5 0 185 KB
PEDOMAN PELAYANAN UNIT AMBULANCE DAN RUJUKAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LANDAK
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANDAK Jl. Raya Ngabang-Sanggau N0. 109 Telp.(0563) 21027.21585 Fax.(0563) 202845 NGABANG 79357 e-mail: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANDAK NOMOR : 445.3/
/RSUD-L/ II / 2019
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN UNIT AMBULANCE DAN RUJUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANDAK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANDAK Menimbang
:
a.
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan transportasi kendaraan
Rumah
Sakit
diperlukan
sistem
transportasi yang komprehensif, efisien dan efektif; b.
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan rujukan yang maksimal dengan SDM yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang sesuai maka perlu dibuat Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Landak.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada butir a, dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Landak Tentang Pedoman Pelayanan Unit Ambulance dan Rujukan;
Mengingat
:
1.
Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2.
Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas;
4.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
5.
Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit;
6.
Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7.
Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit;
8.
Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
9.
Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas;
10. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 11. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun : 2003 Tentang : Ketenagakerjaan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi; 13. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII / 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat; 14. Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan; 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU
: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANDAK TENTANG PEDOMAN PELAYANAN UNIT AMBULANCE DAN RUJUKAN DI RSUD LANDAK.
KEDUA
: Pedoman Pelayanan Unit Ambulan Dan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah Landak sebagaimana terlampir digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan pelayanan Unit Ambulance dan Rujukan di RSUD Landak
KETIGA
: Surat Keputusan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ngabang Tanggal : 28 febuari 2019 Direktur RSUD Landak
Dr. H.S.Wahyu Purnomo, Sp.B NIP.19810715 200904 1 002