SK Pemberian Anestesi Lokal Dan Sedasi Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA D I N AS K E S E H ATAN PUSKESMAS MAJA Jalan Pasukan sindang kasih No. 8 Telp (0233) 282410 Kec. Maja-Majalengka



Email : puskesmas [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP MAJA NOMOR : SK/PKM MAJA/087/V/2016 TENTANG PEMBERIAN ANESTESI LOKAL DAN SEDASI DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP MAJA Menimbang



:



a. untuk mendukung pemberian pelayanan di puskesmas terutama



di unit-unit, petugas puskesmas harus mengetahui dan mengerti tata cara pemberian anestesi lokal dan sedasi di puskesmas. Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 779/Menkes /SK/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi;



MEMUTUSKAN Menetapkan:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBERIAN ANESTESI LOKAL DAN SEDASI DI PUSKESMAS



KESATU:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberian anestesi lokal dan sedasi di puskesmas dilaksanakan oleh pelayanan medis puskesmas;



KEDUA:



Pelayanan anestesi lokal dan sedasi harus dipandu dengan prosedur baku;



KETIGA:



Sebelum melakukan anestesi lokal dan sedasi harus mendapatkan informed consent;



KEEMPAT:



Status pasien wajib dimonitor setelah pemberian anestesi lokal dan sedasi;



Ditetapkan di Maja Pada tanggal : 18 Mei 2016 Kepala UPTD Puskesmas DTP Maja



APUH ALIFUCHIN