SK Konseling, Gizi Puskesmas  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA DEPOK DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KEMIRIMUKA Jl. Margonda Raya Gg. Ciliwung RT 002/RW 001 Kel. Kemirimuka Kec. Beji Depok 16423 Email : [email protected] Telp (021) 22725273



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS KEMIRIMUKA NOMOR : 060 / 012 /I/Kpts/PKM/Huk/2019



TENTANG



PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN IMUNISASI, KIA/KB, KONSELING GIZI, KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN DAN TUBERKULOSIS PUSKESMAS KEMIRIMUKA 2019



KEPALA PUSKESMAS KEMIRIMUKA, Menimbang



:



a. bahwa pelayanan Imunisasi, KIA/KB, Gizi Klinis, Konseling Kesehatan Lingkungan dan Tuberkulosa di Puskesmas Kemirimuka harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; b. bahwa untuk menunjang pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan



pasien/keluarga



dan



pelayanan



klinis,



perlu



maka



meningkatkan disusun



mutu



kebijakan



penyelenggaraan pelayanan Imunisasi, KIA/KB, Gizi Klinis, Konseling Kesehatan Lingkungan dan Tuberkulosa di Puskesmas Kemirimuka; c. bahwa untuk kebutuhan tersebut pada butir a dan b di atas dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas



Kemirimuka



tentang



pelayanan



Imunisasi,



KIA/KB, Gizi Klinis, Konseling Kesehatan Lingkungan dan Tuberkulosa .



Mengingat



: 1. Undang



Undang



Nomor



15



Tahun



1999



tentang



Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamdaya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor



112,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tntang Pedoman dan Penyelenggaraan Imunisasi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan,



dan



Masa



Sesudah



Melahirkan,



Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 mengenai upaya perbaikan Gizi; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor



67 tahun 2016



tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 296 tahun 2008 tentang Pengobatan Dasar Puskesmas;



13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 035 tahun 2012 tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 15. Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PEDOMAN



PENYELENGGARAAN



IMUNISASI,



KIA/KB,



KESEHATAN



GIZI



LINGKUNGAN



KLINIS, DAN



PELAYANAN KONSELING TUBERKULOSA



PUSKESMAS KEMIRIMUKA



KESATU



:



Menetapkan



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan



Pelayanan Imunisasi, KIA/KB, Gizi Klinis, Konseling Kesehatan Lingkungan dan Tuberkulosa Puskesmas Kemirimuka merupakan



seperti bagian



tercantum yang



tidak



dalam



lampiran



terpisahkan



dari



keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,



maka akan dilakukan pembetulan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Depok pada tanggal 1 April 2019 KEPALA PUSKESMAS KEMIRIMUKA,



HILMA HANDAYANI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMIRIMUKA NOMOR



: : 060 / 012 /I/Kpts/PKM/Huk/2019



TANGGAL



: 1 APRIL 2019



PPEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN IMUNISASI, KIA/KB, GIZI KLINIS, KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN DAN TUBERKULOSA PUSKESMAS KEMIRIMUKA



A. PELAYANAN IMUNISASI 1. Penyelenggaraan



imunisasi



adalah



serangkaian



kegiatan



perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan imunisasi. 2. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya akan mnegalami sakit ringan. 3. Vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, atau masih hidup tapi dilemahkan, atau masih utuh atau bagiannya, atau yang telah diolah berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, atau protein rekombinan yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. 4. Pola ketenagaan minimal untuk penyelenggaraan manajemen pelayanan imunisasi di Puskesmas Kemirimuka adalah Fungsional Bidan/Perawat



Terampil



dengan



kompetensi



minimal



D



III



Kebidanan/Keperawatan dengan jumlah tenaga utama 1 orang dan tambahan 2 orang. 5. Bidan/Perawat yang dimaksud : a. Mempunya Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan Surat Izin Kerja Perawat (SIKP). b. Mampu



melaksanakan



asuhan



kebidanan



dan



asuhan



Keperawatan terkait dengan pelayanan imunisasi, pelayanan promotif, preventif, serta pencatatan dan pelaporan imunisasi. 6. Pelayanan imunisasidi koordinir oleh koordinator imunisasi yang dibantu Bidan/Perawat sebagai tenaga pelaksana (vaksinator).



