5 0 106 KB
RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI Jl.R.W Monginsidi No. 03 Kupang Telp. 08113811012, 08113811013/381104 e-mail : [email protected]
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI NOMOR: …./SK/ DIR/IX/2019 TENTANG PANDUAN PEMBERIAN MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI KUPANG
Menimbang
:
1.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Mamami Kupang maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi;
2.
bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Mamami Kupang dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Panduan Pemberian Makanan dan Terapi Nutrisi Rumah Sakit Umum Mamami Kupang sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Mamami Kupang;
3.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rumah Sakit Umum Mamami Kupang.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit; 2.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
5.
Peraturan
Menteri
/Menkes/Per/X/2011
Kesehatan tentang
Izin
Republik praktek
Indonesia dan
Nomor
pelayanan
2052 praktek
kedokteran; 6.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
290
/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 7.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
147
/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit; 8.
Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Mamami Kupang tentang Kebijakan Pelayanan dan Asuhan Pasien di Rumah Sakit Umum Mamami Kupang.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI KUPANG TENTANG
PANDUAN
PEMBERIAN
MAKANAN
DAN TERAPI
NUTRISI KESATU
:
Panduan Pemberian Makanan dan Terapi Nutrisi Rumah Sakit Umum Mamami Kupang terlampir dalam Keputusan Direktur Nomor …/SK/ DIR/IX/2019
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kupang Pada tanggal Direktur Rumah Sakit Umum Mamami Kupang
dr. Efriska M. Damanik., M.Biomed., Sp.PA