Sk-Pemberian Penghargaan Siswa Berprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT



DINAS PENDIDIKAN



SMA NEGERI 1 SUSUKAN Alamat : Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin, SH. Susukan Cirebin 45166Telp. (0231) 8356089 Website : smanesus.sch.id / Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SUSUKAN Nomor : 422 / 486 / SMA_SSK / 2019 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG BERPRESTASI SMA NEGERI 1 SUSUKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA SMA NEGERI 1 SUSUKAN Menimbang



: 1. 2.



3. Mengingat



Peserta didik yang berprestasi telah membawa nama baik sekolah Penghargaan kepada Peserta didik berprestasi akan meningkatkan motivasi bagi penerima penghargaan maupun Peserta didik yang belum menerima. Perlu disusun dan ditetapkan kriteria dan nama-nama Peserta didik yang berprestasi untuk mendapat penghargaan.



: 1. UUD 1945 2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. PP Nomor 19 tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara RI Nomor 4496). 4. Peraturan Mendiknas Nomor 22, 23, dan 24 tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kompetensi Kelulusan dan Pelaksanaannya.



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat



: : Kriteria penerima penghargaan bagi Peserta didik berprestasi sebagaimana terlampir tersebut pada lampiran 1 : Segala beaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini di bebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan sebamana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Susukan Pada tanggal : 05 September 2019 Kepala Sekolah, SMAN 1 Susukan



Herman Hadi Santoso, SP.MM NIP 19761202 200312 1 004



Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Susukan Nomor : 422 / 486 / SMA_SSK / 2019



KRITERIA PENERIMA PENGHARGAAN BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI 1. Memberikan penghargaan kepada Peserta didik yang telah memperoleh prestasi mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat yang lebih tinggi. 2. Penghargaan yang dimaksud berupa piagam penghargaan dan uang dalam jumlah tertentu. Adapun jenis kejuaraan dan penghargaan adalah sebagai berikut: a. Juara I tingkat nasional diberi uang sejumlah Rp 2000000 b. Juara II tingkat nasional diberi uang sejumlah Rp 1750000. c. Juara III tingkat nasional diberi uang sejumlah Rp 1500000. d. Juara I tingkat propinsi/juara harapan 1 tingkat nasional diberi uang 1000000. e. Juara II tingkat propinsi/juara harapan 2 tingkat nasional diberi uang sejumlah Rp 750000. f. Juara III tingkat propinsi/juara harapan 3 tingkat nasional diberi uang sejumlah Rp 500.000. g. Juara I tingkat kabupaten/juara harapan 1 tingkat propinsi diberi uang sejumlah Rp 400000. h. Juara II tingkat kabupaten/juara harapan 2 tingkat propinsi diberi uang sejumlah Rp 300000. i. Juara III tingkat kabupaten/juara harapan 3 tingkat propinsi diberi uang sejumlah Rp 200.000. 3. Jika Peserta didik mendapat dua prestasi pada kejuaraan yang sejenis pada tingkat yang berbeda maka penghargaan yang diterima diambil dari tingkat yang tertinggi. 4. Jika Peserta didik mendapat dua prestasi atau lebih pada kejuaraan yang berbeda maka penghargaan yang diterima adalah sejumlah prestasi pada kejuaraan yang diperolehnya. 5. Jika prestasi juara I Propinsi/Juara harapan 1 tingkat nasional di peroleh oleh peserta lebih dari satu maka pemberian penghargaan berbentuk uang sejumlah Rp 400.000 untuk masing-masing Peserta didik . 6. Jika prestasi juara II Propinsi / Juara harapan 2 tingkat nasional di peroleh oleh peserta lebih dari satu maka pemberian penghargaan berbentuk uang sejumlah Rp 300.000. 7. Jika prestasi juara III Propinsi / Juara harapan 3 tingkat nasional di peroleh oleh peserta lebih dari satu maka pemberian penghargaan berbentuk uang sejumlah Rp 200.000 8. Jika prestasi juara I Kabupaten di peroleh oleh peserta lebih dari satu maka pemberian penghargaan berbentuk uang sejumlah Rp 150.000 9. Jika prestasi juara II Kabupaten di peroleh oleh peserta lebih dari satu maka pemberian penghargaan berbentuk uang sejumlah Rp 125.000 10. Jika prestasi juara III Kabupaten di peroleh oleh peserta lebih dari satu maka pemberian penghargaan berbentuk uang sejumlah Rp 100.000 11. Memberikan penghargaan kepada Pendidik/Pelatih yang telah membimbing siswa memperoleh prestasi mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat yang lebih tinggi.



12. Penghargaan yang dimaksud berupa piagam penghargaan dan sejumlah uang tertentu. Adapun jenis kejuaraan dan penghargaan adalah sebagai berikut: a. Juara I tingkat nasional diberi sejumlah uang sebesar Rp 1000.000. b. Juara II tingkat nasional diberi sejumlah uang sebesar Rp 800. 000 c. Juara III tingkat nasional diberi sejumlah uang sebesar Rp 600.000



d. Juara I tingkat propinsi/juara harapan 1 tingkat nasional diberi sejumlah uang sebesar Rp 500.000 e. Juara II tingkat propinsi/juara harapan 2 tingkat nasional diberi sejumlah uang Rp 400.000 f. Juara III tingkat propinsi/juara harapan 3 tingkat nasional diberi uang sejumlah Rp 300.000 g. Juara I tingkat kabupaten/juara harapan 1 tingkat propinsi diberi uang sejumlah Rp 200.000 h. Juara II tingkat kabupaten/juara harapan 2 tingkat propinsi diberi uang sejumlah Rp 150.000. Ditetapkan di : Susukan Pada tanggal : 05 September 2019 Kepala Sekolah, SMAN 1 Susukan



Herman Hadi Santoso, SP.MM NIP 19761202 200312 1 004