7. Pelayanan imunisasi dalam gedung setiap hari Selasa dan Jumat di Puskesmas Kemirimuka. 8. Tersedia ruangan imunisasi (bersatu dengan ruang KIA-KB, hanya dibedakan jadwalnya) dan ruangan cold chain. 9. Jenis



pelayanan



imunisasi



yang



tersedia



di



Puskesmas



Kemirimuka adalah : a. Imunisasi Dasar : Bacillus Calmette Guerin (BCG), Diptheria Pertusis Tetanus-Hapatitis B Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib), Hepatitis B, Polio, Campak b. Imunisasi Lanjutan : DPT-HB-Hib dan Campak untuk anak usia bawah 3 tahun, Diptheria Tetanus (DT) dan Tetanus Doptheria (TD) dan Campak untuk anak usia Sekolah Dasar, Tetanus Toxoid (TT) untuk wanita usia subur. 10. Pencatatan dilakukan dalam : a. Rekam Medik pasien imunisasi yg berisi keterangan/informasi tentang : 1) Identitas pasien 2) Tanggal dan waktu 3) Hasil anamnesis, status ASI, pemeriksaan fisik dan diagnosis 4) Rencana penatalaksanaan imunisasi 5) Pelayananan lain yang diberikan kepada pasien kalau ada 6) Rujukan bila diperlukan b. Buku imunisasi pasien yang berisi keterangan : 1) Tanggal dan waktu 2) Pemeriksaan fisik : berat badan dan panjang badan 3) Imunisasi yang diberikan c. Register imunisasi 11. Pelaporan kegiatan imunisasi terdiri atas laporan bulanan kegiatan imunisasi dan laporan tahunan mengenai sumberdaya imunisasi. 12. Pelayanan imunisasi memakai metode pemberian vaksin : melalui tetesan ke mulut bayi (polio), suntikan intracutan (BCG), suntikan subcutan (campak), suntikan intramuscular (DPT-HB-Hib, Hb Uniject, DT, Td, TT, IPV) 13. Pelayanan imunisasi untuk tiap-tiap jenis vaksin harus dipandu dengan prosedur standar mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pelaksanaan pemberian vaksinasi.



14. Pelayanan imunisasi mematuhi prinsip Pencegahan Penularan Infeksi : a. Petugas melakukan cuci tangan sebelum melakukan pelayanan imunisasi dan sesudahnya b. Petugas memakai APD masker dan sarung tangan saat melakukan imunisasi c. Petugas membuang jarum suntik ke dalam safety box tanpa melakukan recapping d. Petugas melepas dan membuang masker serta sarung tangan ke tempat sampah limbah medis 15. Penyimpanan vaksin tertata rapi dalam cold chain sesuai dengan tanggal vaksin diterima dan sesuai dengan persyaratan suhu penyimpanan vaksin agar tidak rusak. 16. Selama proses pelayanan imunisasi vaksin yang diambil dari cold chain tetap berada dalam coolbox dengan 5 sisi coolpad. 17. Pelayanan imunisasi dalam gedung juga membuat perencanaan logistic untuk alat suntik, safety box, vaksin dan APD, yang dibuat perencanan bulanan dan tahunannya sesuai dengan estimasi jumlah sasaran yang ada di wilayah kerja Puskesmas Kemirimuka. Permintaan vaksin ke Dinas Kesehatan Kota adalah untuk kebutuhan 1 bulan pemakaian ditambah 1 minggu cadangan dan dikurangi sisa vaksin yang masih ada. Permintaan dilakukan 1 bulan sekali. 18. Pelayanan imunisasi juga menerapkan sistem Keselamatan Pasien untuk membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi : analisis resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. 19. Prinsip pemberian suntikan adalah satu semprit dan satu jarum steril untuk setiap suntikan, tidak memakai jarum/semprit bekas pakaiuntuk mengambil vaksin dalam botol. 20. Pasca suntikan dilakukan obeservasi keadaan pasien selama minimal 30 menit. 21. Keselamatan



