SK Organisasi Instalasi Gizi Dan Dapur 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH



DINAS KESEHATAN UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Komplek Perkantoran TerpaduPemerintah Kabupaten Bangka Tengah Alamat : Jl. By Pass No. 01 KobaTelp/Fax (0718) 7362046 KodePos 33181



KEPUTUSAN DIREKTUR UPTD RSUD BANGKA TENGAH NOMOR:……………………………. TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI INSTALASI GIZI DAN DAPUR UPTD RSUD BANGKA TENGAH DIREKTUR UPTD RSUD BANGKA TENGAH, Menimbang



:



1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program dan tercapainya visi misi kegiatan pelayanan gizi dan dapur di RSUD Bangka Tengah, perlu pembentukan Organisasi Instalasi Gizi dan Dapur Rumah sakit umum Daerah Bangka Tengah; 2. bahwa nama yang tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai tim Organisasi Instalasi Gizi dan Dapur UPTD RSUD Bangka Tengah.; 3. Bahwa diperlukan suatu keputusan untuk menetapkan pemberlakuan Organisasi Instalasi Gizi dan Dapur UPTD RSUD Bangka Tengah.



Mengingat



:



4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2002 tentang Panduan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006 tentang Panduan Organisasi Rumah Sakit nomor 3637; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Bangka Tengah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 215); 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.



12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Tenaga Gizi. 13. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 /KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya\ 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/PER/VII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS).



MEMUTUSKAN : Menetapkan



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI INSTALASI GIZI DAN DAPUR UPTD RSUD BANGKA TENGAH



KESATU



:



Keputusan Direktur tentang Pembentukan Organisasi Instalasi Gizi dan Dapur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.



KEDUA



:



Menetapkan struktur Organisasi Instalasi Gizi dan Dapur sebagai mana terlampir dalam keputusan ini



KETIGA



:



Menetapkan nama kepala, koordinator, penanggung jawab dan staff Instalasi Gizi dan Dapur UPTD RSUD Bangka Tengah sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



KEEMPAT



:



Tim Instalasi Gizi dan Dapur UPTD RSUD Bangka Tengah mempunyai tugas sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran RSUD Bangka Tengah



KELIMA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, namun apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan didalamnya, maka akan diadakan revisi sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Koba Pada tanggal : 12 April 2018 DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH,



Tembusan : 1. Bupati Bangka Tengah di Koba (sebagai laporan); 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah di Koba; 3. Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Tengah di Koba; 4. Inspektur Kabupaten Bangka Tengah di Koba



dr. Yeni Marlina, Sp.PD PENATA Tk.I/IIId Lampiran I Keputusan Direktur RSUD Bangka Tengah NIP.Nomor 197706302005012007 : 70



Lampiran I Keputusan Direktur RSUD Bangka Tengah Nomor : 700 / /RSUD/2017



STRUKTUR ORGANISASI INSTALASIGIZI DAN DAPUR DIREKTUR



BIDANG PENUNJANG KLINIS DAN NON KLINIS



SEKSI PENUNJANG KLINIS



KA. INSTALASI GIZI DAN DAPUR



KOORDINATOR GIZI



KOORDINATOR DAPUR



PJ PELAYANAN GIZI RAWAT JALAN



PJ PELAYANAN GIZI RAWAT INAP



PJ PENELITIAN PENGEMBANGAN GIZI TERAPAN DAN PKMRS



PJ LOGISTIK DAN ADMINISTRASI



PJ MONEV DAN LITBANG



PJ PRODUKSI DAN DISTRIBUSI MAKANAN



STAFF PELAYANAN GIZI RAWAT JALAN



STAFF PELAYANAN GIZI RAWAT INAP



STAFF PENELITIAN PENGEMBANGAN GIZI TERAPAN DAN PKMRS



STAFF LOGISTIK DAN ADMINISTRASI



STAFF MONEV DAN LITBANG



STAFF PRODUKSI DAN DISTRIBUSI MAKANAN



Ditetapkan di : Koba Pada tanggal :



2018



DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH,



dr. Yeni Marlina, Sp.PD PENATA Tk.I/IIId NIP. 197706302005012007



Lampiran II Keputusan Direktur RSUD Bangka Tengah Nomor : 700



NAMA – NAMA TIM INSTALASI GIZI DAN DAPUR RSUD BANGKA TENGAH I.



