SK Panitia Pelantikan Pokja Dan Bunda Paud Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI



KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT SERUMPUN PAUH JalanDepatiParbo KodePos 37173



[email protected]



KEPUTUSAN CAMAT DANAU KERINCI BARAT NOMOR: 6r TAHUN 2021 TENTANG



PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN PELANTIKAN POKJA BUNDA PAUD KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT DAN BUNDA PAUD DESA TAHUN 2021 CAMAT DANAU KERINCI BARAT



Menimbang a.



Bahwa Bunda PAUD merupakan salah satu tokoh Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Danau Kerinci Barat maupun di Desa



sehingga untuk mengoptimalkan aktifitas kegiatannya dalam upaya



penyelenggaraan Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini perlu dukungan dari Pemerintahan Daerah. b.



Dan Kelompok Kerja (POKJA) Bunda PAUD merupakan salah satu tokoh Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci, sehingga untuk mengoptimalkan aktifitas kegiatannya dalam upaya penyelenggaraan Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Danau Kerinci Barat



Kabupaten



Kerinci



dukungan dari Pemerintahan Daerah.



perlu



Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Desa dan Kecamatan perlu adanya Tim Panitia Pelaksanaan Pelantikan Pokja Bunda Paud Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Bunda Paud Desa



d.



Bahwa untuk terlaksanaya maksud huruf a diatas perlu diatur dan



ditetapkan dengan surat Keputusan Camat Danau Kerinci Barat.



Mengingat



1.



58 Tahun



1958 tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang



Pengubahan Undang-undang Nomor 123 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah Swatantara Tingkat Il dalam lingkungan Daerah Swatantara Tingkai I Sumatera Tengah sebagai Tahun 1958 Nomor 108 LN. Nomor 1643).



2.



Undang-undang (LN.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak



(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4235); 3.



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor



4301); 4.



Undang-undang



Nomor 12 Tahun



2011 tentang Pembentukan



Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor



82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 5234);



Republik



5.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah dlubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjad Undang-undang



(Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesla Nomor 5657); 6.



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor



112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



Republik



Indonesia Nomor 5157); 7.



Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019 Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah



tentang



Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 9);



Memperhatikan



Surat Edaran Bupati Kerinci Nomor 180/i/HK/2004 Tanggal 31 Mei Pelaksanaan kegiatan pada angka 1 menyebut kan Camat 2020



perihal dapat menunjuk Pimpinan kegiatan dalam Lingkungan Kerjanya dengan Keputusan Camat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN PELANTIKAN POKJA BUNDA PAUD KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT DAN BUNDA PAUD DESA



TAHUN 2021



Pertama



Paud Membentuk Tim Panitia Pelaksanaan Pelantikan Pokja Bunda Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Bunda Paud Desa



Kedua



Tim Panitia Melaksanakan



bertugas mempersiapkan, Mendampingi dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Peningkatan



Kerinci Pelaksanaan Pelantikan Pokja Bunda Paud Kecamatan Danau Barat dan Bunda Paud Desa



Tim Panitia bertanggung jawab



Ketiga



kepada Camat Danau Kerinci



sejak ditetapkan dengan ketentuan kemudian hari akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetepannya. Keputusan ini berlaku



Keempat



surut mulai



DitétasedSerumpunPauh



Pada Tamsga30Desember 2021 ECAMAFAN D A N A K E R I N CB I ARAT



DYS PARRISMAN



PembinaTk //v.b NIP. 196804161995031005



Tembusan di



sampaikan kepada Yth



Penuh Bapak Bupati Kerinci di Sungai Kerinci 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten 3. Kepala BapedaKabupaten Kerinci 4. Ketua TP PKK Kabupaten Kerinci 5. Bunda PAUD Kabupaten Kerinci



1.



Barat.



1.



LAMPIRAN



SURAT KEPUTUSAN CAMAT NOMOR n . TAHUN 2021 TANGGAL



3 0 DESEMBER 2021



TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN PELANTIKAN POKJA BUNDA PAUD KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT DAN BUNDA PAUD DESA TAHUN 2021 PENANGGUNG JAWAB KETUA



SEKCAM



SEKRETARIS BENDAHARA .



:CAMAT DANAU KERINCI BARAT



KASI EKOBANG :EVIRIANTI,S.S



Seksi Acara - Ketua



Mohd. Afdal, S.Ap



Anggota



1. Ulpa Sari Darma, SE 2. Fretty Olivia, SE 3. Mela Oktavia, SE 4. Mutia Leni,S.Pd



2. Seksi Perlengkapan - Ketua



Ronal Harison Ramli,S.TP



- Anggota



1. Hidayat, SE 2. Feri Astria Dinata,S.Pd 3. Musniati, A.Md 4. Noni Saputri, SE



3. Seksi Konsumsi - Ketua - Anggota



Afrizal,S.Sos :1.Pitri S 2. Ely Widiyawati,A.md



3. Dahnianto Yudatama,S.ST 4. Septian Dwi Canra,SE 5. Juniar



6. Roza Prasinta,A.Md 7. Meri JB,A.Md



4. Seksi Keamanan - Ketua



- Anggota



Reko Saputra,S.Ap



1. Hardi 2. Feri



5.



Seksi Dokumentasi - Ketua



Sumarno, S.Sos



- Anggota



1. Ronal M.Afdol 2. Bastiyan, A.Md



3.Rober Sanra Dami,S.Pd



EMER Sivdy