kerja



bagi



petugas



imunisasi



terdiri



atas



:



pencegahan luka tusukan jarum dan infeksi, penggunaan kotak pengaman (safety box), pembuangan sampah limbah tajam dan



limbah



imunisasi



lainnya



sesuai



dengan



prosedur



standar



pengolahan limbah. 22. Harus dilakukan kendali mutu pelayanan imunisasi dengan pemantapan mutu internal dan eksternal. 23. Program peningkatan mutu layanan imunisasi harus disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari program peningkatan mutu puskesmas, PPI dan keselamatan pasien 24. Risiko



dalam



pelayanan



imunisasi



harus



diidentifikasi



dan



ditindaklanjuti. 25. Pelayanan



B. PELAYANAN KIA/KB 1. Layanan Kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya dibidang kesehatan yang terdiri atas pelayanan KIA dalam gedung : a. Pelayanan ibu (Ibu Hamil. Ibu, Bersalin, Ibu Nifas, Ibu Menyusui) b. Pelayanan Bayi dan Balita c. Pelayanan KB d. Pelayanan kesehatan reproduksi 2. Pelayanan KIA/KB dilaksanakan oleh petugas dengan kualifikasi sumber daya manusia berpendidikan minimal D III, 3. Bidan yang dimaksud : a. Mempunya Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) b. Mampu melaksanakan asuhan kebidanan dan terkait dengan pelayanan KB, pelayanan promotif, preventif, serta pencatatan dan pelaporan KB. 4. Pelayanan Kesehatan Ibu dalam gedung terjadwal hari Senin dan Rabu, pelayanan KB dalam gedung terjadwal



hari Kamis dan



Sabtu. 5. Pelayanan KIA/KB di dalam gedung dilaksanakan dalam ruangan KIA/KB yang bersatu dengan ruang imunisasi tetapi dilaksanakan dengan jadwal hari yang berbeda. 6. Pelayanan Ibu (Ibu Hamil) terdiri atas : a. Pencatatan identitas b. anamnesa : riwayat kehamilan, riwayat persalinan, riwayat abortus, BB lahir anak, riwayat menyusui, penolong persalinan, riwayat penyakit, riwayat kontrasepsi, riwayat persalinan sekarang



c. pemeriksaan antenatal : tangal kunjungan, keluhan saat ini, pemeriksaan fisik umum, pengukuran tanda vital, pengukuran TFU, pengukuran LILA, Letak Janin, hitung DJJ, pemeriksaan laboratorium, pemberian tablet Fe, Imunisasi TT, d. pelacakan factor risiko ibu hamil bila ada e. pelacakan factor resiko tinggi pada ibu hamil bila ada f. rujukan ke fasilitas kesehatan lebih tinggi bila diperlukan g. semua data dicatat dalam Kartu status Ibu, KMS ibu hamil, Buku Registrasi Kesehatan Ibu Hamil, Buku Registrasi Kohort, Ibu Hamil 7. Pelayanan Ibu Nifas adalah pelayanan pada ibu setelah melahirkan selama 6 minggu yang terdiri atas : pengukuran tanda vital, pengukuran TFU, pemeriksaan perdarahan/lokhea, perawatan payudara. Semua data dicatat dalam buku kunjungan Ibu. 8. Pelayanan Ibu Menyusui terdiri atas pendidikan cara menyusui untuk Busui dan cara melepas hisapan bayi. 9. Pelayanan KB di Puskesmas Kemirimuka terdiri atas : a. Konseling KB : penjelasan tentang cara-cara KB yang tersedia, penjelasan tentang kelebihan dan kekurangan masing-masing cara KB beserta kontraindikasinya. b. Pelaksanaan KB : 1) Pelayanan KB Pil 2) Pelayanan KB Suntik 3) Pelayanan pemasangan KB Implant 4) Pelayanan pencabutan KB Implant 5) Pelayanan pemasangan IUD 6) Pelayanan pencabutan IUD 7) Pelayanan kontrol IUD c. Semua pelaksanaan KB di Puskesmas Kemirimuka dipandu oleh prosedur standar yang baku 10. Pelayanan KB untuk tiap-tiap jenis metode KB harus dipandu dengan prosedur standar mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pelaksanaan KB 11. Pelayanan KB dengan tindakan mematuhi prinsip Pencegahan Penularan Infeksi: a. petugas melakukan cuci tangan sebelum melakukan pelayanan tindakan KB dan sesudahnya



