3 0 16 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AKA MEDIKA No :
/ UH / SK /
/2018
Tentang PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRIORITAS PENGUKURAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT AKA MEDIKA Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit AKA MEDIKA terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, perlu ditentukan prioritas pengukuran mutu, perlu ditentukan indikator-indikator pelayanan klinis, manajemen dan sasaran keselamatan pasien yang mencerminkan mutu pelayanan di Rumah Sakit AKA MEDIKA; b. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir a di atas perlu
diberlakukan
prioritas
pengukuran
mutu
pelayanan di Rumah Sakit AKA MEDIKA yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur di Rumah Sakit AKA MEDIKA. Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
No
1691/MenKes/Per/VII/2011
tentang
Keselamatan
Pasien Di Rumah Sakit; 4. Pedoman Upaya Peningkatan Mutu Rumah Sakit, Depkes. Th. 1994; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG PEMILIHAN DAN
PENETAPAN
PRIORITAS
PENGUKURAN
MUTU PELAYANAN DI RUMAH SAKIT AKA MEDIKA. KESATU
: Memberlakukan prioritas pengukuran mutu pelayanan di Rumah Sakit AKA MEDIKA;
KEDUA
: Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai dari tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sribhawono Pada Tanggal : 2018 DIREKTUR RS. AKA MEDIKA
Drg. Wahyu Prabowo