Kepala Instalasi Gizi dan Dapur : Nurrachma Sari.,S.Gz., Dietisien., MKM



II.



Koordinator Gizi



: Febriani Safitri., S.Gz



A. Pelayanan Gizi Rawat Jalan 1. Penanggung Jawab



: Sunaini., S.Gz



2. Staff



: Nurrachma Sari., S.Gz., Dietisien., MKM Febriani S., S.Gz. Adennisa Ulfa., AMG



B. Pelayanan Gizi Rawat Inap 1. Penanggung Jawab



: Adennisa Ulfa., AMG



2. Staff



: Nurrachma Sari., S.Gz., Dietisien., MKM Febriani S., S.Gz. Sunaini., S.Gz



C. Penelitian Pengembangan Gizi Terapan Dan PKMRS 1. Penanggung Jawab



: Febriani Safitri., S.Gz



2. Staff



: Nurrachma Sari., S.Gz., Dietisien., MKM Adennisa Ulfa., AMG Sunaini., S.Gz



III.



Koordinator Dapur



: Anisyah Fitri Agustin Nasution., AMG



A. Logistik dan Administrasi 1. Penanggung Jawab



: Anisyah Fitri Agustin Nasution., AMG



2. Staff



: Yosenita Anggreni., AMG Zurifah., AMD



B. Monitoring Evaluasi dan Penelitian Pengembangan 1. Penanggung Jawab



: Yosenita Anggreni., AMG



2. Staff



: Anisyah Fitri Agustin Nasution., AMG Zurifah., AMD



C. Produksi dan Distribusi Makanan 1. Penanggung Jawab



: Zurifah., AMD



2. Staff



: 1. Febriyanti



4. Ely Yuliarti



2. Nurmala Dewi



5. Mega Dewi M.H



3. Sunarti



6. Mutiara Maharani



Ditetapkan di : Koba Pada tanggal :



2018



DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH,



dr. Yeni Marlina, Sp.PD PENATA Tk.I/IIId NIP. 197706302005012007



Lampiran I Keputusan Direktur RSUD Bangka Tengah Nomor : 700



TUGAS TIM INSTALASI GIZI DAN DAPUR RSUD BANGKA TENGAH JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA



TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



KEPALA INSTALASI GIZI DAN DAPUR 1. Pendidikan Formal S1 Gizi (Registered Dietisien) 2. Kursus/ Diklat Manajemen Pelayanan Gizi Rumah Sakit 3. Pengalaman kerja di RS minimal 3 Tahun. 4. Sehat jasmani rohani 1. Merencanakan program kegiatan di Instalasi Gizi 2. Merencanakan kebutuhan tenaga, darana, dan prasarana, anggaran 3. Mensosialisasikan visi dan misi rumah sakit 4. Melakukan penilaian terhadap kinerja staf instalasi gizi 5. Berkomunikasi dengan pihak internal (dokter, perawat) dan pihak eksternal 6. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Penyusunan rencana operasional di Instalasi Gizi dan Dapur 2. Pengorganisasian Sumber Daya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Instalasi Gizi dan Dapur. 3. Penyeliaan terhadap SDM dilingkungan Instalasi Gizi dan Dapur 4. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi program dan kegiatan Instalasi Gizi dan Dapur.



TUGAS POKOK



URAIAN TUGAS 1. Bertanggungjawab 2.



3.