b. petugas memakai APD masker dan sarung tangan saat melakukan tindakan c. petugas membuang jarum suntik ke dalam safety box tanpa melakukan recapping d. petugas melepas dan membuang masker serta sarung tangan ke tempat sampah limbah medis 12. Prinsip pelayanan pemberian suntikan KB dan anestesi dalam tindakan adalah satu semprit, satu jarum steril dan satu flacon KB suntik untuk setiap tindakan, tidak memakai jarum/semprit bekas pakai untuk mengambil obat dalam flacon. 13. Penyimpanan obat KB tertata rapi dalam lemari obat KB sesuai dengan tanggal obat diterima dan tanggal kadaluarsanya. Obat/alat KB dengan tanggal penerimaan dan tanggal kadaluarsa lebih dekat lebih dulu dipakai. 14. Selama proses pelayanan tindakan pemasangan alat KB yang memakai anestesi, petugas tetap memantau tanda vital pasien. 15. Pelayanan KB dalam gedung juga membuat perencanaan logistic untuk alat suntik, safety box, obat KB, alat KB dan APD, yang dibuat perencanan bulanan dan tahunannya sesuai dengan estimasi jumlah sasaran yang ada di wilayah kerja Puskesmas Kemirimuka. Permintaan alat dan obat KB ke Dinas DPAPMK adalah untuk kebutuhan 3-6 bulan pemakaian, dibuat saat persediaan alat dan obat tinggal untuk sekitar 10 akseptor. 16. Pelayanan KB juga menerapkan sistem Keselamatan Pasien untuk membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi : analisis resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan



belajar



dari



insiden



dan



tindak



lanjutnya,



implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. 17. Keselamatan kerja bagi petugas pelayanan KB terdiri atas : pencegahan luka tusukan jarum dan infeksi, penggunaan kotak pengaman (safety box), pelaksanaan tindakan KB yang mematuhi kaidah PPI, pemakaian APD selama tindakan, pembuangan sampah limbah tajam dan limbah tindakan lainnya sesuai dengan prosedur standar pengolahan limbah. 18. Harus dilakukan kendali mutu pelayanan KIA/KB dalam gedung dengan pemantapan mutu internal dan eksternal.



19. Program peningkatan mutu layanan KIA/KB dalam gedung harus disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari program peningkatan mutu puskesmas, PPI dan keselamatan pasien. 20. Risiko dalam pelayanan KIA/KB dalam gedung harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti.



C. PELAYANAN KONSELING GIZI 1.



Pelayanan Gizi di Puskesmas Kemirimuka terdiri atas : a. Pelayanan Gizi dalam gedung : 1) Perencanaan program gizi 2) Pelayanan



pendidikan/penyuluhan



pada



saat



pasien



berobat dan penyuluhan pengunjung dalam gedung. 3) Pelayanan



kuratif



dan



rehabilitative



individual



yaitu



pemberian PMT Pemulihan Balita dan PMT ibu hamil KEK, 4) Konseling kebutuhan gizi dan pengaturan diet bagi pasienpasien dengan penyakit tertentu misalnya : TB paru, Diabetes Melitus, Hipertensi, Hiperkolesterol, Obesitas, Hiperuricemia, dll. 5) Konseling Laktasi 6) Penimbangan Berat Badan dan Pengukuran Tinggi Badan b. Pelayanan Gizi luar gedung 1) Pelayanan promotif berupa pendidikan/penyuluhan gizi bagi kelompok-kelompok masyarakat. 2) Konseling luar gedung 3) Pemantauan garam yodium 4) Pemantauan ASI eksklusif 5) Pelaksanaan bulan penimbangan balita 6) Pelacakan kasus gizi buruk 7) Pelayanan preventif berupa pemberian Tablet Fe, Bulan Pemberian Kapsul Vitamin A, 2.



