5 0 88 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA D I N AS K E S E H ATAN PUSKESMAS MAJA Jalan Pasukan sindang kasih No. 8 Telp (0233) 282410 Kec. Maja-Majalengka
Email : puskesmas [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP MAJA NOMOR : SK/PKM MAJA/087/V/2016 TENTANG PEMBERIAN ANESTESI LOKAL DAN SEDASI DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP MAJA Menimbang
:
a. untuk mendukung pemberian pelayanan di puskesmas terutama
di unit-unit, petugas puskesmas harus mengetahui dan mengerti tata cara pemberian anestesi lokal dan sedasi di puskesmas. Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 779/Menkes /SK/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi;
MEMUTUSKAN Menetapkan:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBERIAN ANESTESI LOKAL DAN SEDASI DI PUSKESMAS
KESATU:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberian anestesi lokal dan sedasi di puskesmas dilaksanakan oleh pelayanan medis puskesmas;
KEDUA:
Pelayanan anestesi lokal dan sedasi harus dipandu dengan prosedur baku;
KETIGA:
Sebelum melakukan anestesi lokal dan sedasi harus mendapatkan informed consent;
KEEMPAT:
Status pasien wajib dimonitor setelah pemberian anestesi lokal dan sedasi;
Ditetapkan di Maja Pada tanggal : 18 Mei 2016 Kepala UPTD Puskesmas DTP Maja
APUH ALIFUCHIN