4. 5. 6. 7. 8. 9.



dalam proses pelaksanaan pelayanan gizi di rumah sakit. Bersama Koordinator Gizi menyusun perencanaan pelayanan gizi rawat jalan, pelayanan gizi rawat inap dan pengembangan gizi terapan dan PKMRS Bersama Koordinator Dapur menyusun perencanaan logistik dan administrasi, monitoring dan evaluasi, dan produksi dan distribusi makanan Melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelayanan gizi Melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelayanan dapur Melakukan evaluasi proses pelayanan gizi Melakukan evaluasi proses pelayanan dapur Bertanggung jawab dalam evaluasi dan pencatatan pelaporan kegiatan. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



KOORDINATOR GIZI 1. Pendidikan Formal Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Kepala Instalasi merencanakan program kegiatan di Bagian Gizi 2. Bersama Kepala Instalasi merencanakan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana, anggaran di Bagian Gizi 3. Melakukan penilaian terhadap kinerja staf bagian gizi 4. Membantu kepala instalasi Gizi dan Dapur untuk menjalin komunikasi dengan pihak internal (dokter, perawat) maupun eksternal. 5. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Penyusunan rencana operasional di Bagian Gizi Pengorganisasian Sumber Daya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Instalasi Gizi dan Dapur. 2. Penyeliaan terhadap SDM dilingkungan Bagian Gizi 3. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi program dan kegiatan bidang Gizi URAIAN TUGAS 1. Bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan pelayanan gizi di rumah sakit. 2. Bersama koordinator pelayanan gizi rawat jalan menyusun perencanaan pelayanan gizi rawat jalan 3. Melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelayanan gizi rawat jalan 4. Melakukan evaluasi proses pelayanan gizi rawat jalan 5. Melaksanakan pelayanan gizi rawat jalan 6. Bersama koordinator pelayanan gizi rawat inap menyusun perencanaan pelayanan gizi rawat inap 7. Melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelayanan gizi rawat inap 8. Melakukan evaluasi proses pelayanan gizi rawat inap 9. Melaksanakan pelayanan gizi rawat inap : R. ICU, R. ANGGREK, R. KEBIDANAN, R. FLAMBOYAN, R. STROBERI, R. ASOKA, R. PONEK, dan R. NEONATUS. 10. Bersama koordinator penelitian pengembangan gizi terapan dan PKMRS menyusun perencanaan penelitian pengembangan gizi terapan dan PKMRS 11. Melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelaksanaan penelitian pengembangan gizi terapan dan PKMRS 12. Melakukan evaluasi proses penelitian pengembangan gizi terapan dan PKMRS 13. Melaksanakan penelitian pengembangan gizi terapan dan PKMRS 14. Bertanggung jawab dalam evaluasi dan pencatatan pelaporan kegiatan. 15. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



