6 0 122 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PUSKESMAS KOTARAJA Jln Raya Kotaraja – Montong Gading, Kec. Sikur Kab.Lotim Kode Pos : 83662 Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KOTARAJA NOMOR : /A1/SK/PKM-KTR/I/ 2018 TENTANG PEMANTAUAN GARAM BERYODIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KOTARAJA, Menimbang
:
a.
bahwa
garam
yodium
perkembangan dan
berperan
penting
dalam
menentukan
kekurangan garam yodium merupakan masalah
kesehatan yang serius; b.
bahwa masalah gizi yang menjadi prioritas salah satunya adalah GAKY;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kotaraja;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara); 4. Keputusan Menteri kesehatan Nomor 165 Tahun 1986 Tentang Persyaratan Garam Beryodium; 5. Peraturan Bupati lombok Timur Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur; 6. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 112 Tahun 2006 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pada Pusat kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN
Menetapkan Kesatu
: :
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSAT
KESEHATAN
MASYARAKAT
KOTARAJA TENTANG PEMANTAUAN GARAM BERYODIUM DI Kedua
:
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTARAJA; Pemantauan dan pemeriksaan kadar yodium di tingkat masyarakat melalui
Ketiga
:
kegiatan posyandu dan SOP surat keputusan ini Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan
Keempat
:
ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Kotaraja; Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya Ditetapkan
: di Kotaraja
Pada tanggal
: Januari 2018
Kepala Puskesmas Kotaraja Kab. Lombok Timur
Nur Citra Qurani, SKM NIP : 19800625 200212 2 001