20 0 294 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS TAROGONG Jl. Raya Suherman No. 3 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Kode Pos 44151 (0262)-231511 E-mail : [email protected] Website : pkm-tarogong.garutkab.go.id
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG NOMOR : 149/SK/PKM.TRG/I/2023 TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED) SERTA URAIAN TUGASNYA DI UPT PUSKESMAS TAROGONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG, Menimbang
: a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penetapan pelaksana PONED
yang
dipandang
mampu
sesuai
dengan
kompetensinya; c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka dipandang
perlu penugasan ini dituangkan dalam
suatu keputusan; d. bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
tersebut,
perlu
dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarogong; Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas;
-2-
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN TENTANG
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
TAROGONG
PENETAPAN PELAKSANA PELAYANAN OBSTETRI
NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED) SERTA URAIAN TUGASNYA DI UPT PUSKESMAS TAROGONG. KESATU
: Menetapkan nama-nama pelaksana PONED sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Menetapkan Uraian Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang pelaksana PONED, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau
kesalahan
didalamnya,
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 10 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,
dr. Hj. Nurhayati Pembina Tk. I NIP. 197007052002122003
LAMPIRAN I
:
NOMOR TENTANG
: :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG 149/SK/PKM.TRG/I/2023
PENETAPAN PELAKSANA PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED) SERTA URAIAN TUGASNYA DI UPT PUSKESMAS TAROGONG
PENETAPAN PELAKSANA PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED) DI UPT PUSKESMAS TAROGONG NO
NAMA
NIP/NRP
PANGKAT/GOL
KUALIFIKASI
JABATAN
D-IV Kebidanan / Sertifikat Pelatihan PONED D-IV Kebidanan / Sertifikat Pelatihan PONED D-III Kebidanan/ Sertifikat Pelatihan PONED
Koordinator & pelaksana PONED
1
Nia Kania, SST
197312211993012003
Pembina Tk. I, IV/b
2
Hj. Dedeh Hamidah, S.ST, M.Kes
197201151992032006
Pembina Tk. I, IV/b
3
Tina Susanti, Amd. Keb
197501132006042011
Penata, III/c
4
Ita Kurnia, Am.Keb
198501302017042001
Pengatur Tk. I, II/d
D-III Kebidanan
Pelaksana Bidan PONED
5
Wiwin Winarni, A.Md.Keb
198605302017042002
Pengatur Tk. I, II/d
D-III Kebidanan
Pelaksana Bidan PONED
6
Nurul A'ini, Amd.Keb
198707192017042002
Pengatur Tk. I, II/d
D-III Kebidanan
Pelaksana Bidan PONED
7
Dina Mardiana, A.Md.Keb
198012012019052000
Pengatur, II/c
D-III Kebidanan
Pelaksana Bidan PONED
8
Ayuningtyas, AMd.Keb
199211292020122021
Pengatur, II/c
D-III Kebidanan
Pelaksana Bidan PONED
9
Dewi Anggraeni, Am.Keb
-
PPPK, Gol. VII
10
Nia Kurniasih, Amd.Keb
-
PPPK, Gol. VII
D.III Kebidanan/ Sertifikat Pelatihan PONED D.III Kebidanan/ Sertifikat Pelatihan PONED
Pelaksana Bidan PONED Pelaksana Bidan PONED
Pelaksana Bidan PONED Pelaksana Bidan PONED
-4-
NO
NAMA
NIP/NRP
PANGKAT/GOL
KUALIFIKASI
JABATAN
D.III Kebidanan/ Sertifikat Pelatihan PONED D.III Kebidanan/ Sertifikat Pelatihan PONED D.III Kebidanan/ Sertifikat Pelatihan PONED
11
Neng Sri Rahayu, Amd.Keb
-
PPPK, Gol. VII
12
Metasari Puji Lestari, Amd.Keb
-
PPPK, Gol. VII
13
Wini Yulianti A, Amd. Keb
-
PPPK, Gol. VII
14
Mia Rahayu, Am. Keb
-
PPPK, Gol. VII
D.III Kebidanan
Pelaksana Bidan PONED
15
Shintawati, Am. Keb
-
PPPK, Gol. VII
D.III Kebidanan
Pelaksana Bidan PONED
Pelaksana Bidan PONED Pelaksana Bidan PONED Pelaksana Bidan PONED
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 10 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,
dr. Hj. Nurhayati Pembina Tk. I NIP. 197007052002122003
LAMPIRAN II
:
NOMOR TENTANG
: :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG 149/SK/PKM.TRG/I/2023
PENETAPAN PELAKSANA PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED) SERTA URAIAN TUGASNYA DI UPT PUSKESMAS TAROGONG
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PELAKSANA BIDAN PONED DI UPT PUSKESMAS TAROGONG A. KEDUDUKAN Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas Tarogong dan Penanggung Jawab UKP melalui Koordinator PONED dan Rawat Inap.