KOORDINATOR DAPUR 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Kepala Instalasi merencanakan program kegiatan di Bagian Dapur 2. Bersama Kepala Instalasi merencanakan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana, anggaran di Bagian Dapur 3. Melakukan penilaian terhadap kinerja staf bagian gizi 4. Membantu kepala instalasi Gizi dan Dapur untuk menjalin komunikasi dengan pihak internal (dokter, perawat) maupun eksternal (Rekanan Pengadaan Bahan Makanan) 5. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Penyusunan rencana operasional di Bagian Dapur 2. Pengorganisasian Sumber Daya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagian Dapur. 3. Penyeliaan terhadap SDM dilingkungan Bagian Dapur 4. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi program dan kegiatan bidang Dapur URAIAN TUGAS 1. Menyusun perencanaan pelayanan penyelenggaraan makanan, produksi dan distribusi 2. Menyusun rencana evaluasi pelayanan penyelenggaraan makanan 3. Melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelaksanaan penyelenggaraan makanan pasien rumah sakit. 4. Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan makanan rumah sakit. 5. Bertanggung jawab dalam pengadaan makan minum pasien. 6. Mengawasi kegiatan logistik kegiatan penyelenggaraan makanan. 7. Mengawasi administrasi kegiatan penyelenggaraan makanan. 8. Mengawasi kegiatan produksi dan distribusi makanan di ruang penyelenggaraan makanan. 9. Bertanggung jawab terhadap keuangan dan anggaran instalasi penyelenggaraan makanan. 10. Bertanggung jawab dalam evaluasi dan pencatatan pelaporan kegiatan. 11. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN GIZI RAWAT JALAN 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Koordinator Gizi merencanakan program kegiatan di bagian Pelayanan Gizi Rawat Jalan 2. Bersama Koordinator Gizi merencanakan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana, anggaran di Bagian Pelayanan Gizi Rawat Jalan 3. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Penyusunan rencana operasional di Pelayanan Gizi Rawat Jalan 2. Pengorganisasian Sumber Daya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagian pelayanan gizi rawat jalan 3. Penyeliaan terhadap SDM dilingkungan pelayanan gizi rawat jalan 4. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi program dan kegiatan pelayanan gizi rawat jalan URAIAN TUGAS 1. Bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan pelayanan gizi di rumah sakit. 2. Bersama kepala instalasi gizi menyusun perencanaan pelayanan gizi rawat jalan 3. Melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelayanan gizi rawat jalan dan melaporkan kepada kepala instalasi gizi 4. Melakukan evaluasi proses pelayanan gizi rawat jalan dan melaporkan kepada kepala instalasi gizi 5. Melaksanakan pelayanan gizi rawat jalan 6. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN GIZI RAWAT INAP 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Koordinator Gizi merencanakan program kegiatan di bagian Pelayanan Gizi Rawat Inap 2. Bersama Koordinator Gizi merencanakan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana, anggaran di Bagian Pelayanan Gizi Rawat Inap 3. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Penyusunan rencana operasional di Pelayanan Gizi Rawat Inap 2. Pengorganisasian Sumber Daya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagian pelayanan gizi rawat Inap 3. Penyeliaan terhadap SDM dilingkungan pelayanan gizi rawat Inap 4. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi program dan kegiatan pelayanan gizi rawat Inap URAIAN TUGAS 1. Bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan pelayanan gizi rawat inap di rumah sakit. 2. Bersama kepala instalasi gizi menyusun perencanaan pelayanan gizi rawat inap 3. Melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelayanan gizi rawat inap dan melaporkan kepada kepala instalasi gizi 4. Melakukan evaluasi proses pelayanan gizi rawat inap dan melaporkan kepada kepala instalasi gizi 5. Melaksanakan pelayanan gizi rawat inap 6. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN



PENANGGUNG JAWAB LOGISTIK DAN ADMINISTRASI



KUALIFIKASI/



1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Koordinator Dapur merencanakan program kegiatan logistik dan administrasi dapur 2. Bersama Koordinator Dapur merencanakan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana, anggaran di kegiatan logistik dan administrasi dapur 3. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Penyusunan rencana operasional di kegiatan logistik dan dapur 2. Pengorganisasian Sumber Daya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kegiatan logistik dan dapur 3. Penyeliaan terhadap SDM dilingkungan logistik dan administrasi dapur 4. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi program dan kegiatan logistik dan administrasi dapur



KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



URAIAN TUGAS 1. Mengkoordinasi pelayanan gizi rawat inap dengan ahli gizi ruangan 2. Memperkirakan jumlah bahan makanan yang digunakan harian, mingguan, bulanan, tahunan. 3. Membuat rekapan order (permintaan) bahan makanan segar setiap hari senin dan kamis. 4. Membuat rekapan order (permintaan) bahan makanan kering 1 minggu sekali. 5. Melakukan pemesanan bahan makanan kering dan bahan makanan segar kepada suplier. 6. Mengawasi penerimaan bahan makanan segar dan makanan kering setiap hari selasa dan jumat. 7. Mengecek, mencatat dan melaporkan bahan makanan yang meliputi macam, kualitas dan kuantitas dari bahan makanan yang diterima sesuai dengan pesanan serta spesifikasi yang telah ditetapkan. 8. Melakukan penyimpanan bahan makanan ke tempat penyimpanan bahan segar (kulkas, freezer, chiller, show case) dan gudang bahan kering 9. Melakukan penyaluran bahan makanan sesuai menu dan jumlah pasien rawat inap. 10. Mencatat stok harian, mingguan, bulanan, tahunan bahan makanan baik bahan makanan kering maupun segar (stok of name) 11. Mencatat barang masuk dan barang keluar (stok of name) 12. Melakukan pencatatan pelaporan administrasi kegiatan penyelenggaraan makanan 13. Melakukan inventarisasi alat dan perlengkapan. 14. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



