SK MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PPEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DINAS KESEHATAN BANGKALAN



UPT PUSKESMAS AROSBAYA



Jln. Raya Arosbaya No. 11 Arosbaya-BangkalanTelp. (031) 3051182



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS AROSBAYA Nomor: 445/ /SK/I/433.102.7/2022 TENTANG PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS AROSBAYA, Menimb ang



:



a. bahwaPuskesmassebagaiFasilitas Kesehatan tingkatPertama yang memberikanpelayanankepadamasyarakatmempunyaikewajibanuntukmema tuhiperaturanperundang-undangan yang terkaitdenganbangunan, prasarana, peralatan dan menyediakanlingkungan yang amanbagipenggunalayanan, pengunjung, petugas, dan masyarakattermasukpasiendenganketerbatasanfisikdiberikanaksesuntukme mperolehpelayanan; b. bahwaPuskesmasperlu Menyusun dan menerapkan program Manajemenfasilitas dan keselamatan (MFK) untukmenyediakanlingkungan yang amanbagipenggunalayanan, pengunjung, petugas dan masyarakat; c. untukmemenuhi yang dimaksud pada poin a dan b, makaperluditetapkansurat Keputusan KepalaPuskesmas Arosbaya tentangProgram ManajemenFasilitas dan Keselamatan di UPT Puskesmas Arosbaya;



Mengin gat



: 1. Undang-UndangNomor36Tahun2009tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. PeraturanPemerintahNomor 72 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 TentangPerangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor52Tahun 2018tentangKesehatan dan KeselamatanKerja di FasilitasPelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor43Tahun 2019tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Meneta pkan



KESAT U



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AROSBAYA TENTANG PROGRAM : MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK). Penanggung Jawab dan Tim Program ManajemenFasilitas dan Keselamatan di : UPT Puskesmas Arosbaya sebagaimanatercantumdalam Lampiran 1 Surat Keputusan ini. Uraiantugas, tanggungjawab, wewenangPenanggungjawab dan Tim Program : ManajemenFasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagaimanatercantumdalam Lampiran 2 Surat Keputusan ini.



KEDUA



KETIGA



Kebijakan Program ManajemenFasilitas dan Keselamatan (MFK) di UPT : Puskesmas Arosbaya sebagaimanatercantumdalam Lampiran 3 Surat Keputusan ini. Keputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkandanapabila di : kemudianhariterjadiperubahandanatauterdapatkesalahandalamKeputusaniniak andiadakanperbaikansebagaimanamestinya.



KEEMP AT Ditetapkan di : Bangkalan Pada Tanggal : 26 Juni 2022 KepalaUPT Puskesmas Arosbaya,



ANITA OKTAVIA



Lampiran 1 Keputusan KepalaUPT Puskesmas Arosbaya Nomor : 445//SK/I/433.102.7/2022 Tentang : Program ManajemenFasilitas dan Keselamatan di UPT Puskesmas Arosbaya.



PENANGGUNG JAWAB PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI UPT PUSKESMAS AROSBAYA NO I



JABATAN PENANGGUNG-JAWAB PROGRAM



NAMA NUR AFIFAH, S. Kep. Ns



MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) 1. KOORDINATORMANAJEMEN



NUR AFIFAH, S. Kep. Ns



KESELAMATAN DAN KEAMANAN 2. KOORDINATORMANAJEMEN B3 DAN



NUR HAYATI, Amd. Hyp. Kes



LIMBAH B3 3. KOORDINATORMANAJEMEN



Dr. LUKMAN



KEDARURATAN DAN BENCANA 4. KOORDINATORMANAJEMEN



HARISANDI ALFARIZI, S. Kep Ns



PENGAMANAN KEBAKARAN 5. KOORDINATORMANAJEMEN



HASANAH



PERALATAN KESEHATAN 6. KOORDINATORMANAJEMEN SISTEM



SYAIFUDDIN, Amd. Kep



UTILITAS 7. KOORDINATORMANAJEMEN DIKLAT



YULIKA RUDIANA, S. Kep. NS



MFK



KepalaUPT Puskesmas Arosbaya,



ANITA OKTAVIA



Lampiran 2Keputusan KepalaUPT Puskesmas Arosbaya Nomor : 445//SK/I/433.102.7/2022 Tentang : Program ManajemenFasilitas dan Keselamatan di UPT Puskesmas Arosbaya.



URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG PENANGGUNG JAWAB DAN TIM PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) I.



URAIAN TUGAS 1. Menyusun Rencanakerja Program ManajemenFasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi: a. ManajemenKeselamatan dan Keselamatan b. Manajemen B3 dan Limbah B3 c. ManajemenKedaruratan dan Bencana (Disaster Plan) d. ManajemenPengamananKebakaran e. ManajemenPeralatan Kesehatan f. Manajemen system utilitas g. ManajemenDiklat MFK 2. Melakukan Analisa kesesuaianterhadapstandar dan peraturanperundangundangan 3. Melakukanidentifikasirisiko dan area berisikoterhadap 6 program kerja MFK pada nomor 1 poin a sampai f. 4. MelakukanPemeriksaan/inspeksiberkalaterhadapfasilitas. 5. Menyiapkanfasilitaspendukungyang aman dan sesuaistandar 6. Melakukan monitoring dan evaluasi pada pelaksanaanMFK



II.



TANGGUNG JAWAB 1. Melaksanakan program kerja yang telahdisusun 2. Terselesaikannya Analisa kesesuaianterhadapstandar dan peraturanperundang-undangan. 3. Terselesaikannya Analisa risikoterhadap 6 program kerja MFK pada nomor 1 poin a sampai f. 4. TerselesaikannyadokumenhasilPemeriksaan/inspeksiberkalaterhadapfasilitas. 5. Tersedianyafasilitaspendukung yang aman dan sesuaistandar 6. Terselesaikannyahasil monitoring dan evaluasi pada pelaksanaan MFK



III.



WEWENANG 1. MembuatRencanaUsulanKerjaTahunan 2. MengajukanAnggaran yang dibutuhkanuntukmendukungpelaksanaan program MFK. 3. MelaksanakanRencanaTindakLanjuthasil monitoring dan evaluasi dan



mengajukannyakepadaPimpinanuntukperbaikanFasilitas dan Keselamatanbagipenggunalayanan, pasien, petugas, dan masyarakat. 4. Mnyediakan Alat / Bahan yang dibutuhkan



KepalaUPT Puskesmas Arosbaya,



ANITA OKTAVIA



Lampiran 3Keputusan KepalaUPT Puskesmas Arosbaya Nomor : 445//SK/I/433.102.7/2022 Tentang : Program ManajemenFasilitas dan Keselamatan di UPT Puskesmas Arosbaya



KEBIJAKAN PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) DI UPT PUSKESMAS AROSBAYA 1. Setiapkaryawanwajibmenggunakan Name tag pada saatberada dan bekerja di Puskesmas. 2. Setiaptamuwajibdiidentifikasi dan diberi name tag tamu 3. Setiap area berisikoharusdipantauuntukmenjagakeamanan dan keselamatan 4. Setiappetugasmemperhatikan dan memberipertolongan pada pasien yang membutuhkanbantuankhususuntukmenjagakeamanan dan keselamatan. 5. Dilarangmerokokbagikaryawan, pasien, dan pengunjungPuskesmas 6. Disasater Drill wajibdiikuti oleh semuakaryawan dan dilakukan paling sedikitsetahunsekali. (simulasi) 7. Sistemutilitas (kelistrikan dan sanitasi) wajibdiinspeksi dan dipeliharasecaraberkalauntukmenjaminketersediannya 7 hari 24 jam. 8. BahanBeracun dan Berbahaya (B3) harusdisimpan dan dibuangketempat yang menjaminkeamanan dan keselamatan. 9. Dilakukan Pendidikan (edukasi) petugastentangmanajemen MFK.



KepalaUPT Puskesmas Arosbaya,



ANITA OKTAVIA