Pelayanan gizi dilaksanakan oleh petugas gizi dengan kualifikasi pendidikan minimal lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi



3.



Petugas Gizi yang dimaksud : a. Mempunya Surat Izin Praktek Nutrisionis dan Surat Tanda Registrasi Nutrisionis.



b. Mampu



melaksanakan



analisa



kebutuhan



zat



Gizi



dan



pengaturan Diet 4.



Jadwal kegiatan program konseling gizi dalam gedung setiap hari kerja pada jam pelayanan.



5.



Pelayanan



konseling gizi individu dilaksanakan di Ruang Gizi



yang terletak di lantai 2 Gedung Puskesmas Kemirimuka 6.



Perencanaan program gizi dilaksanakan oleh nutrisionis dengan prosedur standar : identifikasi masalah, analisis masalah, penentuan kegiatan, penyusunan RUK, penyusunan POA atau RPK dan evaluasi yang dilaksanakan setahun sekali.



7.



Pelayanan Konseling Gizi, Penyuluhan Gizi, Penimbangan Berat badan, Pengukuran Tinggi Badan, Pemberian PMT Pemulihan Balita dan PMT Ibu Hamil KEK dilaksanakan dengan mengikuti prosedur standar.



8.



Pencatatan kegiatan Konseling Gizi dalam gedung dicatat dalam rekam medik pasien.



9.



Perencanaan dan pengadaan logistik untuk pelayanan gizi dalam gedung dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas Kemirimuka hanya membuat pengajuan sesuai jumlah sasaran di wilayah kerja.



10. Umpan balik kegiatan pelayanan gizi dalam bentuk laporan penggunaan logistic. 11. Pelayanan Gizi



juga menerapkan sistem Keselamatan Pasien



untuk membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi : analisis resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. 12. Keselamatan kerja bagi petugas Pelayanan Gizi terdiri atas : pencegahan penyakit menular melalui udara saat berhadapan dengan pasien penyakit menular. 13. Harus dilakukan kendali mutu Pelayanan Gizi dengan pemantapan mutu internal dan eksternal. 14. Program peningkatan mutu Layanan Gizi harus disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari program peningkatan mutu puskesmas, PPI dan keselamatan pasien. 15. Risiko dalam Pelayanan Gizi harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti



D. PELAYANAN KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN 1. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Kemirimuka meliputi : a. Kegiatan dalam Gedung 1) Konseling kesehatan lingkungan 2) Pengelolaan limbah medis dan non medis 3) Pengelolaan IPAL 4) Pengawasan kesehatan lingkungan Puskesmas, termasuk pengujian



secara



laboratorium



mengenai



baku



mutu



lingkungan Puskesmas b. Kegiatan luar Gedung 1) Konseling luar Gedung 2) Pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) meliputi: jasaboga, rumah makan/reastoran, depot air minum, industry pangan rumah tangga, sentra makanan jajanan dan jajanan anak sekolah 3) Pengawasan Tempat Tempat Umum (TTU) meliputi: sekolah, masjid, kolam renang, hotel, pasar, pest control dan fasyankes (klinik, rumah sakit) 4) Penyehatan Lingkunga Permukiman, meliputi: pemeriksaan jentik berkala, pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat, rumah sehat, jamban sehat, akses air minum dan sarana air bersih masyarakat 2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Kemirimuka dilaksanakan



oleh



Petugas



Kesehatan



Lingkungan



dengan



kualifikasi Sanitarian dengan latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM Kesling) 3. Pelayanan Kesehatan Lingkungan dalam Gedung dilaksanakan setiap hari kerja pada jam pelayanan . 4. Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan melayani pasien yang berasal dari rujukan internal dari Layanan Umum. 5. Ruangan pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan berlokasi di lantai 2 gedung Puskesmas Kemirimuka. 6. Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan dilaksanakan dengan mengikuti prosedur standar. 7. Pengelolaan limbah medis dan non medis dilaksanakan dengan mengikuti prosedur standar



8. Pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dilaksanakan dengan mengikuti prosedur standar 9. Pengawasan kesehatan lingkungan puskesmas dilaksanakan dengan mengikuti proisedur standar 10. Perancanaan logistik untuk kegiatan Kesehatan Lingkungan dibuat untuk kebutuhan selama 1 tahun, pengajuan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Lingkungan berkoordinasi dengan petugas pengelola barang. 11. Pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung juga menerapkan sistem Keselamatan Pasien untuk membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi : identifikasi resiko, analisis resiko, rencana pencegahan, rencana upaya pendcegahan, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi, monitoring dan evaluasi untuk meminimalkan resiko. 12. Keselamatan kerja bagi petugas Pelayanan Gizi terdiri atas : pencegahan penyakit menular melalui udara saat berhadapan dengan pasien penyakit menular, resiko terpapar bahan kimia, resiko kecelakaan kerja, resiko tertusuk jarum suntik bekas pakai. Semuanya ditanggulangi dengan upaya pemakaian APD yang sesuai. 13. Program peningkatan mutu Layanan Kesehatan lingkungan dalam gedung harus disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari program peningkatan mutu puskesmas, PPI dan keselamatan pasien. 14. Risiko dalam Pelayanan Kesehatan lingkungan dalam gedung harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti



E. PELAYANAN TUBERKULOSA 1. Pelayanan Program TB di Puskesmas Kemirimuka terdiri atas : a.



Pelaksanaan program TB dalam gedung : 1) pemberian OAT pada pasien TB dan 2) penjaringan suspect TB per layanan



b.



Pelaksanaan program TB luar gedung : 1) pendataan sasaran (kontak serumah dengan penderita TB BTA positif), 2) penyuluhan tentang pencegahan dan penggulangan TB



3) penjaringan suspect TB ke masyarakat 4) kunjungan ke rumah pasien TB putus obat (DO) 5) pelacakan TB mangkir minum obat 2. Pelayanan Program TB dilaksanakan oleh petugas TB dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 Keperawatan yang sudah dilatih Khusus untuk program TB. 3. Perawat yang dimaksud : a. Mempunya Surat Tanda Registrasi Perawat (STR) dan Surat Izin Kerja Perawat (SIKP). b. Mampu melaksanakan asuhan Keperawatan terkait dengan pelayanan program TB, pelayanan promotif, preventif, serta pencatatan dan pelaporan program TB. 4. Pada Pelayanan program TB petugas TB dibantu oleh 2 orang Pelaksana Perawat. 5. Pelayanan Pengambilan Obat TB paru setiap hari Rabu. Jadwal penyuntikan obat TB Paru Kategori 2 dilakukan setiap hari kerja. 6. Ruang pelayanan TB berada pada lantai 1 gedung Puskesmas Kemirimuka pada sisi kanan Gedung menghadap ke ruang tunggu khusus TB. 7. Lingkup Kegiatan TB Paru : a. Promosi Tuberculosis Paru b. Penemuan pasien Tuberculosis Paru c. Pengobatan pasien Tuberculosis Paru d. Pembinaan Pengobatan (case holding) e. Pencatatan dan Pelaporan f. Manajemen Logistik 8. Kegiatan dalam pelayanan TB Paru mengikuti prosedur standar yang sudah baku. 9. Pelaporan kegiatan Pelayanan TB Paru terdiri atas laporan bulanan kegiatan Tb Paru dan laporan tahunan. 10. Pelayanan TB Paru dalam gedung juga membuat perencanaan logistic untuk alat suntik, safety box, dan APD, yang dibuat perencanaan tahunannya sesuai dengan estimasi jumlah sasaran yang ada di wilayah kerja Puskesmas Kemirimuka. Perencanaan obat dibuat pengajuannya setiap bulan ke P2P Dinas Kesehatan Kota sesuai dengan jumlah sasaran di wilayah kerja Puskesmas Kemirimuka. Permintaan alat diajukan ke petugas farmasi