PENANGGUNG JAWAB MONITORING EVALUASI DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Koordinator Dapur merencanakan program kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dapur 2. Bersama Koordinator Dapur merencanakan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana, anggaran di kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dapur 3. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Penyusunan rencana operasional di kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dapur 2. Pengorganisasian Sumber Daya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dapur 3. Penyeliaan terhadap SDM dilingkungan monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dapur 4. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi program dan kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dapur URAIAN TUGAS 1. Melakukan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan makanan rumah sakit 2. Melaporkan hasil penelitian sebagai evaluasi kegiatan penyelenggaraan makanan 3. Bersama staf lain membuat Pedoman Menu Instalasi Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit 4. Bersama staf lain membuat Analisa Zat Gizi Menu Instalasi Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit 5. Melakukan penelitian tentang kepuasan pasien dan kesukaan pasien terhadap menu makanan yang telah diberikan. 6. Melakukan penelitian tentang keberhasilan dalam pemberian pelayanan penyelenggaraan makanan kepada pasien 7. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



PENANGGUNG JAWAB PRODUKSI DAN DISTRIBUSI MAKANAN 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Tata Boga 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Koordinator Dapur merencanakan program kegiatan produksi dan distribusi makanan 2. Bersama Koordinator Dapur merencanakan kebutuhan tenaga, sarana, dan prasarana, anggaran di produksi dan distribusi makanan 3. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Penyusunan rencana operasional di kegiatan produksi dan distribusi makanan 2. Pengorganisasian Sumber Daya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kegiatan produksi dan distribusi makanan 3. Penyeliaan terhadap SDM dilingkungan produksi dan distribusi makanan 4. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi program dan kegiatan produksi dan distribusi makanan



TUGAS POKOK



URAIAN TUGAS 1. 2. 3. 4.



Bertanggung jawab dalam Produksi makanan Bertanggung jawab dalam Distribusi makanan Membuat daftar menu dan snack makanan pasien Mengawasi para pekarya/penjamah makanan dalam bekerja 5. Mencicipi hasil masakan yang telah dibuat oleh pekarya sebelum didistribusikan ke pasien 6. Mengecek distribusi makanan pasien apakah sudah sesuai dengan jumlah dan diet pasien 7. Mencatat dan melaporkan data permintaan makan pasien 8. Melakukan pengolahan snack pasien 9. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana dalam harian / mingguan sesuai permintaan unit / wilayah kerja 10. Bertanggung jawab atas kebersihan ruang produksi 11. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



STAFF PELAYANAN GIZI RAWAT JALAN 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Membantu penanggung jawab pelayanan gizi rawat jalan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan gizi rawat jalan 2. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 1. Membantu penanggung jawab pelayanan gizi rawat jalan dalam memastikan keberlangsungan pelayanan gizi rawat jalan. URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan pelayanan gizi rawat jalan 2. Melakukan proses asuhan gizi terstandar pada pasien rawat jalan 3. Melakukan konseling gizi pada pasien rawat jalan 4. Melaporkan kegiatan pelayanan gizi rawat jalan 5. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



STAFF PELAYANAN GIZI RAWAT INAP 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Membantu penanggung jawab pelayanan gizi rawat inap untuk melaksanakan kegiatan pelayanan gizi rawat inap 2. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan Membantu penanggung jawab pelayanan gizi rawat inap dalam memastikan keberlangsungan pelayanan gizi rawat inap URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan pelayanan gizi rawat inap 2. Melakukan proses asuhan gizi terstandar pada pasien rawat inap 3. Melakukan konseling gizi pada pasien rawat inap 4. Melakukan rujukan konseling gizi pada pasien beresiko 5. Melaporkan kegiatan pelayanan gizi rawat inap 6. Melakukan pemesanan diit pada pasien rawat inap 7. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



STAFF PENELITIAN PENGEMBANGAN DAN PKMRS 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Membantu penanggung jawab penelitian, pengembangan gizi terapan dan PKMRS untuk melaksanakan kegiatan penanggung jawab penelitian, pengembangan gizi terapan dan PKMRS. 2. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan Membantu penanggung jawab penelitian, pengembangan gizi terapan dan PKMRS dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan gizi terapan dan PKMRS URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan penelitian, pengembangan gizi terapan 2. Melaporkan hasil kegiatan penelitian, pengembangan gizi terapan kepada koordinator penelitian, pengembangan gizi terapan dan PKMRS. 3. Melakukan promosi kesehatan masyarakat rumah sakit 4. Melaporkan hasil kegiatan PKMRS kepada koordinator penelitian, pengembangan gizi terapan dan PKMRS. 5. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



