SK Panduan Ews Pap. 3. 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • windy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : 024/RS/SK/DIR/I/2018 TENTANG KEBIJAKAN PEMBELAKUAN PEDOMAN/PANDUAN PELAKSANAAN PELAYANAN EARLY WARNING SYSTEM (EWS) DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS MATA REGINA EYE CENTER Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa Pemberlakuan Panduan Pelaksanaan Early Warning System merupakan system scoring status fisiologis pasien Sehingga apabila terjadi perburukan dapat segera terdeteksi dan melakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien perlu di tetapkan keputusan oleh Direktur Rumah Sakit;



b.



Bahwa EWS secara langsung berperan serta dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit di Rumah Sakit Khusus Mata Regina Eye Center Padang ;



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu disusun Kebijakan Direktur Tentang Pemberlakuan Panduan Pelaksanaan Pelayanan Early Warning System di rumah Sakit Khusus Mata Regina Eye Center; Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang



a.



praktek Kedokteran; b.



Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



c.



Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



d.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333 /Menkes /SK/XII /1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;



e.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/ Menkes /SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



f.



Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) Depkes 2008;



g.



Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



h.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/ VIII/2011 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



i.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PEMBELAKUAN PEDOMAN/PANDUAN PELAKSANAAN PELAYANAN EARLY WARNING SYSTEM (EWS) DI RUMAH SAKIT KHUSUS MATA REGINA EYE CENTER PADANG



KEDUA



:



Panduan Pelaksanaan Pelayanan Early Warning System (EWS) sebagaimana terinci dalam Lampiran Keputusan ini;



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di : Padang Pada tanggal : 31 Januari 2018 Direktur,



dr.Eddy Martadinata