SK Pejabat Pengadaan 2019 Ver. 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN U P T D I N A S K E S E H ATA N



UNIT PUSKESMAS KEBUMEN I Jl. Indrakila No. 54 Panjer Kebumen, Telp. (0287) 381833 KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN UNIT PUSKESMAS KEBUMEN I SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN Nomor : . TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGADAAN BARANG/ JASA KEGIATAN BLUD UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN UNIT PUSKESMAS KEBUMEN I TAHUN ANGGARAN 2019 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN UNIT PUSKESMAS KEBUMEN I, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang jasa pada Kegiatan BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kebumen Unit Puskesmas Kebumen I Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu dibentuk pejabat pengadaan barang/ jasa di Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kebumen Unit Puskesmas Kebumen I; b. bahwa pembentukan pejabat pengadaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kebumen Unit Puskesmas Kebumen I.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



5. Peraturan Pemerintah…..



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN U P T D I N A S K E S E H ATA N



UNIT PUSKESMAS KEBUMEN I Jl. Indrakila No. 54 Panjer Kebumen, Telp. (0287) 381833 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 134); 8. Peratuan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019; 9. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: Menunjuk Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa Kegiatan BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kebumen Unit Puskesmas Kebumen I Tahun Anggaran 2019 dengan susunan sebagai berikut:



KEDUA



Nama : Agung Nuringtyas, S.Farm., Apt. NIP : 198710182011011004 Pangkat/ Gol : Penata / IIIc : Tugas Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa adalah sebagai berikut : a. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaaan Langsung; b. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak c. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); d. Melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).



KETIGA



: Jangka waktu tugas Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran 2019, dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kebumen Unit Puskesmas Kebumen I selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;



KEEMPAT



: Guna menunjang kelancaran tugas Pejabat Pengadaan Barang/jasa, diberikan honorarium sesuai dengan Peratuan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019;



KELIMA : Segala biaya…..



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN U P T D I N A S K E S E H ATA N



UNIT PUSKESMAS KEBUMEN I Jl. Indrakila No. 54 Panjer Kebumen, Telp. (0287) 381833 KELIMA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Kegiatan BLUD UPTD Unit Puskesmas Kebumen I Tahun Anggaran 2019;



KEENAM



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Kebumen :



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN UNIT PUSKESMAS KEBUMEN I Selaku Pengguna Anggaran,



YAMOTO Tembusan : 1. Bupati Kebumen; 2. Kabag Administrasi Setda Kabupaten Kebumen; 3. Ka Inspektur Kabupaten Kebumen; 4. Ka Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen; 5. Yang bersangkutan; 6. Arsip.