STAFF LOGISTIK DAN ADMINISTRASI 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Penanggung Jawab Logistik dan Administrasi dalam melaksanakan program kegiatan logistik dan administrasi dapur 2. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan Membantu Penanggung Jawab Logistik dan Administrasi dalam melaksanakan program kegiatan logistik dan administrasi dapur URAIAN TUGAS 1. Mengawasi penerimaan bahan makanan segar dan makanan kering setiap hari selasa dan jum’at. 2. Mengecek, mencatat dan melaporkan bahan makanan yang meliputi macam, kualitas dan kuantitas dari bahan makanan yang diterima sesuai dengan pesanan serta spesifikasi yang telah ditetapkan. 3. Melakukan penyimpanan bahan makanan ke tempat penyimpanan bahan segar (kulkas, freezer, chiller, show case) dan gudang bahan kering. 4. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana dalam harian / mingguan sesuai permintaan/ menu dan jumlah pasien rawat inap. 5. Mencatat stok harian, mingguan, bulanan, tahunan bahan , materi, pangan, peralatan dan sarana (stok of name)



6. Melakukan pencatatan pelaporan administrasi Instalasi Penyelenggaraan Makanan 7. Melakukan inventarisasi alat dan perlengkapan. 8. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



TUGAS POKOK



STAFF MONITORING EVALUASI DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN 1. Pendidikan Formal : Minimal D3 Gizi 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama Penanggung jawab monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dalam melaksanakan program kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dapur 2. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan Membantu Penanggung jawab monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dalam melaksanakan program kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian pengembangan dapur URAIAN TUGAS 1. Melakukan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan makanan rumah sakit 2. Melaporkan hasil penelitian sebagai evaluasi kegiatan penyelenggaraan makanan 3. Bersama staf lain membuat Pedoman Menu Instalasi Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit 4. Bersama staf lain membuat Analisa Zat Gizi Menu Instalasi Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit 5. Melakukan penelitian tentang kepuasan pasien dan kesukaan pasien terhadap menu makanan yang telah diberikan. 6. Melakukan penelitian tentang keberhasilan dalam pemberian pelayanan penyelenggaraan makanan kepada pasien 7. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



JABATAN KUALIFIKASI/ KRITERIA TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



STAFF PRODUKSI DAN DISTRIBUSI MAKANAN 1. Pendidikan Formal : Minimal SMK BOGA dan Setara 2. Sehat jasmani rohani 1. Bersama penanggung jawab produksi dan distribusi makanan dalam melaksanakan program kegiatan produksi dan distribusi makanan 2. Melaporkan hasil kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan Membantu penanggung jawab produksi dan distribusi makanan dalam melaksanakan program kegiatan produksi dan distribusi makanan



TUGAS POKOK



URAIAN TUGAS 1. 2. 3. 4.



Bertanggung jawab dalam Produksi makanan Bertanggung jawab dalam Distribusi makanan Membuat daftar menu dan snack makanan pasien Mengawasi para pekarya/penjamah makanan dalam bekerja 5. Mencicipi hasil masakan yang telah dibuat oleh pekarya sebelum didistribusikan ke pasien 6. Mengecek distribusi makanan pasien apakah sudah sesuai dengan jumlah dan diet pasien 7. Mencatat dan melaporkan data permintaan makan pasien 8. Melakukan pengolahan snack pasien 9. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana dalam harian / mingguan sesuai permintaan unit / wilayah kerja 10. Bertanggung jawab atas kebersihan ruang produksi 11. Melaksanakan tugas tambahan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



Ditetapkan di : Koba Pada tanggal :



2018



DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH,



dr. Yeni Marlina, Sp.PD PENATA Tk.I/IIId NIP. 197706302005012007