Puskesmas Kemirimuka, pengajuan obat langsung ke bagian P2P TB di Dinas Kesehatan. 11. Pelayanan tindakan suntik obat TB mematuhi prinsip Pencegahan Penularan Infeksi: a. Petugas memakai APD yang sesuai setiap kali melayani pasien TB Paru b. Petugas



melakukan



cuci



tangan



sebelum



melakukan



pelayanan tindakan penyuntikan obat TB dan sesudahnya c. Petugas memakai APD masker dan sarung tangan saat melakukan tindakan d. Petugas membuang jarum suntik ke dalam safety box tanpa melakukan recapping e. Petugas melepas dan membuang masker serta sarung tangan ke tempat sampah limbah medis 12. Prinsip pelayanan pemberian suntikan obat TB adalah satu semprit, satu jarum steril untuk satu flacon obat suntik dalam setiap satu tindakan, tidak memakai jarum/semprit bekas pakai untuk mengambil obat dalam flacon. 13. Penyimpanan obat TB tertata rapi dalam lemari obat TB per kotak untuk tiap 1 pasien TB, dilengkapi dengan data pasien tertulis di tiap kotak. 14. Pelayanan TB Paru juga menerapkan sistem Keselamatan Pasien untuk membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi : analisis resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. 15. Keselamatan kerja bagi petugas pelayanan TB Paru terdiri atas : pencegahan luka tusukan jarum dan infeksi, penggunaan kotak pengaman (safety box), pelaksanaan tindakan penyuntikan obat yang mematuhi kaidah PPI, pemakaian APD selama pelayanan dan tindakan, pembuangan sampah limbah tajam dan limbah tindakan lainnya sesuai dengan prosedur standar pengolahan limbah. 16. Harus dilakukan kendali mutu pelayanan Tb Paru dalam gedung dengan pemantapan mutu internal dan eksternal.



17. Program peningkatan mutu layanan TB Paru dalam gedung harus disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari program peningkatan mutu puskesmas, PPI dan keselamatan pasien. 18. Risiko dalam pelayanan TB Paru dalam gedung harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti.



F. MANAJEMEN LINGKUNGAN PUSKESMAS DAN PERALATAN 1. Kondisi fisik bangunan dan lingkungan puskesmas wajib dipantau secara rutin. 2. Prasarana puskesmas, yang meliputi air, listrik ventilasi dan system lain harus dipantau secara periodic, dipelihara, dan diperbaiki dan dipastikan berfungsi. 3. Hasil



pemantauan,



pemeliharaan,



dan



perbaikan



harus



didokumentasikan. 4. Bahan dan limbah berbahaya harus diidentifikasi, disimpan dengan benar,



dimonitor



penyimpanan



dan



penggunaannya,



dan



ditindaklanjuti. 5. Harus disusun program menjamin lingkungan puskesmas yang aman meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan, pemantauan dan evaluasi. 6. Harus



disusun



program



pemeliharaan



peralatan,



meliputi



perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut. 7. Peralatan yang perlu dikalibrasi harus dikalibrasi tepat waktu. 8. Peralatan steril harus di-sterilkan dengan prosedur yang telah ditetapkan.



G. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BEKERJA DALAM PELAYANAN KLINIS 1.



Pola ketenagaan SDM klinis harus disusun berdasar analisis kebutuhan SDM.



2.



Kredensial harus dilakukan untuk setiap tenaga klinis.



3.



Tenaga klinis yang bekerja di puskesmas harus mempunyai surat ijin yang berlaku.



4.



Evaluasi kinerja tenaga klinis harus dilakukan secara berkala paling lambat satu tahun sekali.



5.



Peluang untuk melakukan pendidikan dan pelatihan harus diinformasikan kepada tenaga klinis.



6.



Tiap tenaga klinis harus mempunyai uraian tugas dengan kejelasan kewenangan klinik untuk masing-masing petugas.



7.



Pelaksanaan uraian tugas dan kewenangan setiap tenaga klinis harus dievaluasi dan ditindaklanjuti.



KEPALA PUSKESMAS KEMIRIMUKA,



HILMA HANDAYANI