SK Metode Penugasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN



DINAS KESEHATAN UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING Jl. Raya Saketi KM. 1 Malingping Telp. (0252) 508194 Fax. (0252) 509309 Email. [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN UPT. RSUD MALINGPING NOMOR : / /RSUD-MLP/IX/2020 TENTANG PENETAPAN KETUA TIM (PERAWAT PRIMER) DI RUANG RAWAT INAP UPT RSUD MALINGPING Menimbang



: a. Bahwa pengelolaan pelayanan asuhan keperawatan harus dilaksanakan secara professional dengan menggunakan metode penugasan yang jelas b. Bahwa untuk kelancaran pengelolaan pelayanan asuhan keperawatan di Rawat Inap RSUD Malingping dengan metode penugasan Tim, perlu menempatkan sumber daya manusia untuk menjadi ketua tim di masing-masing ruangan c. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala



Dinas



Kesehatan



Selaku



Kuasa



Pengguna Anggaran RSUD Malingping Mengingat



:1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



3.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan



4.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan



5.



Peraturan Gubernur Banten No. 86 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan pemerintah Provinsi Banten



6.



Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2017 tentang sistem dan prosedur pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah RSUD Malingping Provinsi Banten



7.



Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal pada RSUD Malingping Provinsi Banten



8.



Peraturan Gubernur Banten No. 12 tahun 2019 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Malingping



9.



Surat Keputusan Direktur RSUD Malingping Nomor 445/312a/RSUD-MLP/I/2018 tentang kebijakan pelayanan rawat inap di UPT RSUD Malingping Provinsi Banten



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



PENETAPAN KETUA TIM (PERAWAT PRIMER) RUANG RAWAT INAP UPT RSUD MALINGPING



Kedua



:



Nama-nama Ketua Tim (Perawat Primer) di Ruang Rawat Inap UPT RSUD Malingping sebagai berikut : 1. Eva Lestari, S.Kep., Ners Selaku ketua tim 1 Ruang Tulip & Perinatologi 2. Dian Anggraeni, A.Md. Kep Selaku ketua tim 2 Ruang Tulip & Perinatologi 3. Intan Mulyani, S.Kep., Ners Selaku ketua tim 1 Ruang Bougenville 4. Edwar Torik, S.Kep., Ners Selaku ketua tim 2 Ruang Bougenville



Ketiga



:



Memberlakukan uraian tugas ketua tim (perawat primer) sebagaiman tercantum dalam lampiran surat keputusan ini



Keempat



:



Segala biaya yang timbul akibat diberlakukannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah



DI



(APBD) dan Pendapatan UPT Rumah Sakit Umum Daerah Malingping yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Malingping Pada tanggal : 27 September 2020 KEPALA DINAS KESEHATAN SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN UPT. RSUD MALINGPING



Dr.dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS Pembina TK.I NIP. 19730815 200312 2 005



Surat Keputusan ini dan lampirannya diserahkan kepada: 1. Kepala Bagian Kesekretariatan 2. Kepala Bidang Pelayanan Medis 3. Kepala Bidang Keperawatan 4. Kepala Bidang Penunjang 5. Arsip



Lampiran : Keputusan Kepala DInas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPT RSUD Malingping



Nomor Tanggal



: / /RSUD-MLP/IX/2020 : 27 September 2020



KETUA TIM (PERAWAT PRIMER) A. Definisi Ketua Tim (Perawat Primer) merupakan perawat profesional yang harus mampu menggunakan tehnik kepemimpinan dan mampu melakukan komunikasi yang efektif untuk melakukan kontinuitas rencana keperawatan terjamin. B. Uraian Tugas 1) Tugas Pokok Melaksanakan asuhan keperawatan kepada pasien di ruang perawatan. 2) Uraian Tugas a. Menerima pasien. b. Memberikan asuhan keperawatan dasar kepada klien sesuai dengan kebutuhan klien melalui pendekatan proses keperawatan. c. Melakukan asesment Keperawatan secara mandiri. d. Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai kompetensi perawat. e. Melakukan evaluasi tindakan keperawatan sesuai dengan batas kemampuan dan kerja yang dimilikinya. f.



Melakukan observasi dan monitoring kondisi pasien.



g. Melakukan



penyuluhan/memberikan



pendidikan



pasien



dan



keluarga. h. Memberikan bimbingan kepada staf keperawatan yang bertugas dalam setiap shift jaga. i.



Menciptakan hubungan kerjasama yang baik dengan teman sejawat, pasien/klien dan keluarganya.



j.



Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan.



k. Melapor kepada dokter jaga ruangan atau dokter penanggung jawab pasien jika ada hal-hal yang harus ditindak lanjuti atau perlu penanganan khusus.



l.



Melaksanakan tugas jaga sesuai dengan jadwal jaga (shift pagi dan siang atau malam hari/oncall) yang telah ditentukan.



m. Melaporkan kepada kepala ruang jika ada kejadian-kejadian yang perlu untuk ditindaklanjuti. n. Melakukan dan mengikuti proses serah terima pasien bangsal. o. Memegang teguh rahasia jabatan sebagai perawat. C. Tugas tambahan 1. Mengelola pelayanan keperawatan diluar jam kerja (sebagai PP). 2. Menyiapkan



dan



memelihara



melihara



ruang



perawatan



dan



lingkungannya. 3. Memelihara dan menyiapkan peralatan/sarana medis dan perawatan sehingga selalu siap pakai. 4. Mengikuti pertemuan berkala yang dilaksanakan di ruang perawatan. 5. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan keperawatan melalui program pendidikan keperawatan berkelanjutan (pertemuan ilmiah, pelatihan keperawatan, seminar, workshop dan lain-lain). 6. Memberikan



bimbingan



kepada



karyawan



baru



dan



mahasiswa



keperawatan. 7. Menghadiri rapat/pertemuan koordinasi yang dilakukan di ruang pelayanan keperawatan. D. Tanggung Jawab 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan asuhan keperawatan pasien kelolaan. 2. Bertanggung



jawab



terhadap



keperawatan



yang



dilakukan



kelancaran oleh



staf



pelaksanaan keperawatan



asuhan yang



dibimbingnya/dalam pengawasannya. 3. Menerapkan etika profesi keperawatan sesuai Kode Etik Perawat Indonesia. E. Wewenang 1. Meminta pengarahan kepada perawat level di atasnya.



2. Memberikan masukan terhadap kepada kepala jaga shift atau ketua tim jaga tentang proses asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien. F. Syarat jabatan 1. Pendidikan Formal a. Lulus dari program S1 Keperawatan + Ners dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat. Dengan masa kerja > 2 tahun b. Lulus dari DIII Keperawatan dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat. Dengan masa kerja > 5 tahun serta memiliki disiplin kerja yang baik dibuktikan dengan piagam penghargaan kedisiplinan . 2. Pendidikan Non Formal a. Memiliki sertifikat PPGD/BTLS yang masih berlaku. b. Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Ruang Rawat c. Memiliki Sertifikat Pelayanan Prima. d. Memiliki Sertifikat Pelatihan ECG. e. Memiliki Sertifikat Pelatihan SAK.



Ditetapkan di : Malingping Pada tanggal : 27 September 2020 KEPALA DINAS KESEHATAN SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN UPT. RSUD MALINGPING



Dr.dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS Pembina TK.I NIP. 19730815 200312 2 005