12 0 173 KB
PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI
DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS PABATU Jl.Jaksa Masuk Desa Nomor:40 Kelurahan Lubuk Baru Tebing Tinggi Pos 20623 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PABATU Nomor : 440/
/SK/PUSK-PAB/I/2018 TENTANG
PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA UPTD PUSKESMAS PABATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS PABATU,
Menimbang
: a. bahwa Pengelolaan limbah merupakan salah satu upaya kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi; b. bahwa untuk mewujudkan puskesmas yang aman ,nyaman dan sehat serta terhindar dari infeksi nosokomial perlu di lakukan pengelolaan limbah yang baik dan benar; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a dan b diatas, perlu menetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas Pabatu tentang Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya;
Mengingat
: 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
MEMUSTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
UPTD PUSKESMAS PABATU.
Kesatu
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian terdapat kekeliruan dalam penetapannya,maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tebing Tinggi Pada tanggal :
Januari 2018
KEPALA UPTD PUSKESMAS PABATU,
Ridwan