SK Komunitas Praktisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SD NEGERI KARANGASEM



Ds. Sempu Kec. Andong Kab. Boyolali Kodepos 57384  081326002626 Emai l : s dnegeri karang asem .ok@gm ai l .com Websi t e : s dnegeri kar angas em .sch.i d



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI KARANGASEM NOMOR : 800/ 012 /4.1.410/2022 TENTANG PEMBENTUKAN KOMUNITAS PRAKTISI Kepala SD Negeri Karangasem Menimbang



: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SD Negeri Karangasem perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 58 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 61 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 62 tahun 2014 tentang Pedoman Kegiatan Ekstra Kurikuler. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler Wajib 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Penyuluhan pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia



12.



13.



14.



15.



Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomer 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama : Pembentukan Komunitas Praktisi SD Negeri Karangasem. Kedua : Menugaskan beberapa guru untuk menjadi pengurus dan anggota komunitas praktisi. Ketiga : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah. Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai. Kelima : Hal–hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini selanjutnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Andong : 1 April 2022



Kepala Sekolah,



Sunarto, S.Pd NIP.19710602 199410 1 001



Tembusan disampaikan Yth : 1.Koordinator PAUD Dikdas dan LS Kec. Andong 2.Bp/Ibu Guru yang bersangkutan 3.Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SD NEGERI KARANGASEM



Ds. Sempu Kec. Andong Kab. Boyolali Kodepos 57384  081326002626 Emai l : s dnegeri karang asem .ok@gm ai l .com Websi t e : s dnegeri kar angas em .sch.i d



K E P U T U S A N KEPALA SD NEGERI KARANGASEM NOMOR : 800/012/ 4.1.410/2022 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KOMUNITAS PRAKTISI KEPALA SD NEGERI KARANGASEM Menimbang



Mengingat



: Bahwa agar penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar di SD Negeri Karangasem berjalan tertib, aman, dan lancar, serta memuaskan sesuai yang diharapkan maka perlu membentuk Panitia Komunitas Praktisi. : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nasional No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah 8. Kalender Pendidikan SD Negeri Karangasem No.420/15563 tentang Kalender Akademik Pendidikan SD Negeri Karangasem. 9. Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 4.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA KEDUA



:



: Membentuk Panitia Komunitas Praktisi di SD Negeri Karangasem dengan rincian tugas seperti tercantum dalam lampiran I –II keputusan ini. : Menugaskan beberapa guru untuk melaksanakan tugas dalam Komunitas Praktisi.



KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM



: Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang sesuai ; : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan ; Ditetapkan : di Andong Pada Tanggal : 1 April 2022 Kepala Sekolah,



Sunarto, S.Pd NIP.19710602 199410 1 001 Tembusan Kepada Yth : 1. Koordinator PAUD Dikdas dan LS Kec. Andong 2. Pengawas TK/SD Koordinator PAUD Dikdas dan LS Kec. Andong 3. Pertinggal



Lampiran I No Tanggal



: Surat Keputusan Kepala SD Negeri Karangasem : 800/012 /4.1.410/2022 : 1 April 2022



SUSUNAN PANITIA KOMUNITAS PRAKTISI SD NEGERI KARANGASEM TAHUN PELAJARAN 2021/2022 NO. 1.



JABATAN DALAM KEPANITIAAN Penanggung jawab



NAMA / NIP Sunarto, S.Pd



JABATAN DALAM DINAS Kepala Sekolah



NIP.19710602 199410 1 001 2.



Ketua 1



Eni Susilowati, S.Pd.SD



Guru



NIP.19790916 201406 2 007 3.



Ketua 2



Muh Ridwan Febrian, S.Pd



Guru



NIP.19950210 201902 1 003 4.



Sekretaris



Wardatul Hanifah, S.Pd.



Guru



NIP.19960104 202012 2 019 5.



Bendahara



Sri Yamtinah, S.Pd.



Guru



NIP.19670708 198903 2 007 6.



Anggota



Sri Purwanti, S.Pd.



Guru



NIP.19840309 201406 2 002 Ika Tri Margini, S.Pd.



Guru



NIP.19810525 202112 2 007



Andong, 1 April 2022 Kepala Sekolah



Sunarto, S.Pd NIP.19710602 199410 1 001