SK Paguyuban Walimurid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH DINAS PENDIDIKAN



UPTD. SD NEGERI 11 PANGKALANBARU



Alamat : Jl. Raya Tg Gunung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Kode Pos : 33171E-Mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 11 PANGKALANBARU NOMOR : 800/580/Dindik/SDN11PB/VII/2018 TENTANG



PENETAPAN PAGUYUBAN WALI MURID SD NEGERI 11 PANGKALANBARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 11 PANGKALANBARU, Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, maka dipandang perlu menetapkan Paguyuban Wali Murid di setiap jenjang kelas dengan tujuan untuk menjalin silaturrahmi dan komunikasi antara wali murid dan guru kelas di lingkungan sekolah sehingga kepedulian wali murid terhadap program sekolah dapat tercapai secara maksimal; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, dan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015, dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka Pihak Sekolah SD Negeri 11 Pangkalanbaru perlu menetapkan Paguyuban Wali Murid, sebagai penerapan dari Pendidikan Keluarga dilingkungan sekolah, yang tertuang dalam suatu surat keputusan; Mengingat : 1. Pasal 31 ayat (1-4) Hasil Amandemen ke IV, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentuka Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;



7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor : 1072); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor : 101 ); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru. 11. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 800/247/Dindik/Bateng/2017, Tanggal 10Juli 2017 Tentang Sosialisasi Pendidikan Keluarga di lingkungan sekolah; 12. Keputusan Kepala SD Negeri 11 Pangkalanbaru Nomor 800/580/Dindik/SDN11PB/VII/2018 Tentang Penetapan Paguyuban Wali Murid di lingkungan Sekolah SD Negeri 11 Pangkalanbaru; Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76 Tahun 2017 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, pada Hari Jum`at Tanggal 14 Juli 2017; 2. Hasil Rapat Dinas Dewan Guru SD Negeri 11 Tanjung Gunung Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Tanggal 9 Juli 2018; 3. Hasil Rapat Wali Murid Kelas 1 pada Hari Jum`at Tanggal 13 Juli 2018, Tentang Pemilihan Pengurus Paguyuban wali murid kelas 1 Tahun ajaran : 2018/2019; MEMUTUSKAN : Pertama



: Menetapkan nama-nama pada lampiran surat keputusan ini, sebagai pengurus Paguyuban Wali Murid Kelas 1 pada SD Negeri 11 Pangkalanbaru Tahun Ajaran : 2017/2018.



Kedua



: Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini, akan dibebankan pada Anggaran yang sesuai;



Ketiga



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila Terdapat kekeliruan dallam surat keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



DI TETAPKAN DI : PANGKALANBARU PADA TANGGAL : 9 JULI 2018 KEPALA SEKOLAH,



JUBAIRI, S.Pd.SD PENATA TINGKAT.I/III.d Nip. 19680201 199103 1 006 Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah (Sebagai Laporan) 2. Ketua Komite Sekolah SD Negeri 11 Pangkalanbaru di Tanjung Gunung. 3. Pengurus Paguyuban Wali Murid Kelas 1.a, 1b,SDN 11 Pangkalanbaru 4. A r s i p.



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 11 PANGKALANBARU NOMOR : 800/580/Dindik/SDN11PB/VII/2018 TANGGAL : 9 Juli 2018



SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN WALI MURID KELAS 1 SD NEGERI 11 PANGKALANBARU TAHUN AJARAN : 2018/2019 NO



N A M A



1.



JUBAIRI, S.Pd.SD



2.



DINAS



JABATAN KEPENGURUSAN



KEPALA SEKOLAH



PENANGGUNGJAWAB



W A R E N



KETUA KOMITE



PENASEHAT



3.



DARNA ELIA, S.Pd.SD



GURU KELAS 1.A



PEMBIMBING



4.



ROEMENTA, S.E, S.Pd



GURU KELAS 1.B



PEMBIMBING



5.



SUSIATI SURAT, S.Pd



GURU KELAS 1.C



PEMBIMBING



6.



JULIANA



WALI MURID



KETUA ( 1.A )



7.



NIAH



WALI MURID



SEKRETARIS



8.



HAWA



WALI MURID



BENDAHARA



9.



SUDIRMAN



WALI MURID



KETUA ( 1.B )



10.



RISA SURYANI



WALI MURID



SEKRETARIS



11.



INDAH SARI



WALI MURID



BENDAHARA



KET



Ditetapkan di : Pangkalanbaru Pada Tanggal : 9 Juli 2018 Kepala Sekolah



JUBAIRI, S.Pd.SD NIP. 19680201 199103 1 006



PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH DINAS PENDIDIKAN



UPTD. SD NEGERI 11 PANGKALANBARU



Alamat : Jl. Raya Desa Tanjung Gunung Kec.Pangkalanbaru Kab. BangkaTengah Kode Pos 33171 E-Mail : [email protected]



BERITA ACARA PEMBENTUKAN PAGUYUBAN WALI MURID KELAS 1 SD NEGERI 11 PANGKALANBARU TAHUN AJARAN : 2018/2019 Pada Hari ini Jum`at tanggal tiga belas bulan Juli tahun dua ribu delapan belas (13-07-2018), kami yang bertandatangan dibawah ini, masing-masing : Nama : JUBAIRI, S.Pd.SD



Jabatan : Penanggungjawab ( Kepala UPTD. SD Negeri 11 Pangkalanbaru )



Nama : 1. W A R E N



Jabatan : Ketua Komite Sekolah



2. JULIANA



Jabatan : Ketua Paguyuban Wali Murid Kelas 1.a



3. SUDIRMAN



Jabatan : Ketua Paguyuban Wali Murid Kelas 1.b



Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan hasil keputusan musyawarah mufakat antara sesama wali murid kelas 1.a, 1b, telah dilakukan rapat pembentukan paguyuban wali murid kelas 1 pada SD Negeri 11 Pangkalanbaru Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Tahun Ajaran 2018/2019, dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir pada berita acara ini. Demikian Berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 1. JUBAIRI, S.Pd.SD NIP. 19680201 199103 1 006 Penanggungjawab Paguyuban ( Kepala SD Negeri 11 Pangkalanbaru )



( ....................................... )



2. W A R E N Ketua Komite Sekolah



( ........................................ )



3. JULIANA Ketua Paguyuban Kelas 1.a



( ........................................ )



4. SUDIRMAN Ketua Paguyuban Kelas 1.b



( ........................................ )