SK Pameran 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-1-



PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI DINAS KETAHANAN PANGAN Jl. H. A. Latief No. 08, Telp. (0482) 2425372 Kabupaten Sinjai



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SINJAI NOMOR : 526.3/ 11. /DKP/2017 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PAMERAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA HARI JADI SINJAI KE 453 PADA DINAS KETAHAHAN PANGAN KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2017 Menimbang : a.



bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pameran pembangunan dalam rangka hari jadi Sinjai ke 453 tahun 2017 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017, perlu membentuk panitia pelaksana pameran Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapakan keputusan Kepala Dinas tentang pembentukan panitia pelaksana pameran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2017;



: 1.



Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Disulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 1822);



2.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



3.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



4.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



5.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



Mengingat



-26.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



7.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4578);



9.



Peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 12. 12.



Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang pedoman organisasi perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembarab Nrgara Republik Indonesia Nomor 4741);



13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang system pengendalian intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 14. Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;



-315. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2014 31); 16. Peraturan daerah nomor 2 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5,tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaga Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68); 18. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19); 19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45); 20. Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2013 tentang rencana pembanguan jangka menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 -2018 (Lembaga Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58); 21. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016 Nomor 13, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 78); 22. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang rencana kerja pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 18); 23. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 nomor 45); 24. Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2017;



-4MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Membentuk panitia pelaksana pameran pembangunan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Dan Susunan Personalia Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Panitia pelaksana pameran sebagaimana dimaksud dictum KESATU melaksanakan tugas sebagai berikut: a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pameran pembangunan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai; b. Menyajikan dokumentasi kegiatan ketahanan pangan kabupaten Sinjai; dan c. Menyampaikan Laporan pelaksanaan kegiatan.



KETIGA



: Segala biaya yang ditimbulkan atas pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai Tahun 2017.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Sinjai Pada Tanggal



Februari 2017



KEPALA DINAS,



A.MUSTAKING, SP.,M.Si Pangkat : Pembina Utama Muda NIP. 19581109 197902 1 001



Tembusan Disampaikan Kepada Yth : 1. Bupati Sinjai Sebagai Laporan Di Sinjai 2. Masing-masing Yang Bersangkutan 3. Arsip



-5Lampiran Nomor Perihal



Pengarah



: 526.3/11. /DKP/2017 : Susunan Panitia Pameran Pembangunan dalam rangka Hari Jadi Sinjai ke-453 pada Dinas Ketahanan Pangan Kab. Sinjai Tahun Anggaran 2017 : A.Mustaking, SP.,M.Si Bakri, SK Herniwati, SP



Penanggung Jawab : Bambang, S.Pd.,MM Ketua Sekretaris Bendahara



: Abd. Wahid, SP.,M.Si : Ernawati, SP : Nurmaidah Muin, S.TP



Seksi Perlengkapan: Seksi Acara Koordinator : A. Baso Kalaka,SP Koordinator : Indrawati Rawi,SP.,M.Si Anggota : A. Izar Ramlan Anggota : Istiqamah Nurdin Akriandi Amin Warda, A.Md Susilo Irawan Unjung,SP M. Faisal A.Irfan P Rahmat A.Md.Pi M.Noor Amin Soleh Aenunnisa Nursaida Seksi Materi/Dekorasi Seksi Bangunan Koordinator :Darwis, SP.,M.Si Koordinator : Supriadi, SP Anggota :Hj. Ratnaningsih, SP.,M.Si Anggota : Ismail Saleh, S.Sos Rainang, SP.,M.Si Taufiq Hadayat Yahya A.Nining Angriani Hakim, SP.,M.Si Abdul Rahman, SP Wa Ode Haryati, SP Abd. Rahman, A.Md.Pi Ayu Anindhita Kusaryanti Yayat Hidayat, S.Hut A.Nurmalia, SP Dandi Irawan Budiastuti, S.TP A. Zularsyil, S.Pd Hasriani Aldiansyah, SP Rismawati Makmur Syatriani Seksi Konsumsi Koordinator : A.Aryanti Azizah, S.Sos Anggota : Rostina, SP Nurliah, SP A.Nurkumala Natsir A.Asnidar Sitti Sutarni Hamriani Ningsih Musallamah Sabar Titin Ahriani Ditetapkan di Sinjai Pada Tanggal



Februari 2017



KEPALA DINAS,



A.MUSTAKING, SP.,M.Si Pangkat : Pembina Utama Muda NIP. 19581109 197902 1 001