SK Pedoman Pelayanan Rawat Jalan 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALABUHANRATU BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 2 Telepon. (0266) 432081 Faximile. (0266) 432082 E-mail :[email protected] Palabuhanratu – kodepos : 43364 KEPUTUSAN DIREKTUR UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALABUHANRATU NO : _____ / _____ / Th / TAHUN ______ TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALABUHANRATU



Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Palabuhanratu, maka di perlukan penyelenggaraan pelayan an yang bermutu tinggi. b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Palabuhanratu dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur Tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Umum Palabuhanratu sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam a dan b, perlu adanya ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu



Mengingat



: 1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 1438 / Menkes/ Per/ IX/ 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit



PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALABUHANRATU BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 2 Telepon. (0266) 432081 Faximile. (0266) 432082 E-mail :[email protected] Palabuhanratu – kodepos : 43364



MEMUTUSKAN Menetapkan :



Kesatu



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu.



Kedua



: Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



: Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Palabuhanratu Pada Tanggal : 01 April 2022 Direktur UPTD RSUD Palabuhanratu



dr Damayanti Pramasari,MARS Pembina /IV.A NIP: 197212052006042012