SK Pelayanan Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KEMANGKON Jln. Raya Panican-Kedungbenda Km. 2 Telp. 0281 6591566 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMANGKON Nomor : 040 / KAPUS /1 / 2021 TENTANG PELAYANAN GIZI PUSKESMAS KEMANGKON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS KEMANGKON, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi perseorangan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gİzİ; b. bahwa upaya pelayanan gizi tersebut . dilaksanakan berdasarkan pedoman yang selama ini masih tersebar dalam berbagai pedoman yang belum bersifat regulasi; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas ditetapkan pelayanan gizi Puskesmas Kemangkon dengan Keputusan Kepala Puskesmas;



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeûntah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMANGKON TENTANG PELAYANAN GIZI PUSKESMAS KEMANGKON.



Kesatu



Pelayanan gizi dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.



Kedua



Kebijakan Pelayanan Gizi di Puskesmas Kemangkon tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Ketiga



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapka



gkon



Pada t hggal : 28 J nuar2 Kepa(a Puskesma Kehgkon



Su arno U



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMANGKON NOMOR



: 040/ KAPUS / I / 2021



TENTANG : KEBIJAKAN PELAYANAN G\ZI PUSKESMAS KEMANGKON KEBIJAKAN PELAYANAN GIZI PUSKESMAS KEMANGKON



Kebijakan Pelayanan Gizi 1. Kegiatan pelayanan gizi di Puskesmas Kemangkon meliputi: a. Dalam gedung : (1) Asuhan gizi; (2) Penyuluhan dan/ atau konseling gizi; (3) Rujukan gizi b. Luar gedung : (1) Pelayanan gizi di posyandu (2) Pelayanan gizi anak sekolah (3) Pemeriksaan garam beryodium tingkat masyarakat desa (4) Sosialisasi pembenan makan bayi dan balita 0-2 tahun (5) Monitoring kunjungan gizi buruk (6) Pemberian PMT gizi buruk dan PMT bumil KEK (7) Pemeriksaan HB, konseling gizi anak sekolah dan pemberian tablet tambah



darah (8) Skrining gizi anak sekolah SD/ MI sederajat dan SMP/ SMA sederajat (9) Kunjungan dan konseling GEMES ASIK (gerakan menyusui dini ASI Eksklusif} (10) Evaluasi GEMES ASIK (gerekan menyusui dini ASI Eksklusif} (11) Distribusi vitamin A (12) Distûbusi obat cacing 2. Pelayanan gizi di posyandu dilaksanakan setiap bulan untuk mengukur berat dan tinggi badan, deteksi dini gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, dan pemberian suplemen. Apabila ditemukan ibu hamil dengan kondisi kurang energi kronis (KEK) atau balita yang pertumbuhannya tidak sesuai usia, kader posyandu dapat merujuk pasien ke puskesmas 3. Pemeriksaan garam yodium tingkat masyarakat desa dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun 4. Sosialisasi pemberian makan bayi dan balita yang berusia 0-2 tahun oleh ibu balita 5. Monitonng kunjungan gizi buruk dilaksanakan setiap 2 bulan sekali 6. Pembenan PMT gizi buruk dan bumil KEK disesuaikan dengan kebutuhan gizi pasien gizi buruk



7. Pelaporan penanganan gizi buruk dilakukan setiap bulan dan dilaporkan ke dinas kesehatan 8. Penanganan gizi buruk dilakukan secara terpadu dan berkesinambumgan lintas program dan lintas sektoral 9. Penemuan kasus gizi buruk diperoleh melalui data penimbangan di posyandu/ skrining dan informasi untulk alih rawat dari rumah sakit 10. Puskesmas bertanggungjawab terhadap pemantauan penanganan gizi buruk di wilayah kerjanya 11. Kegiatan skrining gizi SD/ MI dan SMP/ SMA sederajat dilaksanakan 1 kali dalam setahun setiap tahun ajaran baru setelah ada pertemuan rakor guru UKS 12. Pemeriksaan HB, konseling gizi anak sekolah dan pemberian tablet tambah darah dilakukan 1 kali dalam setahun 13. Kunjungan dan konseling gemes asik (gerakan menyusui ASI Eksklusif} dilaksanakan setiap bulan pada ibu yang mempunyai bayi usia 0-6 bulan 14. Evaluasi gemes asik (gerakan menyusui ASI Eksklusif) dilaksanakan setiap 2 kali dalam setahun yang lulus ASI Eksklusif sampai 6 bulan 15. Distribusi vitamin A dilaksanakan 2 kali dalam setahun pada bayi yang berusia 6-11 bulan dengan wama kapsul biru, sedangkan usia 12-59 tahun wama merah dan ibu nifas (ibu menyusui sampai 42 hari) 16. Distribusi obat cacing dilaksanakan setiap 2 kali dalam setahun pada anak usia 1-«2 tahun / tablet, 2-