SK Pemantauan Garam Beryodium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR



PUSKESMAS KOTARAJA Jln Raya Kotaraja – Montong Gading, Kec. Sikur Kab.Lotim Kode Pos : 83662 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KOTARAJA NOMOR : /A1/SK/PKM-KTR/I/ 2018 TENTANG PEMANTAUAN GARAM BERYODIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KOTARAJA, Menimbang



:



a.



bahwa



garam



yodium



perkembangan dan



berperan



penting



dalam



menentukan



kekurangan garam yodium merupakan masalah



kesehatan yang serius; b.



bahwa masalah gizi yang menjadi prioritas salah satunya adalah GAKY;



c.



bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kotaraja;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara); 4. Keputusan Menteri kesehatan Nomor 165 Tahun 1986 Tentang Persyaratan Garam Beryodium; 5. Peraturan Bupati lombok Timur Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur; 6. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 112 Tahun 2006 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pada Pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: :



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSAT



KESEHATAN



MASYARAKAT



KOTARAJA TENTANG PEMANTAUAN GARAM BERYODIUM DI Kedua



:



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTARAJA; Pemantauan dan pemeriksaan kadar yodium di tingkat masyarakat melalui



Ketiga



:



kegiatan posyandu dan SOP surat keputusan ini Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan



Keempat



:



ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Kotaraja; Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya Ditetapkan



: di Kotaraja



Pada tanggal



: Januari 2018



Kepala Puskesmas Kotaraja Kab. Lombok Timur



Nur Citra Qurani, SKM NIP : 19800625 200212 2 001