologi Nomor 56lM/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajara
l0.lnstruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota No.42llDisdik-Sekret/6860 poin 3 dan 4 tentang
Gorontalo penetapan
pergurus dan strukrur kepengurusan komunitas belajar
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
Membentuk pengurus komunitas betajar di SDN N0. 17 Dungingi periode 2022-225 seperti terdapat pada lampiran Surat Keputusan
ini. KEDUA
Komunitas belajar memiliki peran sebagai berikut:
1.
Memudahkan penerapan implementasi kurikulum merdeka dengan prinsip menjadi pembelajar sepanjang hayat;
2.
Mengidentifikasi dan menemukan solusi dari permasalahan yaog ditemui dalam penerapan implementasi kurikulum merdeka
3.
Pengurus dan anggota komunitas belajar menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi praktik baik serta melakukan sharing bersama
4.
Memfasilitasi seluruh anggota komunitas untuk terus belajar dan mengembangkan potenri yuog
KETIGA
dimiliki
Pengurus komunitas bertanggungiawab kepada kepala sekolah, menyusun/melaksanakan program dan secara berkala melakukan e.valuasi serta melannrkan herhagai kesiatan komunitas
KEEMPAT
Segalabiaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan Kepada afiggarun yang sesuai.
KELIMA
Apabila ternyata dikemudiair hari terdapat kekeliruan Keputusan ini,akan diadakan perbaikan sebagaiman amestinya.
KEENAM
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal: 21 Sepember 2022 SDN No.17 Dungingi
S.Pd
t231tW4L2l016
pada
Lampiran SK Kepala SDN No.17 Dungingi
Nomor : 422lSDN-fi nGGfiXl104l2A23 Tentang: Pembntukan Komunitas Belajar di SDNNo.17 Dungingi PENGURUS KOMI]NITAS BELAJAR
SEKOLAII OASIN NEGERI NO. 17 DUNGINGI PE,RIODE 2822-2W5
Ketua
:Ram
Wakil Ketua
: Fatmah A Aneta, S.Pd
Sekretaris
:Pratiwi abdut, S.Pd
Koordinator TIK
:
ArlanDjapar, S.Pd
:
Nur Fitriyana lgris, S.Pd
:
Nirzam Zakarta,S.Pd.I
S.
Hinowu, S.Pd
Anggota:
l. Rahmawati Zakaria,
S.Pd
2. Efendi Abdullah, S.Sos.I
Koordinator Bidang Pengelolaan Pembelaj aran
Anggota: 1.
Norvin A. Pandja, S.Pd
2. Inggrid Fredi Musa, S.Pd
Koordinator Bidang Pengelolaan Profi I Pelaj ar Pancasila
Anggota:
l. Ha Hadjarah Abdul,
S.Pd
2. Nirmala Abdullah, S.P
Tanggal: 2 1 September 2A22 No.17 Dungingi