SK Pembagian Tugas Mengajar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA SMA IT AT-TAISIRIYAH Nomor: ……-A/SMAIT-YASMATA/I/2019 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR SMA IT AT-TAISIRIYAH KAB. SUKABUMI TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Dengan Rahmat Allah SWT Kepala SMA IT At-Taisiriyah Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran pembelajaran di SMAIT Al-Ishlah Maros Tahun Pelajaran 2017/2018 perlu dibuat pembagian tugas mengajar agar lebih efektif dan terarah. b. bahwa untuk maksud huruf a di atas, maka pembagian tugas mengajar SMAIT Al-Ishlah Maros Tahun Pelajaran 2017/2018 perlu diatur dalam surat keputusan Kepala Sekolah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20015 tentang Guru dan Dosen. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua pada Tahun Pelajaran 2014/2015.



10. Keputusan Pelaksana Amanah Yayasan Al-Ishlah Kabupaten Maros Nomor : 003/BP/Al-Ishlah/VII/2015 tentang pengangkatan Kepala SMA Islam Terpadu Al-Ishlah Maros. Memperhatikan : 1. Rencana Kerja Tahunan SMA Islam Terpadu Al-Ishlah Maros. 2. Hasil Rapat Dewan Guru SMAIT Al-Ishlah Maros. MEMUTUSKAN Menetapkan : PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR SMAIT AL-ISHLAH MAROS TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Pertama : Pembagian tugas mengajar SMAIT Al-Ishlah Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana lampiran 1 dalam surat keputusan ini Kedua : Roster Mata Pelajaran SMAIT Al-Ishlah Maros Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana pada lampiran II surat keputusan ini. Ketiga : Segala bentuk pendanaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran dana BOS. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur pada keputusan ini akan disesuaikan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Maros Pada tanggal : 3 Juli 2017 H. Haeruddin, S. Pd. Tembusan Yang Terhormat : 1. Pelaksana Amanah Yayasan Al-Ishlah Maros 2. Kepala UPT Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan Wilayah Maros 3. Pengawas Pendidikan SMAIT Al-Ishlah 4. Ketua Komite SMAIT Al-Ishlah 5. Masing-masing yang bersangkutan 6. Pengumuman 7. A r s i p b