13 0 114 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS TONGGUH
Jl. Raya Aermata Desa Buduran, Tlp. 0812-1749-0649. Kode Pos 69151 Website : https://sites.google.com/view/puskesmas-tongguh/menu Email : [email protected]
AROSBAYA
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH Nomor : SK / 01 / 433.102.8 / 2022 TENTANG PELAYANAN ANESTESI LOKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH, Menimbang
: a. bahwa dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan tindakan yang membutuhkan lokal anestesi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu di tetapkan tentang Tenaga Kesehatan yang Mempunyai Kewenangan Melakukan Sedasi dengan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tongguh.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang pelimpahan wewenang; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014. MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI.
KESATU
: Dalam pelayanan rawat jalan, rawat inap, maupun emergency dan kebidanan kadang kala memerlukan tindakan bedah minor yang : membutuhkan anestesi lokal dan sedasi; petugas yang berwenang memberikan tindakan anestesi lokal dan sedasi adalah dokter dan atau petawat/bidan yang sudah terlatih anestesi dan sedasi serta telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari dokter; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetepannya, maka akan
KEDUA
KETIGA
di adakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bangkalan Pada Tanggal : Tanggal Bulan Tahun Kepala UPT Puskesmas Tongguh,
H. SLAMET FITRIADY S