B. TUGAS POKOK Melaksanakan pelayanan kebidanan PONED.
C. URAIAN TUGAS 1. Menyiapkan peralatan kebidanan/Medis untuk kelancaran pemberian pelayanan kepada pasien; 2. Melaksanakan Pelayanan di Ruang PONED; 3. Menerima Pasien yang akan Bersalin; 4. Melakukan Anamnesia/pengkajian kebidanan dan menentukan diagnosa kebidanan sesuai batas kemampuannya; 5. Melakukan tindakan kedaruratan pada pasien gawat darurat sesuai prosedur tetap (Protap); 6. Memberi bimbingan persalinan sesuai kondisi kebutuhan pasien; 7. Memberi pertolongan persalinan normal; 8. Melaksanakan tindakan kebidanan sesuai batas kemampuan; 9. Memantau dan menilai keadaan pasien antara lain: a. Proses Persalinan; b. Keadaan Plasenta; c. Keadaan Bayi; d. Pendarahan sesudah Persalinan; 10. Merawat dan meneliti bayi lahir, mencatat indentitasnya, nilai APGAR; 11. Memberitahukan kepada ibu/ keluarganya dengan mempertimbangkan aspek psikologis, mengenai keadaan bayi, khusus bila ada kelainan/cacat;
-612. Memberikan penyuluhan kesehtan kepada pasien/keluarganya antara lain mengenai: a. Kebersihan Perorangan; b. Keluarga Berencana; c. Perawatan Payudara; d. Perawatan Masa Nipas; e. Perawatan bayi/Tali Pusat; 13. Melaksanakan dengan benar dan ketepatan laporan berkala/Khusus pendayagunaan dan pemeliharaan alat- alat Ruangan PONED; 14. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang kebidanan antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penyetaran atas izin atasan; 15. Melaksanakan serah terima tugas saaat pergantian dinas secara tertulis maupun lisan; 16. Mendampingi dokter saat melakukan visite terhadap pasien, dan menjalankan instruksi/advis dokter. D. TANGGUNG JAWAB 1. Bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan alat dan bahan yang diperlukan untuk pelayanan ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir; 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir; 3. Bertanggung jawab atas terlaksananya pencatatan dan pelaporan ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir. E. WEWENANG Dalam menjalankan tugasnya di kamar bersalin, bidan pelaksana PONED mempunyai wewenang: 1. Melakukan pelayanan maternal a. Persalinan normal; b. Perdarahan pada kehamilan muda; c. Perdarahan post partum; d. Hipertensi dalam kehamilan; e. Persalinan macet; f. Ketuban pecah sebelum waktunya dan sepsis; g. Infeksi Nifas; 2. Melakukan pelayanan neonatal a. Asfiksia pada neonatal; b. Gangguan nafas pada bayi baru lahir; c. Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR); d. Hipotermi pada bayi baru lahir; e. Hipoglikemi dari ibu dengan diabetes mellitus; f. Ikterus;
-7g. Kejang pada Neonatus; h. Infeksi Neonatus; 3. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan; 4. Memberikan informasi dan orientasi ruangan kepada pasien / calon pasien yang memerlukan. F. KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI Minimal Mempunyai latar belakang pendidikan Diploma III Kebidanan. Mempunyai STR Mempunyai SIPB Pelatihan Bidan PONED Pelatihan PPGDON Pelatihan MU Pelatihan APN
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 10 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,
dr. Hj. Nurhayati Pembina Tk. I NIP. 197007052002122003