5 0 412 KB
KABUPATEN BANJARNEGARA
RSUD Hj. ANNA LASMANAH Jln. Jend. Sudirman No. 42 Telp. (0286) 591464, Fax (0286) 592462, IGD 118 website: rsud.banjarnegarakab.go.id, email: [email protected] BANJARNEGARA 53415
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA NOMOR: 445/71.1/2019 TENTANG PANDUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA STAF DI RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA DIREKTUR RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA, Menimbang
:
a.
bahwa
rumah
memiliki
sakit
risiko
merupakan
tinggi
terhadap
tempat
kerja
yang
keselamatan
dan
kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping
pasien,
pengunjung,
maupun
lingkungan
rumah sakit; b. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pengendalian
risiko
yang
berkaitan
dengan
keselamatan
dan
kesehatan kerja di rumah sakit perlu diselenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit agar terciptanya kondisi rumah sakit yang sehat, aman, selamat, dan nyaman; c.
bahwa dalam usaha mencapai sebagaimana tercantum dalam huruf a di atas maka perlu adanya panduan sebagai acuan dasar program kesehatan dan keselamatan staf.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur.
1 Panduan Kesehatan & Keselamatan Staf
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
2.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
5.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1173 Tahun 2004 tentang Rumah Sakit Gigi Mulut
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws)
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1438/MENKES/PER/IX/2010
tentang
Standar
Pelayanan Kedokteran; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang
Keselamatan
Pasien Rumah Sakit; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. 14. Keputusan Direktur RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Nomor:
445/57/Tahun
2019
tentang
Pemberlakuan
Panduan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). 15. Keputusan
Direktur
RSUD
Hj.Anna
Lasmanah
Banjarnegara Nomor : 445/58.1 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Panduan Keselamatan dan Keamanan di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
2 Panduan Kesehatan & Keselamatan Staf
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN KESATU
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
BANJARNEGARA
RSUD
TENTANG
HJ.
ANNA
PANDUAN
LASMANAH
KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA STAF. KEDUA
:
Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Staf di RSUD Hj. Anna
Lasmanah
Banjarnegara
sebagaimana
terlampir
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini. KETIGA
:
Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Staf termasuk dalam DIKTUM KEDUA sebagai acuan dalam bekerja di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
KEEMPAT
:
Segala
biaya
yang
timbul
akibat
ditetapkannya
Surat
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran BLUD RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara. KELIMA
:
Keputusan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan
apabila
di
kemudian
hari
terdapat
kekeliruan dalam penetapannya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
3 Panduan Kesehatan & Keselamatan Staf
: Banjarnegara : 21 Januari 2019
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR
: 445/71.1/TAHUN 2019
TANGGAL : 21 Januari 2019 TENTANG PANDUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN STAF RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA
BAB I PENDAHULUAN Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun noninfeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di Rumah Sakit. Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan Dalam pekerjaan sehari-hari petugas kesehatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam : 1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat-obatan). 2. Bahan beracun, korosif dan kaustik . 3. Bahaya radiasi . 4. Luka bakar . 5. Syok akibat aliran listrik . 6. Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam . 7. Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit. Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang meliputi segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan kecelakaan akibat kerja.
4 Panduan Kesehatan & Keselamatan Staf
BAB II DEFINISI 1. Keselamatan Kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan
dengan
peralatan,
obyek
kerja,
tempat
bekerja, dan lingkungan kerja, secara langsung dan tidak langsung. 2. Kesehatan
Kerja
adalah
upaya
peningkatan
dan pemeliharaan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja
disemua
jabatan,
pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan
penempatan
dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang mengadaptasi antara pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan jabatannya. 3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi
sumber
daya
manusia
rumah
sakit,
pasien,
pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit. 4.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna
yang
menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 5. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SMK3 Rumah Sakit adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Rumah Sakit guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit. 6. Kepala atau Direktur Rumah Sakit adalah pimpinan tertinggi
di Rumah
Sakit yang bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit. 7. Sumber Daya Manusia Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SDM Rumah Sakit adalah semua tenaga yang bekerja kesehatan dan tenaga non kesehatan.
