SK Mui [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN CIREBON KEPUTUSAN KUWU PANUNGGUL KECAMATAN GEGESIK KABUPATEN CIREBON NOMOR : 147.12/Kep. 08 - Des/2017 PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT Sdr. SURIANTO,S.Ag, SAMSURI,S.Ag, DULA, H. RASMAN, SUPANDI, H. KAMILIN DARI PENGURUS MUI DESA PANUNGGUL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KUWU PANUNGGUL



Menimbang



: a. bahwa sehubungan dengan Sdr. Surianto, S.Ag, Samsuri, S.Ag, Dula, H. Rasman, Supandi, H. Kamilin telah mengundurkan diri dari pengurus Lembaga MUI Desa Panunggul Masa Bakhti 2014 s/d 2019 oleh karena itu maka kepada yang bersangkutan perlu diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengurus Lembaga MUI Desa Panunggul; b. Bahwa pemberhentian Sdr. Surianto, S.Ag, Samsuri, S.Ag, Dula, H. Rasman, Supandi, H. Kamilin dari pengurus MUI Desa Panunggul, sebagaimana dimaksud huruf b perlu ditetapkan dengan keputusan Kuwu Panunggul;



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);



7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 3 Seri E. 3 );



Memperhatikan



:



Hasil Musyawarah Desa Tanggal 19 Juni 2017 Tentang musyawarah desa untuk pengisian kekosongan jabatan lembaga kemasyarakatan antar waktu yang ada di Desa Panunggul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon masa bakhti tahun 2014 s/d 2019



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Memberhentikan dengan hormat kepada Sdr. Surianto, S.Ag, Samsuri, S.Ag, Dula, H. Rasman, Supandi, H. Kamilin dari pengurus MUI Desa Panunggul MAsa Bhakti 2014 2019



KEDUA



:



Pemerintah Desa Panunggul menyampaikan ucapan terima kasih atas dharma bhaktinya selama melaksnakan tugas sebagai pengurus Lembaga MUI Desa Panunggul



KETIGA



:



Dengan berlakunya keputusan ini, maka lampiran keputusan Kuwu Panunggul Nomor : 147.12/Kep. 10 - Des/2014 tanggal 18 April 2014 terutama atas nama : 1 Surianto, S.Ag : Jabatan Ketua 2 Samsuri,S.Ag : Jabatan Sekretaris 4 Dula : Jabatan Seksi Kesejahteraan Sosial 8 H. Rasman : Jabatan Seksi Perayaan Hari Besar 14 Supandi : Jabatan Anggota 15 H. Kamilin : Jabatan Anggota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Panunggul : 19 Juni 2017



PJ. KUWU PANUNGGUL



CARTIMAN,S.Sos Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cirebon (Sebagai Laporan) 2. Yth. Bapak Camat Gegesik. 3. Yth. Ketua BPD Panunggul.