SK Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah Dan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI



DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS PABATU Jl.Jaksa Masuk Desa Nomor:40 Kelurahan Lubuk Baru Tebing Tinggi Pos 20623 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PABATU Nomor : 440/



/SK/PUSK-PAB/I/2018 TENTANG



PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA UPTD PUSKESMAS PABATU



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS PABATU,



Menimbang



: a. bahwa Pengelolaan limbah merupakan salah satu upaya kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi; b. bahwa untuk mewujudkan puskesmas yang aman ,nyaman dan sehat serta terhindar dari infeksi nosokomial perlu di lakukan pengelolaan limbah yang baik dan benar; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a dan b diatas, perlu menetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas Pabatu tentang Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya;



Mengingat



: 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



MEMUSTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA



UPTD PUSKESMAS PABATU.



Kesatu



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian terdapat kekeliruan dalam penetapannya,maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tebing Tinggi Pada tanggal :



Januari 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS PABATU,



Ridwan