SK Pemegang Kendaraan Bermotor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KALIKAJAR



Jl. Raya Selakambang, Purbalingga 53391 Telp. (0281) 893379



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KALIKAJAR, KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR : 1.884/ / 2011 TENTANG PEMEGANG KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 (EMPAT) DAN RODA 2 (DUA) PUSKESMAS KALIKAJAR, KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2011 KEPALA PUSKESMAS KALIKAJAR, KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA Menimbang



: a.



Bahwa untuk kelancaran Kegiatan Operasional Maupun Dalam Peningkatan Kinerja lingkup Puskesmas Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, maka perlu diatur penggunaan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) agar berdaya guna dan efisien; b. Bahwa untuk kepentingan sebagaimana tersebut di atas maka perlu diatur dan ditetapkan dengan sebuah Keputusan Kepala Puskesmas Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga



Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Menetapkan PERTAMA



KEDUA



Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Purbalingga; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 – 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. MEMUTUSKAN



: Menyerahkan kendaraan dinas roda 4 (empat) dan kendaraan dinas roda 2 (dua) dengan spesifikasi tersebut kolom 4 kepada personil yang namanya tersebut kolom 2 pada lampiran keputusan ini; : Kepada setiap pemegang kendaraan dinas diharuskan menggunakan untuk kepentingan dinas, menjaga dan merawat kendaraan dimaksud dengan penuh tanggung jawab dan sikap profesionalisme;



KETIGA



: Semua biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Kegiatan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Puskesmas Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupataen Purbalingga;



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Purbalingga Pada tanggal : 1 Juni 2011 ______________________ KEPALA PUSKESMAS KALIKAJAR



dr. KUSTIYAH NIP. 19690310 200312 2 005 Tembusan disampaikan Kepada Yth. : 1. Inspektur Inspektorat Kab. Purbalingga 2. Kepala DPPKAD Kab. Purbalingga 3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Purbalingga