19 0 140 KB
KESEHATAN DAERAH MILITER XII / TANJUNGPURA RUMAH SAKIT TK. IV 12.07.01 SINGKAWANG
KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TINGKAT IV 12.07.01 SINGKAWANG Nomor : SK/PPI. 15 /I/2019 TENTANG PRAKTEK MENYUNTIK YANG AMAN KEPALA RUMAH SAKIT TINGKAT IV 12.07.01 SINGKAWANG MENIMBANG
:
1. Bahwa praktek menyuntik yang aman adalah suatu tindakan insersi yang dilakukan oleh dokter atau perawat kepada pasien dengan menjaga keamanan pasien dan dokter atau perawat yang melakukan insersi 2. Bahwa untuk menghindari hal – hal yang tidak diharapkan dalam melakukan praktek penyuntikan maka dibuat suatu kebijakan tentang praktek menyuntik yang aman 3. Bahwa dengan kepentingan tersebut di atas, perlu diterbitkan Peraturan Kepala Rumah Sakit tentang kebijakan praktek menyuntik yang aman
MENGINGAT :
1. Undang – undang RI NO 36 tentang Kesehatan 2. Undang – undang RI NO 44 tentang rumah sakit 3.Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor
1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien rumah sakit
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
Keputusan Kepala Rumah Sakit Tingkat IV 12.07.01 Singkawang untuk memastikan praktek menyuntik yang aman di Rumah Sakit Tingkat IV 120701 Singkawang
PERTAMA :
Petugas kesehatan wajib mengetahui cara menyuntik yang aman
KEDUA :
Petugas kesehatan harus melakukan penyuntikan dengan aman
KETIGA :
Sebelum melakukan penyuntikan petugas harus mencuci tangan terlebih dahulu dan menggunakan APD
KEEMPAT :
Gunakan jarum yang steril, dan sekali pakai
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, bila kemudian hari ditemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Singkawang Pada tanggal Januari 2019
Kepala Rumah Sakit Tk.IV 12.07.01 Singkawang
dr.Bowo Hery Prasetyo,Sp.S Mayor Ckm NRP.11050020650977