5 Panduan Kesehatan & Keselamatan Staf
di
Rumah
Sakit
baik
tenaga
BAB II DASAR HUKUM , MAKSUD DAN TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA STAF I.
Dasar Hukum 1. UU No.1 /1970 tentang keselamatan kerja 2. UU No.36 /2009 tentang kesehatan 3. Permenkes RI No. 986/92 tentang kesehatan lingkungan RS 4. Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan 5. SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang Komite K3 sektor Kesehatan 6. Permenaker No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja 7. Keputusan Dir.Jen. P2PLP Nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan
lingkungan rumah sakit 8. Pedoman K3 di rumah sakit th 2006 ( BinKesja DepKes ) 9. Pedoman teknis pengelolaan limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit
tahun 2002.
II.
Maksud dan Tujuan 1. Mencegah terjadinya infeksi silang yang bisa terjadi dalam lingkungan kerja. 2. Melindungi staf dari kecelakan kerja yang bisa terjadi.
III. Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit 1. Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga
kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu / iklim kerja. 2. Sarana Keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja,
pemakaian alat pelindung diri dan tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran. 3. Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan. 4. Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja
IV. Indikator kinerja
yang dipakai antara lain:
1.
Menurunkan absensi karyawan karena sakit.
2.
Menurunkan angka kecelakaan kerja.
6 Panduan Kesehatan & Keselamatan Staf
BAB III PROGRAM/KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA STAF RSUD HJ. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA
PROGRAM/KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Pelayanan
Kesehatan
Kerja
dilakukan
secara komprehensif
melalui kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 2. Kegiatan yang bersifat promotif paling sedikit meliputi pemenuhan gizi kerja, kebugaran, dan pembinaan mental dan rohani. 3. Kegiatan yang bersifat preventif yaitu paling
sedikit
meliputi
imunisasi, pemeriksaan kesehatan, surveilans lingkungan kerja, dan surveilans medik. 4. Imunisasi dilakukan
bagi
tenaga
kesehatan
dan
tenaga
non
kesehatan serta SDM Rumah Sakit lainnya yang berisiko. 5. Pemeriksaan kesehatan dilakukan bagi SDM Rumah Sakit yang meliputi: a. pemeriksaan kesehatan secara rutin b. pemeriksaan kesehatan berkala c.
pemeriksaan kesehatan khusus
6. Kegiatan yang bersifat kuratif paling sedikit meliputi pelayanan tata laksana penyakit baik penyakit menular, tidak menular, penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja, dan penanganan pasca pemajanan (post exposure profilaksis). 7. Kegiatan
yang
bersifat
rehabilitatif
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi rehabilitasi medik dan program kembali bekerja (return to work). 8. Kegiatan lain yang dilakukan adalh Konselling oleh Psycholog.
7 Panduan Kesehatan & Keselamatan Staf
BAB IV PELAPORAN, EVALUASI DAN TINDAK LANJUT I. PELAPORAN DAN EVALUASI 1.
Inventarisasi seluruh karyawan beserta tempat kerja
2.
Laporan karyawan yang sakit kronis
3.
Jumlah kunjungan karyawan yang berobat di Poli
II. TINDAK LANJUT
1. Usulan medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi) 2. Usulan skrening test untuk pegawai yang bekerja di tempat resiko tinggi ( IGD, dapur, laundri, laboratorium ) 3. Usulan vaksinasi pegawai terutama yang bekerja di tempat resiko tinggi 5.
Usulan pelatihan K3 diluar dan didalam Rumah Sakit
6.
Usulan pembelian APD ( topi, masker, pakaian kerja, sepatu, sarung tangan)
7.
Perbaikan kesejahteraan karyawan (makanan tambahan, vasilitas kesehatan)
8.
Untuk melaksanakan kegiatan penanganan dan pencegahan tindakan kekerasan di tempat kerja Bagian Tata Usaha c.q. Sub Bagian Umum & Kepegawaian
berkoordinasi
dengan
Tim
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja/ K3RS, dan PPI. Ditetapkan di Pada tanggal
8 Panduan Kesehatan & Keselamatan Staf
: Banjarnegara : 21 Januari 2019