4 0 192 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANYINDANGAN Nomor : 411.61/018-Ds/SK/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI PORANG “GALIH TANI” DESA PANYINDANGAN KECAMATAN CISOMPET KABUPATEN GARUT
KEPALA DESA PANYINDANGAN
Menimbang
:
a. Bahwa untuk memudahkan pembinaan teknis maupun non teknis terhadap para pelaku utama pertanian, maka perlu dibentuk suatu wadah organisasi yang dapat menghimpun pelaku utama; b. Bahwa untuk meningkatan kemampuan wadah organisasi pelaku utama agar dapat berfungsi sebagai Unit Belajar, Unit Produksi dan Unit Kerjasama, maka perlu dibentuk Kelompok Tani dengan Keputusan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Mengingat
:
Desa Panyindangan; 1. Undang-Undang Nomor Pemerintahan
Daerah
32
Tahun
(Lembaran
2004
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Pemerintahan
Nomor
Daerah
32
Tahun
(Lembaran
2004
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian,
Perikanan,
dan
Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018); 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Dan Gabungan Kelompok Tani; MEMUTUSKAN MENETAPKAN Pertama
: :
Membentuk Kelompok Tani Porang “GALIH TANI” Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang nama-nama dan kedudukannya sebagaimana tercantum pada
Kedua
:
kolom dua dan tiga Surat Keputusan ini Susunan Pengurus Kelompok Tani seperti tercantum pada
Ketiga
:
kolom empat, lima dan enam lampiran Surat Keputusan ini. Dalam menjalankan fungsinya, Kelompok Tani agar selalu melaksanakan hal-hal sebaga berikut : 1. Menempatkan musyawarah dan mufakat sebagai landasan dalam merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti setiap kegiatan; 2. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, gotong royong
dan
kekeluargaan
dalam
memecahkan
persoalan yang dihadapi; 3. Selalu
berusaha
menumbuhkembangkan
jiwa
wirausaha dan diversifikasi/penganekaragaman pangan dan usaha; 4. Selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan serta mengembangkan kemandirian kelompok; 5. Tetap
berusaha
meningkatkan
pengetahuan
dan
keterampilan
budidaya
dan
teknik
usahatani,
pengolahan hasil serta mengembangkan pemupukan modal dan memperluas hubungan dengan pihak lain; 6. Tetap memelihara keharmonisan hubungan intern kelompok, koordinasi dan konsultasi dengan kelompok lainnya baik yang sejajar maupun yang lebih tinggi Keempat
:
serta dengan lembaga Instansi terkait yang ada. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di : PANYINDANGAN Pada Tangggal: 19 November 2018 Kepala Desa Panyindangan
INDRA PIRMAN
Tembusan : 1. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Garut. 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Garut 3. Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Garut. 4. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Garut 5. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Garut 6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Garut; 7. Camat Kecamatan Cisompet 8. ARSIP
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PANYINDANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI PORANG NOMOR : 411.61/018-Ds/SK/2018 TANGGAL : 19 NOVEMBER 2018
No 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
NAMA KELOMPOK, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI PORANG “GALIH TANI” Susunan Pengurus Nama Kelompok Alamat Ketua Sekretaris Bendahara 2 3 4 5 6 HASAN MASNUN UJANG ABDULOH IRAN RUSPENDI HENDRA SOBAR DADAN SUTIANA ABDUL ROHIM WAWAN YAYAT ARIP AMIR JEJEN SUTIAWAN UHANA PREDI ASEP
Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnasari RT.003 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.005 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.005 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnasari RT.003 RW.007 Kp. Sirnasari RT.003 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007
HASAN
MASNUN
UJANG ABDULOH
Kepala Desa Panyindangan
INDRA PIRMAN