5 0 1 MB
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT SERUMPUN PAUH JalanDepatiParbo KodePos 37173
[email protected]
KEPUTUSAN CAMAT DANAU KERINCI BARAT NOMOR: 6r TAHUN 2021 TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN PELANTIKAN POKJA BUNDA PAUD KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT DAN BUNDA PAUD DESA TAHUN 2021 CAMAT DANAU KERINCI BARAT
Menimbang a.
Bahwa Bunda PAUD merupakan salah satu tokoh Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Danau Kerinci Barat maupun di Desa
sehingga untuk mengoptimalkan aktifitas kegiatannya dalam upaya
penyelenggaraan Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini perlu dukungan dari Pemerintahan Daerah. b.
Dan Kelompok Kerja (POKJA) Bunda PAUD merupakan salah satu tokoh Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci, sehingga untuk mengoptimalkan aktifitas kegiatannya dalam upaya penyelenggaraan Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Danau Kerinci Barat
Kabupaten
Kerinci
dukungan dari Pemerintahan Daerah.
perlu
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Desa dan Kecamatan perlu adanya Tim Panitia Pelaksanaan Pelantikan Pokja Bunda Paud Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Bunda Paud Desa
d.
Bahwa untuk terlaksanaya maksud huruf a diatas perlu diatur dan
ditetapkan dengan surat Keputusan Camat Danau Kerinci Barat.
Mengingat
1.
58 Tahun
1958 tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-undang Nomor 123 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah Swatantara Tingkat Il dalam lingkungan Daerah Swatantara Tingkai I Sumatera Tengah sebagai Tahun 1958 Nomor 108 LN. Nomor 1643).
2.
Undang-undang (LN.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4235); 3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor
4301); 4.
Undang-undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 5234);
Republik
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah dlubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjad Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesla Nomor 5657); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik
Indonesia Nomor 5157); 7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019 Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
tentang
Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 9);
Memperhatikan
Surat Edaran Bupati Kerinci Nomor 180/i/HK/2004 Tanggal 31 Mei Pelaksanaan kegiatan pada angka 1 menyebut kan Camat 2020
perihal dapat menunjuk Pimpinan kegiatan dalam Lingkungan Kerjanya dengan Keputusan Camat. MEMUTUSKAN
Menetapkan
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN PELANTIKAN POKJA BUNDA PAUD KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT DAN BUNDA PAUD DESA
TAHUN 2021
Pertama
Paud Membentuk Tim Panitia Pelaksanaan Pelantikan Pokja Bunda Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Bunda Paud Desa
Kedua
Tim Panitia Melaksanakan
bertugas mempersiapkan, Mendampingi dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Peningkatan
Kerinci Pelaksanaan Pelantikan Pokja Bunda Paud Kecamatan Danau Barat dan Bunda Paud Desa
Tim Panitia bertanggung jawab
Ketiga
kepada Camat Danau Kerinci
sejak ditetapkan dengan ketentuan kemudian hari akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetepannya. Keputusan ini berlaku
Keempat
surut mulai
DitétasedSerumpunPauh
Pada Tamsga30Desember 2021 ECAMAFAN D A N A K E R I N CB I ARAT
DYS PARRISMAN
PembinaTk //v.b NIP. 196804161995031005
Tembusan di
sampaikan kepada Yth
Penuh Bapak Bupati Kerinci di Sungai Kerinci 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten 3. Kepala BapedaKabupaten Kerinci 4. Ketua TP PKK Kabupaten Kerinci 5. Bunda PAUD Kabupaten Kerinci
1.
Barat.
1.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN CAMAT NOMOR n . TAHUN 2021 TANGGAL
3 0 DESEMBER 2021
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN PELANTIKAN POKJA BUNDA PAUD KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT DAN BUNDA PAUD DESA TAHUN 2021 PENANGGUNG JAWAB KETUA
SEKCAM
SEKRETARIS BENDAHARA .
:CAMAT DANAU KERINCI BARAT
KASI EKOBANG :EVIRIANTI,S.S
Seksi Acara - Ketua
Mohd. Afdal, S.Ap
Anggota
1. Ulpa Sari Darma, SE 2. Fretty Olivia, SE 3. Mela Oktavia, SE 4. Mutia Leni,S.Pd
2. Seksi Perlengkapan - Ketua
Ronal Harison Ramli,S.TP
- Anggota
1. Hidayat, SE 2. Feri Astria Dinata,S.Pd 3. Musniati, A.Md 4. Noni Saputri, SE
3. Seksi Konsumsi - Ketua - Anggota
Afrizal,S.Sos :1.Pitri S 2. Ely Widiyawati,A.md
3. Dahnianto Yudatama,S.ST 4. Septian Dwi Canra,SE 5. Juniar
6. Roza Prasinta,A.Md 7. Meri JB,A.Md
4. Seksi Keamanan - Ketua
- Anggota
Reko Saputra,S.Ap
1. Hardi 2. Feri
5.
Seksi Dokumentasi - Ketua
Sumarno, S.Sos
- Anggota
1. Ronal M.Afdol 2. Bastiyan, A.Md
3.Rober Sanra Dami,S.Pd
EMER Sivdy