SK Pelayanan Anestesi Lokal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TONGGUH



Jl. Raya Aermata Desa Buduran, Tlp. 0812-1749-0649. Kode Pos 69151 Website : https://sites.google.com/view/puskesmas-tongguh/menu Email : [email protected]



AROSBAYA



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH Nomor : SK / 01 / 433.102.8 / 2022 TENTANG PELAYANAN ANESTESI LOKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH, Menimbang



: a. bahwa dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan tindakan yang membutuhkan lokal anestesi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu di tetapkan tentang Tenaga Kesehatan yang Mempunyai Kewenangan Melakukan Sedasi dengan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tongguh.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang pelimpahan wewenang; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI.



KESATU



: Dalam pelayanan rawat jalan, rawat inap, maupun emergency dan kebidanan kadang kala memerlukan tindakan bedah minor yang : membutuhkan anestesi lokal dan sedasi; petugas yang berwenang memberikan tindakan anestesi lokal dan sedasi adalah dokter dan atau petawat/bidan yang sudah terlatih anestesi dan sedasi serta telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari dokter; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetepannya, maka akan



KEDUA



KETIGA



di adakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bangkalan Pada Tanggal : Tanggal Bulan Tahun Kepala UPT Puskesmas Tongguh,



H. SLAMET FITRIADY S