SK KPM 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA Tentang KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) DESA LANGKAP KECAMATAN BANGSALSARI TAHUN 2022



PEMERINTAH DESA LANGKAP KECAMATAN BANGSALSARI KABUPATEN JEMBER Tahun 2022



KEPALA DESA LANGKAP KECAMATAN BANGSALSARI KABUPATEN JEMBER KEPUTUSAN KEPALA DESA LANGKAP NOMOR 141/ /35.09.09.2007/2022 TENTANG KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) DESA LANGKAP KECAMATAN BANGSALSARI TAHUN 2022 KEPALA DESA LANGKAP, Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



bahwa dalam rangka upaya melakukan pembangunan manusia di Desa, diperlukan adanya tenaga/kader masyarakat yang mempunyai kepedulian dan mendedikasikan diri terutama dalam monitoring dan fasilitasi konvergensi pencegahan dan penanganan stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Tahun 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri



5.



6. 7.



8.



9.



10.



Memperhatikan :



1.



Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1569); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961); Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 7); Peraturan Bupati Jember Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2018 Nomor 17); Peraturan Bupati Jember Nomor 40 tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Jember tahun 2018 Nomor 40); Peraturan Bupati Jember Nomor 49 tahun 2021 Tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember tahun 2021 Nomor 49); Peraturan Desa Langkap Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Langkap Tahun 2022 (Lembaran Desa Langkap Tahun 2021 Nomor 06). Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 05 November 2021Tentang Perencanaan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Di Desa Tahun 2022. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



: Menetapkan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Tahun 2022, yaitu: Nama Lengkap : Ririn Mudayana Tempat/Tanggal Lahir : Jember, NIK : 3509094508820002 Jenis Kelamin Alamat Lengkap No. Telepon No. Whatsapp Email



KEDUA



: Perempuan : Dusun Krajan RT 002 RW 005 : 085806245880 : 085806245880 : [email protected]



: Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Tahun 2022 sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU mempunyai tugas : 1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa; 2. Mendata sasaran remaja, calon pengantin, ibu hamil dan ibu menyusui, dan anak usia 0 – 59 bulan;



3.



Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas; 4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif; 5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak; 6. Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif; 7. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/ atau perangkat Desa. 8. melaksanakan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW); 9. mendampingi dan memfasilitasi Rumah Desa Sehat (RDS) dalam penyelenggaraan Rapat 3 Bulanan pencegahan dan penanganan stunting di Desa; 10. mendampingi dan memfasilitasi pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Rembuk Stunting Desa; 11. melaporkan hasil tugas dan kegiatan kepada Kepala Desa. KETIGA



: Dalam melaksanakan tugasnya, Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Tahun 2022 bertanggung jawab kepada Kepala Desa.



KEEMPAT



: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Langkap Tahun Anggaran 2022.



KELIMA



: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KEENAM



: Segala sesuatu yang belum diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.



Ditetapkan di Langkap Pada tanggal Januari 2022 KEPALA DESA LANGKAP,



ANIS NURJANAH Salinan Keputusan Kepala Desa ini disampaikan kepada Yth. : 1. Bupati Jember; 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember;



3. Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Jember; 4. Camat Bangsalsari; 5. Ketua BPD Langkap; 6. Yang bersangkutan; 7. Arsip. untuk diketahui dan/ atau dipergunakan sebagaimana mestinya.