SK-MGMP 2021-2022 Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS



SMK NEGERI 2 KOTA SERANG Jln. K. H. A. Fatah Hasan No.89 Telp. 0254-200029 Fax: 0254-217688 Kota Serang 42117 Website: http://www.smkn2serang.sch.id Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 2 KOTA SERANG NOMOR: 800/006/SMKN2/2022



TENTANG PEMBAGIAN TUGAS KETUA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) SMK NEGERI 2 KOTA SERANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022



MENIMBANG : Bahwa dalam



rangka memperlancar pelaksanaan proses pembelajaran di SMK



Negeri 2 Kota Serang, perlu menetapkan pembagian tugas Ketua MGMP SMKN 2 Kota Serang.



MENGINGAT :



1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 35 Ayat 1 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 5. Permenpan Nomor 16 tahun 2009 tentang Angka Kredit Jabatan Guru; 6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010



dan Nomor : 14 Tahun 2010



tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 8. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; 9. Peraturan Dirjen Didasmen Kemdikbud Nomor: 07/D.D5/Kk/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); 10. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru;



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Pembagian tugas guru sebagai Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Tahun Pembelajaran 2021/2022 seperti tersebut pada lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Masing-masing guru melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.



KETIGA



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.



KEEMPAT



: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Serang Pada tanggal 3 Januari 2022 Kepala SMKN 2 Kota Serang,



H. Lilik Hidayatulloh, S.Pd., M.M. NIP. 19650801 198903 1 006



Lampiran Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Kota Serang Nomor 800/006/SMKN2/2022 Tentang Pembagian Tugas Ketua MGMP SMKN 2 Kota Serang Tahun Pelajaran: 2021/2022



DAFTAR KETUA MGMP SMKN 2 KOTA SERANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022 NO



NAMA



MAPEL



1



Dra. Neneng Hayatullah



Pendidikan Agama



2



Hj. Siti Aisah, SH, MH



PPKn



3



Dra. Emerita Beti SS



Bahasa Indonesia



4



Datu Oktapa, S.Pd



Matematika



5



Dwi Rahmawati, S.S.



Sejarah Indonesia



6



Marti Mardiani, S.Pd



Bahasa Inggris



7



Femina Favorita, S.Pd



Seni Budaya



8



Sudrajat, S.Pd



Penjasmani Olahraga dan Kesehatan



9



Tb. Eka Nugraha K., M.Kom



Simulasi dan Komunikasi Digital



10



Lukman Hidayatullah, ST, M.Pd



Fisika



11



Rahmani, Yuli Astuti, S.Pd



Kimia



12



Nanang Koswara, S.Pd, MA



Mapel Kejuruan DPIB



13



Asep Amrulloh, ST, M.Pd



Mapel Kejuruan TITL



14



Dedi Kurniadi, S.Pd



Mapel Kejuruan Teknik Mesin



15



Sumarlan, S.Pd



Mapel Kejuruan Teknik Otomotif



Ditetapkan di Serang Pada tanggal 3 Januari 2022 Kepala SMKN 2 Kota Serang,



H. Lilik Hidayatulloh, S.Pd., M.M. NIP. 19650801 198903 1 006