SK Madrasah Diniyah Takmiltyah Riyadul Jannah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINIYAH TAKMILIYAH RIYADUL JANNAH



Jl. Kertamanah Kp. Cipanas RT 04 / 06 Ds. Margamukti Kec. Pangalengan Kab. Bandung 40378 Tlp/HP. 085241187143



SURAT KEPUTUSAN KEPLA DINIYAH TAKMILIYAH “ RIYADUL JANNAH “ NOMOR : 03/DTA-RJ/VII/2010 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PENGAJAR DINIYAH TAKMILIAH AWALIYAH TAHUN 2010 / 2011 M Menimbang



:



1. Bahwa untuk lancarnya kegiatan belajar mengajar di Diniyah Takmiliyah tahun ajaran 2010 / 2011 dipandang perlu mengangkat Pengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah. 2. Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini di pandang mampu dan memenuhi syarat untuk di angkat sebagai Pengajar DTA RIYADUL JANNAH. 3. Perlu adanya kesinambungan dalam kegiatan belajar mengajar di Diniyah Takmiliyah Awaliyah RIYADUL JANNAH yang efektif dan konsekwen dalam menjalankannya;



Mengingat



:



a. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan; b. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; c. Peraturan pendidikan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;



memperhatikan



:



- Kurikurum Berbasis Kompetensi (KBK) Diniyah Takmiliyah Tahun 2004; - Pengangkatan sebagai Pengajar honorer di lingkungan Diniyah Takmiliyah RIYADUL JANNAH Kab Bandung;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



1. Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2010 bahwa saudara : Nama : JUJU JUBAEDAH Tempat Tanggal Lahir: Bandung, 16 Juli 1979 Jenis kelamin : PEREMPUAN 2. Diangkat menjadi Pengajar DTA RIYADUL JANNAH Kab. Bandung selama menjalankan tugas; 3. Surat keputusan ini di berikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan dilaksanakan dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya; 4. Aslinya surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan;



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: BANDUNG : 12 Juli 2010



KEPALA DTA RIYADUL JANNAH,



SAEFULLOH, S.PdI TEMBUSAN : 1. Kasie Pekapontren Kantor Departemen Agama Kab. Bandung; 2. Pengawas Pendais; 3. Arsip