SK Ortu Asuh Camat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CAMAT MANTINGAN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN CAMAT MANTINGAN NOMOR .................................................. TENTANG PENETAPAN ORANG TUA ASUH IBU HAMIL RESIKO TINGGI DAN 20 PENAPISAN DALAM RANGKA BULAN PEDULI IBU HAMIL . KECAMATAN MANTINGAN Menimbang



:



a.



Bahwa dalam rangka menindak lanjuti kesinambungan Program Restu Ibu dalam penuntasan Balita gizi buruk yang bersumber dari bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) maka perlu diselenggarakan program pendampingan penanganan bagi IBU HAMIL RESIKO TINGGI;



b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam



huruf



penanganan



a



dan



bagi



IBU



guna



pelaksanaan



HAMIL



RESIKO



pendampingan TINGGI



yang



berhubungan dengan kehamilan,persalinan dan nifas. c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Camat Mantingan tentang Penetapan Orang Asuh IBU HAMIL RESIKO TINGGI di Kecamatan Mantingan.



Mengingat



:



1. Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah



Kabupaten



dalam



Lingkungan



Provinsi



JawaTimur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);



3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repunlik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang



Nomor



12



Tahun



2011



tentang



Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2011



Nomor



82,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2012



Nomor



227,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Keamanan,



Pemerintah Mutu



Nomor



dan



Gizi



28



Tahun



Pangan



2004



(Lembaran



tentang Negara



Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 9. Peraturan



Pemerintah



Nomor



65



Tahun



2005



tentang



Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pedoman



Pemerintah Pembinaan



Nomor dan



79



Tahun



Pengawasan



2005



tentang



Penyelenggaraan



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);



11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890; 12. Peraturan



Pemerintah



Pemberian



ASI



Nomor



Eksklusif



33



Tahun



(Lembaran



2012



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu; 14. Peraturan



Menteri



741/Menkes/PER/VII/2008



Kesehatan tentang



Nomor



Standart



Pelayanan



Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor



1995/MENKES/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak; 17. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209); 18. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penanganan Gizi Buruk (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014Nomor 1.1); 19. Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/50/404.012/2013 tentang Pembentukan Tim Gerakan Terpadu Tuntas Penanganan Gizi Buruk. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



:



1. Menetapkan Orang Tua Asuh Ibu Hamil Resiko Tinggi dan Pemasangan Gelang Merah untuk Ibu Hamil yang



Resiko Tinggi



mendapatkan rekomendasi harus melahirkan di



PONEK /RSUD dan pemasangan gelang hijau untuk Ibu Hamil yang direkomendaskan untuk melahirkan di PONED atau Fasilitas Kesehatan Tngkat Pertama. 2. Menetapkan Orang tua Asuh untuk



Ibu Hamil Resiko



Tinggi



yang



tidak



mampu



dan



mampu



melalui



SK



Kecamatan merujuk dari SK Orang Tua Asuh tingkat Kabupaten .(DATA NAMA ORANG TUA ASUH TERLAMPIR) KEDUA



: Menetapkan Orang tua Asuh untuk



Ibu Hamil Resiko Tinggi



sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berasal dari:



KETIGA



a.



CAMAT & IBU (Ketua TIM Penggerak PKK Kecamatan)



b.



Sekcam (Ketua GSI Kecamatan)



c.



Seluruh Kepala Desa/LURAH



d.



Sekdes/ Ketua GSI Desa.



e.



KAPOLSEK



f.



DANRAMIL



g.



KUPT PUSKESMAS.



h.



KUPT DINDIK.



i.



Kepala KUA.



j.



Pengusaha Swasta.



k.



Pegawai Negeri Sipil.



: Orang Tua Asuh Ibu Hamil Resiko tinggi , sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari: a. Orang Tua Asuh Ibu Hamil Resiko tinggi



Non BPJS yang



mampu maupun tidak mampu; b. Orang Tua Asuh Ibu Hamil Resiko tinggi



yang sudah BPJS



yang mampu maupun tetapi tidak mampu. KEEMPAT



: Orang Tua Asuh Ibu Hamil



Resiko tinggi lainnya sebagaimana



dimaksud dalam Diktum KETIGA mempunyai tugas: a. Orang Tua Asuh Ibu Hamil Resiko tinggi Non BPJS mempunyai tugas: 1. Memfasilitasi dan memotivasi keikut sertaan BPJS; 2. Melakukan pendampingan dalam pemantauan sampai



dengan



proses



persalinan



kehamilan termasuk



penatalaksanaan rujukan; 3. Memberikan makanan tambahan kepada Ibu hamil KEK dengan menu gizi seimbang sehingga mencapai Status Gizi Ibu Hamil Normal; bagi ibu hamil Non BPJS dari keluarga GAKIN. 4. Menjadi Orang Tua Asuh Balita Gizi Buruk apabila bayi yang dilahirkan dengan Berat Badan Lahir kurang dari 2500 gram. b. Orang Tua Asuh Ibu Hamil resiko tinggi



yang sudah BPJS



mempunyai tugas : 1. Melakukan pendampingan dalam pemantauan



kehamilan



sampai dengan proses persalinan termasuk penatalaksanaan rujukan; 2. Memberikan makanan tambahan kepada Ibu hamil KEK dengan menu gizi seimbang sehingga mencapai Status Gizi Ibu Hamil Normal Lingkar Lengan Atas (LILA) lebih dari atau sama dengan 23,5 cm dan atau kadar Haemoglobin lebih dari atau sama dengan11 mmHg); Pada keluarga GAKIN. 3. Menjadi Orang Tua Asuh Balita Gizi Buruk apabila bayi yang dilahirkan dengan Berat Badan Lahir kurang dari 2500 gram. KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Mantingan Pada tanggal, Mei 2018 CAMAT MANTINGAN



TONY HENDRO WARSITO,M.Pd NIP. 19621125 198308 1 002 TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. 1. Sdr. 2. Sdr. 3. Sdr. 4. Sdr. 5. Sdr. 6. Sdr. 7 Sdr. 8 Sdr. 9. Sdr.



Kepala UPT Puskesmas Mantingan Kecamatan Mantingan Kepala UPT Dinas Pendidikan. Kepala KUA. KAPOLSEK . DANRAMIL Ketua GSI Kecamatan Dan Ketua GSI Desa. Kepala Desa Sewilayah Kecamatan Mantingan Pengusaha Swasta. Pegawai Negeri Sipil.