6 0 102 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KALIKAJAR
Jl. Raya Selakambang, Purbalingga 53391 Telp. (0281) 893379
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KALIKAJAR, KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR : 1.884/ / 2011 TENTANG PEMEGANG KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 (EMPAT) DAN RODA 2 (DUA) PUSKESMAS KALIKAJAR, KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2011 KEPALA PUSKESMAS KALIKAJAR, KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA Menimbang
: a.
Bahwa untuk kelancaran Kegiatan Operasional Maupun Dalam Peningkatan Kinerja lingkup Puskesmas Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, maka perlu diatur penggunaan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) agar berdaya guna dan efisien; b. Bahwa untuk kepentingan sebagaimana tersebut di atas maka perlu diatur dan ditetapkan dengan sebuah Keputusan Kepala Puskesmas Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Menetapkan PERTAMA
KEDUA
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Purbalingga; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 – 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. MEMUTUSKAN
: Menyerahkan kendaraan dinas roda 4 (empat) dan kendaraan dinas roda 2 (dua) dengan spesifikasi tersebut kolom 4 kepada personil yang namanya tersebut kolom 2 pada lampiran keputusan ini; : Kepada setiap pemegang kendaraan dinas diharuskan menggunakan untuk kepentingan dinas, menjaga dan merawat kendaraan dimaksud dengan penuh tanggung jawab dan sikap profesionalisme;
KETIGA
: Semua biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Kegiatan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Puskesmas Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupataen Purbalingga;
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Purbalingga Pada tanggal : 1 Juni 2011 ______________________ KEPALA PUSKESMAS KALIKAJAR
dr. KUSTIYAH NIP. 19690310 200312 2 005 Tembusan disampaikan Kepada Yth. : 1. Inspektur Inspektorat Kab. Purbalingga 2. Kepala DPPKAD Kab. Purbalingga 3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Purbalingga