SK Pembentukan Kelompok Tani GALIH TANI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA PANYINDANGAN Nomor : 411.61/018-Ds/SK/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI PORANG “GALIH TANI” DESA PANYINDANGAN KECAMATAN CISOMPET KABUPATEN GARUT



KEPALA DESA PANYINDANGAN



Menimbang



:



a. Bahwa untuk memudahkan pembinaan teknis maupun non teknis terhadap para pelaku utama pertanian, maka perlu dibentuk suatu wadah organisasi yang dapat menghimpun pelaku utama; b. Bahwa untuk meningkatan kemampuan wadah organisasi pelaku utama agar dapat berfungsi sebagai Unit Belajar, Unit Produksi dan Unit Kerjasama, maka perlu dibentuk Kelompok Tani dengan Keputusan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala



Mengingat



:



Desa Panyindangan; 1. Undang-Undang Nomor Pemerintahan



Daerah



32



Tahun



(Lembaran



2004



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Pemerintahan



Nomor



Daerah



32



Tahun



(Lembaran



2004



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan



Pertanian,



Perikanan,



dan



Kehutanan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan



Pemerintah



dan



Kewenangan



Propinsi



sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018); 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Dan Gabungan Kelompok Tani; MEMUTUSKAN MENETAPKAN Pertama



: :



Membentuk Kelompok Tani Porang “GALIH TANI” Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang nama-nama dan kedudukannya sebagaimana tercantum pada



Kedua



:



kolom dua dan tiga Surat Keputusan ini Susunan Pengurus Kelompok Tani seperti tercantum pada



Ketiga



:



kolom empat, lima dan enam lampiran Surat Keputusan ini. Dalam menjalankan fungsinya, Kelompok Tani agar selalu melaksanakan hal-hal sebaga berikut : 1. Menempatkan musyawarah dan mufakat sebagai landasan dalam merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti setiap kegiatan; 2. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, gotong royong



dan



kekeluargaan



dalam



memecahkan



persoalan yang dihadapi; 3. Selalu



berusaha



menumbuhkembangkan



jiwa



wirausaha dan diversifikasi/penganekaragaman pangan dan usaha; 4. Selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan serta mengembangkan kemandirian kelompok; 5. Tetap



berusaha



meningkatkan



pengetahuan



dan



keterampilan



budidaya



dan



teknik



usahatani,



pengolahan hasil serta mengembangkan pemupukan modal dan memperluas hubungan dengan pihak lain; 6. Tetap memelihara keharmonisan hubungan intern kelompok, koordinasi dan konsultasi dengan kelompok lainnya baik yang sejajar maupun yang lebih tinggi Keempat



:



serta dengan lembaga Instansi terkait yang ada. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di : PANYINDANGAN Pada Tangggal: 19 November 2018 Kepala Desa Panyindangan



INDRA PIRMAN



Tembusan : 1. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Garut. 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Garut 3. Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Garut. 4. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Garut 5. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Garut 6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Garut; 7. Camat Kecamatan Cisompet 8. ARSIP



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PANYINDANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI PORANG NOMOR : 411.61/018-Ds/SK/2018 TANGGAL : 19 NOVEMBER 2018



No 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19



NAMA KELOMPOK, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI PORANG “GALIH TANI” Susunan Pengurus Nama Kelompok Alamat Ketua Sekretaris Bendahara 2 3 4 5 6 HASAN MASNUN UJANG ABDULOH IRAN RUSPENDI HENDRA SOBAR DADAN SUTIANA ABDUL ROHIM WAWAN YAYAT ARIP AMIR JEJEN SUTIAWAN UHANA PREDI ASEP



Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnasari RT.003 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.005 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.005 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnasari RT.003 RW.007 Kp. Sirnasari RT.003 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.004 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007 Kp. Sirnagalih RT.002 RW.007



HASAN



MASNUN



UJANG ABDULOH



Kepala Desa Panyindangan



INDRA PIRMAN