SK Panitia Dak 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DINAS PENDIDIKAN



CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH V



SMK NEGERI 1 TIMPEH



Jr. Marga Makmur, Kenagarian Taratak Tinggi, Kec. Timpeh, Kab. Dharmasraya. 27678 Laman smkn1timpeh.sch.id, Pos-el [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 TIMPEH Nomor : 189.1/463/Kpts-SMK-01TPH/2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN (P2S) PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2023 PEMBANGUNAN RUANG LABOR KOMPUTER DAN RUANG KELAS BARU KEPALA SMK NEGERI 1 TIMPEH Menimbang



Mengingat



Mengingat



: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan di SMKN 1 Timpeh yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2023, diperlukan susunan kepanitiaan sebagai pelaksana yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana berupa Pembangunan Ruang Labor Komputer dan Ruang Kelas Baru beserta perabotnya. b. Bahwa untuk maksud butir a tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Timpeh : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); b. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844); c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763); d. Perpres Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. :



Hasil Rapat Pembentukan Panitia atas undangan Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah pada tanggal 02 Mei 2023



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN (P2S) PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN LABOR KOMPUTER DAN RUANG KELAS BARU BESERTA PERABOTNYA.



Kesatu Kedua



Ketiga Keempat Kelima



: Menetapkan panitia pelaksana, dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini; : Panitia pelaksana Satuan Pendidikan (P2S) sebagaimana dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana berupa pembangunan pembangunan labor komputer dan ruang kelas baru beserta perabotnya. : Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dibebankan pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 yang diterima SMK Negeri 1 Timpeh : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Timpeh Tanggal : 8 Mei 2023 Kepala, SMK Negeri 1 Timpeh



Hendra Pemil, S.Pd NIP. 197804242009021002



Lampiran Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Timpeh Nomor : 189.1/463/Kpts-SMK-01TPH/2023 Tanggal : 08 Mei 2023 SUSUNAN PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN KEGIATAN PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN PEMBANGUNAN LABOR KOMPUTER DAN RUANG KELAS BARU DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2023 NO



JABATAN KEPANITIAAN



NAMA



KETERANGAN



1.



Penanggungn Jawab



Hendra Pemil, S.Pd



Kepala Sekolah



2.



Ketua



Juliyas Firnanda, S.Pd



Waka Sarpras



3.



Sekretaris



Ikhwan Sudaryanto



Teknisi Lab dan Bengkel



4.



Bendahara



Eva Prasetyawati, M.Pd



Waka Kurikulum



5.



Anggota



Erna Susanti



Tata Usaha



Kepala, SMK Negeri 1 Timpeh



Hendra Pemil, S.Pd NIP. 197804242009021002