SK LPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGMURNI KECAMATAN CIAWI KABUPATEN BOGOR NOMOR …. TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM) DESA BOJONGMURNI KECAMATAN CIAWI KABUPATEN BOGOR



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BOJONGMURNI,



Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menunjang kegiatan Pemerintahan Desa terutama dibidang Pembangunan perlu adanya Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Bojongmurni ; b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 9 Tahun 2006 Tentang Desa dan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, maka dipandang perlu untuk mengangkat Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Bojongmurni ;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



2.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



3.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



Memperhatikan



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



5.



Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa;



6.



Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 9 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;



: Surat Keputusan Kepala Desa Bojongmurni nomor ……./II/kpts/20…. Tentang Pembentukan Pengurus LPM Periode 20…-20…. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: Memberhentikan dengan hormat yang nama-namanya tercantum dalam lampiran I surat keputusan ini periode 2009-2014 sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bojongmurni dengan ucapan terimakasih atas jasa dan pengabdiannya selama melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;



KEDUA



: Mengangkat yang nama-namanya tercantum dalam lampiran II surat keputusan ini untuk menjadi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bojongmurni Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor periode …..……;



KETIGA



: Memberikan tugas, fungsi dan wewenang kepada saudara yang tercantum sebagaimana pada DIKTUM KEDUA Keputusan Kepala Desa ini sesuai jabatannya dengan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan per undang undangan yang berlaku;



KEEMPAT



: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bojongmurni;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di : BOJONGMURNI Pada tanggal : ………………………………. KEPALA DESA BOJONGMURNI



……………………………………………



Tembusan : 1. Yth. Bupati Bogor; 2. Yth. Camat Ciawi; 3. Yth. BPD Bojongmurni;



Lampiran 1 (satu) Nomor Tanggal Tentang



NO 1 2 3 4



: Keputusan Kepala Desa Bojongmurni Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor : ….Tahun 2021 : ……………… : Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bojongmurni Periode 2021-2027



N A M A



DIBERHENTIKAN DARI JABATAN Ketua Sekretaris Bendahara Anggota



Ditetapkan di Pada Tanggal



KETERANGAN



: BOJONGMURNI : ……………………..



KEPALA DESA BOJONGMURNI



……………………………………………..



Lampiran 2 (Dua) Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Bojongmurni Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor :…………………… : …………………..



Tentang



NO



: Pengangkatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bojongmurni Periode ………………….



N A M A



DIANGKAT MEMEGANG JABATAN



KETERANGAN



1 2 3 4



Ditetapkan di Pada Tanggal



: BOJONGMURNI : …………………….



KEPALA DESA BOJONGMURNI



……………………………………………………..