12 0 143 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 1 PANGKALAN KURAS Alamat : Datuk Laksamana No. 47 Sorek Satu, Telp. (0761) 492338
Kode Pos: 28382
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 PANGKALAN KURAS NOMOR : 420.1/SMPN-1/PK/MUS/2020/ TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN MUSHALLA AL-HUDA SMP NEGERI 1 PANGKALAN KURAS TAHUN 2020 PENGURUS MUSHALLA AL-HUDA Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
:
a. Bahwa dengan di diterapkannya Full Day di SMP Negeri 1 Pangkalan Kuras maka perlu di sediakan sarana ibadah yang memadai, musholla yang ada tidak mencukupi untuk menampung jama’ah yang ada di lingkungan SMP Negeri 1 Pangkalan Kuras. b. Bahwa Mushalla Al-Huda adalah suatu wadah pembinaan ahlak dalam rangka pengabdian diri kepada Allah SWT, menyatukan umat dan memupuk ukhwa Islamiyah demi terciptanya kebahagiaan dan keamanan dilingkungan warga SMP Negeri 1 Pangkalan Kuras, sehingga kedamaian, ketentraman dan keakraban tetap dirasakan oleh Warga SMP Negeri 1 Pangkalan Kuras. c. Bahwa untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan pembangunan Mushalla Al-Huda SMP Negeri 1 Pangkalan Kuras, dipandang perlu dibentuk susunan kepanitiaan pembangunan Mushalla dengan surat keputusan c. Bahwa namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinilai mampu melaksanakan tugas kepanitiaan dan telah disepakati bersama dalam musyawarah pembentukan Panitia Pembangunan Mushalla AlHuda. a. Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 tentang susunan organisasi dan tata cara kerja Departemen Agama RI b. Keputusan Menteri Agama RI No. 30 1980 tentang wadah musyawarah antara umat beragama. b. Instruksi Dirjen bimbingan masyarakat Islam dan urusan haji Departemen Agama RI No. D/Instr1975 tanggal 2 Mei 1975 tentang pengelolaan kemakmuran mesjid a. Firman Allah SWT dalam surat Al-Amin ayat 18 : Hanyalah yang mamakmurkan Mesjid-mesjid Allah adalah orang-orang yang berimankepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain Kepada Allah, merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
:
KETIGA KEEMPAT
:
: Membentukan dan Mengukuhkan Panitia Pembangunan Mushalla AlHuda smp Negeri 1 Pangkalan Kuras sebagaimana yang termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagai mana mertinya. : Segala biaya pembangunan Mushalla dibebankan / diperoleh dari swadaya warga SMP Negeri 1 Pangkalan Kuras khsusnya, dan sumbangan umat islam pada umumnya, serta bantuan dari pihak lain. Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggall ditetapkan dengan Ketentuan apabila dikemudian hari tarnyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : PANGKALAN KURAS Pada Tanggal : 10 Maret 2020 Kepala Sekolah
MUZAHAR, S.Pd NIP. 19641229 199002 1 001
Tembusan : 1. Komite SMP Negeri 1 Pangkalan Kuras
Lampiran Surat Keputusan Pengurus Mushalla Al-Huda Nomor : 420.1/SMPN-1/PK/MUS/2020/ Tanggal : 10 Maret 2020
SUSUNAN PANITIA PEMBANGUANAN MUSHALLA AL-HUDA SMP NEGERI 1 PANGKALAN KURAS TAHUN 2020
Pelindung
:
ARIS (Komite Sekolah)
Penasehat
:
MUZAHAR, S.Pd
Ketua
:
H. SYAMSUAR, S.Pd
Sekertaris
:
ROSI JUNAIDI
Bendahara
:
DASMAR, S.Ag
Anggota
:
1. Dasril, S.Ag 2. Safrizon, S.PdI 3. Romlah, S.Hi 4. Ruhayati, S.Ag
Ditetapkan di : PANGKALAN KURAS Pada Tanggal : 10 Maret 2020 Kepala Sekolah
MUZAHAR, S.Pd NIP. 19641229 199002 1 001