19 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT KONAWE SELATAN Jl.Poros Andoolo. No.1 – email : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RUMAH SAKIT KONAWE SELATAN NOMOR : 445 / / / 2015 TENTANG ORIENTASI BAGI MAHASISWA/PRAKTEK BLUD RUMAH SAKIT KONAWE SELATAN DIREKTUR BLUD RS KONAWE SELATAN Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan BLUD RS Konawe
Selatan,
maka
diperlukan
orientasi
bagi
mahasiswa/praktek di BLUD RS Konawe Selatan. b.
Bahwa agar pelaksanaan orientasi bagi mahasiswa/praktek di BLUD RS Konawe Selatan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur BLUD RS Konawe Selatan sebagai
landasan
dalam
melaksanakan
orientasi
bagi
mahasiswa/praktek. c.
Bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir a dan b diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur tentang Orientasi Bagi Mahasiswa/Praktek di BLUD RS Konawe Selatan.
Mengingat
: 1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Paktik Kedokteran;
2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Keputusan Direktur tentang Orientasi Bagi Mahasiswa/Praktek di BLUD RS Konawe Selatan Tahun 2015
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Andoolo Pada Tanggal : 02 Januari 2015 Direktur BLUD RSKonawe Selatan
dr. Boni Lambang Pramana, M.Kes Pembina Gol. IV/a NIP. 19770619 200604 1 015