5 0 87 KB
P E M E R I N T A H K O T A SABANG
DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS SUKAJAYA Jl. Terminal Balohan
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKAJAYADINAS KESEHATAN KOTA SABANG NOMOR : 442 / / 2014 TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM,PELAKSANA KEGIATAN DAN PEGAWAI BARU KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKAJAYADINAS KESEHATAN KOTA SABANG
Menimbang
:
a.
bahwauntukmemahamitugasdantanggungjawabnyaKepalaPuskesmas, penanggungjawab
program,
pelaksanakegiatandanPegawaibaruperlumelaksanakanprogamorientasi b.
; bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhuruf perluditetapkanKeputusanKepala
a,
UPTD
PuskesmasSukajayaDinasKesehatan
Kota
SABANGtentangkewajibanmengikutiorientasibagiKepalaPuskesmas, penanggungjawab program, pelaksanakegiatandanpegawaibaru; Mengingat
:
1.
Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentangkesehatan (Lembaran Negara
2
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Daerah Kota SABANG Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2008 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota SABANG
3. 4. 5.
(Lembaran Daerah Kota SABANG Tahun 2011 Nomor 14) ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.... tentang SPM PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentangPusatKesehatanMasyarakat. Keputusan Walikota Nomor 900/101-L/I/2014 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
6.
teknis Dinas Kesehatan Sekota SABANG. Peraturan Walikota SABANG No. 34 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas Kota SABANG.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKAJAYA DINAS KESEHATAN KOTA SABANGTENTANGKEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS,PENANGGUNG JAWAB PROGRAM,PELAKSANA KEGIATAN, DAN PEGAWAI BARU
KESATU
: Setiappegawai
barubaik
yang
diposisikansebagaiKepala
penanggungjawab
Puskesmas, program
maupunpelaksanakegiatanharusmengikutiorientasi
yang dipersyaratkan
sebagaimana dalam lampiran. KEDUA
: Segalabiaya
yang
timbulakibatdikeluarkannyakeputusaninidibebankankepada
APBD
Kota
SABANG UPTDPuskesmasSukajayaDinasKesehatan Kota SABANG. KETIGA
: Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. Ditetapkan di Padatanggal
: :
SABANG 2 Januari 2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKAJAYA DINAS KESEHATAN KOTA SABANG
SUCI WURYANTI.
LAMPIRA N
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKAJAYA DINAS KESEHATAN KOTA SABANG
NOMOR
: 442/
/2014
TENTANG
: KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS,PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, PELAKSANA KEGIATANDAN PEGAWAI BARU
PERSYARATAN ORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS,PENANGGUNG JAWAB PROGRAM, PELAKSANA KEGIATANDAN PEGAWAI BARU 1. Pegawai baru melaksanakan orientasi selama 25 (dua puluh lima) hari kerja di unit kerja yang baru. 2. Selama pelaksanaan orientasi, pegawai baru mempelajari uraian tugasnya. 3. Selama pelaksanaan orientasi, pegawai baru mempelajari program-program yang terkait. 4. Melaporkan hasil orientasi kepada atasan.