4 0 47 KB
PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
DINAS KESEHATAN
BLUD UPT PUSKESMAS TUNAS HARAPAN Jln.DR.AK.Gani Kelurahan Tunas Harapan Kec.Curup Utara Kab.Rejang Lebong Telp (0732)22746 Email: [email protected] Pos:39125
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TUNAS HARAPAN NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN GIZI DI UPT PUSKESMAS TUNAS HARAPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TUNAS HARAPAN Menimbang
: a. bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di UPT Puskesmas Tunas Harapan yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu dibuat Keputusan Kepala UPT Puskesmas tentang jenis pelayanan kesehatan yang ada di UPT Puskesmas Tunas Harapan
Mengingat
: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN HARAPAN
KEPALA TENTANG
UPTD
PUSKESMAS
PELAYANAN
GIZI
TUNAS DI
UPT
PUSKESMAS TUNAS HARAPAN KESATU
: Kegiatan pelayanan dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini
KEDUA
: Bukti pelaksanaan pelayanan dihasilkan oleh unit kerja/ instansi penyelenggaraan pelayanan
KETIGA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Tunas Harapan Pada tanggal : 02 Januari 2019
KEPALA BLUD UPTD PUSKESMAS TUNAS HARAPAN
AILES SWASTI, SKM NIP. 197705042007042001
Lampiran
:
Nomor Tentang
: :
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tunas Harapan Pelayanan Gizi di Puskesmas Tunas Harapan
Petugas Pelayanan Gizi dan uraian tugas di UPT Puskesmas Tunas Harapan NO
NAMA
KOMPETENSI
TUPOKSI
URAIAN TUGAS 1. Edukasi Gizi/Pendidikan Gizi 2. Konseling ASI Eksklusif 3. Konseling Gizi melalui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) 4. Pengelolaan Pemantauan Pertumbuhan di Posyandu 5. Pengelolaan Pemberian Kapsul Vitamin A 6. Pengelolaan Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) untuk Ibu Hamil dan Ibu Nifas 7. Edukasi Dalam Rangka Pencegahan Anemia pada Remaja Putri dan WUS 8. Pengelolaan Pemberian MPASI dan PMT-Pemulihan 9. Pemulihan Gizi Berbasis Masyarakat (PGBM) 10. Surveilens gizi 11. Pembinaan Gizi di Institusi 12. Kerjasama lintas sektor dan lintas program
1.
Fitri Maylita, AMG
Petugas Gizi
Penanggung jawab Program Gizi Upaya Kesehatan Masyarakat
2.
Weni Oktaria, AMG
Petugas Gizi
Penanggung Jawab Program Gizi Upaya Kesehatan Perorangan
1. Identifikasi masalah gizi dan faktor penyebab meliputi data antropometri, riwayat gizi, data Pemeriksaan Fisik / Klinis dan laboratorium (Pengkajian gizi) 2. Penentuan diagnosis gizi 3. Intervensi gizi 4. Monitoring dan evaluasi asuhan gizi
Ditetapkan di : Tunas Harapan Pada tanggal : 02 Januari 2019 KEPALA BLUD UPTD PUSKESMAS TUNAS HARAPAN
AILES SWASTI, SKM NIP. 197705042007042001