SK-Kriteria-Kenaikan-Kelas +KKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSANKEPALA SEKOLAH SMK YAPEMI PAGELARAN Nomor : 421.3//2018 Tentang PENETAPAN KRITERIA KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Kepala SMK YAPEMI PAGELARAN : Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menentukan keberhasilan siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar tahun pelajaran 2019/2020 perlu menentukan kriteria kenaikan kelas; b. Bahwa untuk maksud sebaigaimana butir a perlu untuk ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Kepala SMK YAPEMI PAGELARAN. Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan direvisi kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian; 4. Panduan PenilaianOleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Atas Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan MenengahKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017; 5. Kurikulum SMK YAPEMI PAGELARAN tahun pelajaran 2019/2020; 6. Hasil Rapat Dewan Guru SMK YAPEMI PAGELARAN. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Menetapan Kriteria Kenaikan Kelas Peserta Didik SMK YAPEMI PAGELARAN Tahun 2019/2020 seperti tersebutdalam lampiran. Kedua : Menugaskan guru mata pelajaran dan walikelas serta pihak yang terkait untuk melaksanakan keputusan ini. Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai. Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Pagelaran Tanggal : Juli 2019 Kepala Sekolah



Gian Ginandar P., A.Md. NIP.-



Lampiran : SK Kepala SMK YAPEMI PAGELARAN No. : 421.3// 2018 Tanggal : Juli 2019



KRITERIA KENAIKAN KELAS PESERTA DIDIK SMK YAPEMI PAGELARAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasardan Pendidikan Menengahdan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan serta Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Atas Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktora tJenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017 Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiapmatapelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan matapelajaran yang tidakmencapai KKM pada semester ganjilataugenap, maka: 1. Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap. 2. Nilai rerata setiap aspek disbanding kandengan KKM pada matapelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, makaa spek matapelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek matapelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata Kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka matapelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal 1 (satu) aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS. Berikut criteria kenaikan kelas pada SMK YAPEMI PAGELARAN. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut. 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti. 2) Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indicator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh SMK YAPEMI PAGELARAN. 3) Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 4) Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuandan / atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada matapelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek matapelajaran pada semester ganjil dan genap. 5) Ketidak hadiran tanpa keterangan (alfa) dalam satu tahun pelajaran paling banyak 30 (duapuluh) hari efektif. 6) Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan SMK YAPEMI PAGELARAN, seperti tatatertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di SMK YAPEMI Pagelaran.



Kepala Sekolah



Gian Ginandar P., A.Md. NIP.-



KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) SMK YAPEMI PAGELARAN No A 1 2 3 4 5 6 B 1 2 C C1. 1 2 3 C2. 1 2 3 4 C3. 1 2 3 4 5



Mata Pelajaran/Stándar Kompetensi



KKM/Tingkat X



XI



XII



75 75 75 75 75 75



77 76 76



78 78 78



75 75



75 75



77



80



75 75 75 75 75



78 78 78 78



Muatan Nasional Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Sejarah Indonesia Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya*) Matemátika Muatan Kewilayahan Seni Budaya Pendidikan Jasmani , olahraga dan kesehatan Muatan Peminatan Kejuruan Dasar Bidang Keahlian Simulasi dan Komunikasi Digital Fisika Kimia Dasar Program Keahlian Sistem Komputer Komputer dan Jaringan Dasar Pemrogaman Dasar Dasar Desain Grafis Kompetensi Keahlian Teknologi Jaringan Berbasis Luas (WAN) Administrasi Infrastruktur Jaringan Administrasi Sistem Jaringan Teknologi Layanan Jaringan Produk Kreatif dan Kewirausahaan



75 75 75 75 75 75 75 75 75



Sekolah akan mengusahakan ketuntasan minimal dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan sehingga mencapai kriteria ketuntasa minimal (KKM) ideal 75 %.