SK PANITIA BPOPP - Wali - Songo [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sodik
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN WALI SONGO MADRASAH ALIYAH WALI SONGO Jalan Sultan Agung 169 Rowotengah Sumberbaru 68166 E-mail; [email protected]. Telepon : (0334) 324547.



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH WALI SONGO SUMBER BARU Nomor : 096/YPW.MAWAS/XI/2020



TENTANG Pengelola Dana Hibah Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP)



Madrasah Aliyah Wali Songo Tahun Pelajaran 2020/2021 Menimbang



:1. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, serta melaksanakan amanah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Nawa Bhakti Satya yaitu Jatim Cerdas dan Sehat dengan mewujudkan pendidikan yang gratis berkualitas (tistas), maka pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur menyediakan pendanaan biaya penunjang operasional bagi Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta melalui program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2. bahwa untuk menunjang kebutuhan operasional Madrasah yang belum terpenuhi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, serta tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor33 tahun 2019, maka perlu adanya Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada MA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur; 3.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) diatas, serta tercapainya tujuan da ketepa sasaran, perlu menetapkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Petunjuk Teknis Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan(BPOPP) pada MA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur;



Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Nomor 2101); 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendidikan Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarkat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 823); 5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian agama. 7. Sosialisasi kepala madrasah tentang BPOPP tanggal 16 Nopember 2020 di MAN 1 Jember 8. Hasil rapat kepala madrasah bersama pengelola madrasah tentang pengelola dana hibah BPOPP tanggal 18 Nopember 2020 MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Susunan tim pengelola dana hibah Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di MA Wali Songo 2020/2021 Memberi tugas kepada panitia untuk melaksanakan tugas masing-masing dalam keputusan ini



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jember :18 Nopember 2020



Kepala Madrasah,



Dra. Hj. Nurul Widat



Lampiran SK Nomor : 096/YPW.MAWAS/XI/2020 Tentang : Tim Pengelola Dana Hibah BPOPP



Tim Pengelola Dana Hibah Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Madrasah Aliyah Wali Songo Tahun Pelajaran 2020/2021 Ketua



: Dra. Hj. NURUL WIDAT



( Kepala Madrasah )



Sekretaris



: NYOMAN ASHADI



(Kesiswaan/Guru)



Bendahara



: IIL ERYAWATI MAJID, S.Pd.



(Bendahara)



Anggota



: H. ABDUL MAJID



(Komite)



ABDULLAH JADID



(Operator EMIS)



Kepala Madrasah,



Dra. Hj. Nurul Widat