SK Penerapan Kewaspadaan Isolasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telp. (0532) 2070777, Fax (0532) 2070789, email [email protected] RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telp. (0532) 2070777, Fax (0532) 2070789, email [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN NOMOR: / .RSCH/IV/2016 TENTANG PANDUAN PENERAPAN KEWASPADAAN ISOLASI RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN Menimbang : a. Bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit harus selalu berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas di rumah sakit. b. Bahwa untuk menunjang penerapan kewaspadaan isolasi di setiap unit pelayanan harus tersedia sarana dan prasarana yang diperlukan. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Citra Husada tentang Kewaspaan Isolasi. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Kebijakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/ 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 6. Keputusan Menkes RI Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit. 9. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Depkes RI, 2011.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PENETAPAN PANDUAN PENERAPAN KEWASPADAAN ISOLASI RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN



Kesatu



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Citra Husada Tentang Penetapan Panduan Penerapan Kewaspadaan Isolasi Rumah Sakit Citra Husada Pangkalan Bun.



RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telp. (0532) 2070777, Fax (0532) 2070789, email [email protected] Kedua



: Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Kebijakan Penerapan Kewaspadaan Isolasi Rumah Sakit Citra Husada Pangkalan Bun.



Ketiga



: Kebijakan ini mengatur Standar Penerapan Kewaspadaan Isolasi Rumah Sakit Citra Husada Pangkalan Bun.



Keempat



: Rumah Sakit bertanggung jawab atas pelaksanaan Standar Pengendalian Lingkungan Rumah Sakit Citra Husada Pangkalan Bun.



Kelima



: Keputusan ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Ditetapkan di :Pangkalan Bun Pada Tanggal : Direktur RS Citra Husada



dr. Rizki Nur Amalia,Sp.P NIK. 16. 01.2.206



RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telp. (0532) 2070777, Fax (0532) 2070789, email [email protected]



LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA HUSADA NOMOR: / RSCH/IV/2016 TANGGAL : KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT INAP RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN KEBIJAKAN UMUM 1. Kewaspadaan isolasi diterapkan untuk mengurangi risiko infeksi penyakit menular pada petugas kesehatan baik dari sumber infeksi yang diketahui maupun yang tidak diketahui. 2. Dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit setiap petugas harus menerapkan kewaspadaan isolasi yang terdiri dari dua lapis yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasarkan transmisi. 3. Kewaspadaan standar harus diterapkan secara rutin dalam perawatan di rumah sakit yang meliputi : kebersihan tangan, penggunaan APD, pemrosesan peralatan perawatan pasien, pengendalian lingkungan, penatalaksanaan linen, pengelolaan limbah, kesehatan karyawan, penempatan pasien, hygiene respirasi (etika batuk), praktek menyuntik yang aman dan praktek untuk lumbal punksi. 4. Kewaspadaan berdasarkan transmisi diterapkan sebagai tambahan kewaspadaan standar pada kasus – kasus yang mempunyai risiko penularan melalui kontak, droplet, udara (airborne), common vehicle (makanan, air, obat, alat, peralatan), dan vektor (lalat, nyamuk, tikus). KEBIJAKAN KHUSUS 1. Penempatan pasien tidak infeksius Menggunakan kewaspadaan standar . a. Penempatan Pasien Pasien bisa ditempatkan di semua ruang perawatan kecuali ruang isolasi. b. Kebersihan Tangan o Lakukan lima saat kebersihan tangan. o Gunakan cairan berbasis alkohol (handrub) dan atau sabun antiseptik (handwash) c. Alat Pelindung Diri (APD) 1) Sarung Tangan. Gunakan sarung tangan bila menyentuh darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi dan barang-barang terkontaminasi. Pakai sarung tangan sebelum menyentuh lapisan mukosa dan kulit yang luka (non-intact skin). Ganti sarung tangan di antara dua tugas dan prosedur berbeda pada pasien yang sama setelah menyentuh bagian yang kemungkinan mengandung banyak mikroorganisme. Lepas sarung tangan setelah selesai melakukan tindakan,



RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telp. (0532) 2070777, Fax (0532) 2070789, email [email protected]



d.



e.



f.



g.



2.



sebelum menyentuh barang dan permukaan lingkungan yang tidak terkontaminasi, dan sebelum berpindah ke pasien lain, dan cuci tangan segera untuk mencegah perpindahan mikroorganisme ke pasien lain atau lingkungan. 2) Masker, Pelindung Mata,dan Pelindung Wajah. Gunakan masker dan pelindung mata atau wajah untuk melindungi lapisan mukosa pada mata, hidung dan mulut saat melakukan prosedur atau aktifitas perawatan pasien yang memungkinkan adanya cipratan darah, cairan tubuh, sekresi dan ekskresi. 3) Gaun. Gunakan gaun untuk melindungi kulit dan untuk mencegah ternodanya pakaian saat melakukan prosedur dan aktifitas perawatan pasien yang memungkinkan adanya cipratan darah. Lepas gaun kotor sesegera mungkin dan cuci tangan untuk mencegah perpindahan mikroorganisme ke pasien lain atau lingkungan. Peralatan Perawatan Pasien Penanganan peralatan pasien yang terkena darah, cairan tubuh, sekresi, dan ekskresi hendaknya diperlakukan sedemikian rupa sehingga tidak bersentuhan dengan kulit dan lapisan mukosa, tidak mengotori pakaian, dan tidak memindahkan mikroorganisme ke pasien lain dan lingkungan. Pastikan bahwa peralatan yang dapat dipakai ulang tidak dipakai lagi untuk pasien lain sebelum dibersihkan dan diproses selayaknya. Pastikan bahwa peralatan sekali pakai, dan yang terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekresi dibuang dengan cara yang benar. Pengendalian Lingkungan Lakukan prosedur untuk perawatan rutin, pembersihan, dan desinfeksi permukaan lingkungan, tempat tidur, peralatan di samping tempat tidur dan pinggirannya, permukaan lainnya yang sering disentuh, dan pastikan egiatan ini dilaksanakan dan dimonitor. Rumah sakit harus mempunyai desinfektan standar. Penatalaksanaan Linen Tangani, tranportasikan dan proseslah linen yang terkontaminasi dengan darah, cairan tubuh, sekresi dan ekskresi dengan baik sehingga tidak bersentuhan dengan kulit dan lapisan mukosa, tidak mengotori pakaian, dan tidak memindahkan mikroorganisme ke pasien lain dan lingkungan. Kesehatan Karyawan / Perlindungan Petugas Kesehatan 1) Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap petugas kesehatan dan pemeriksaan kesehatan khusus terhadap petugas yang bekerja di tempat berisiko tinggi serta pemberian imunisasi. 2) Penatalaksanaan limbah benda tajam dan tertusuk jarum, scalpel dan alat tajam lain ditangani sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO). 3) Pakai mouthpiece, kantong resusitasi, dan peralatan ventilasi lain sebagai pengganti pernafasan dari mulut ke mulut (mouth-to-mouth resuscitation) dan hendaknya diletakkan di tempat yang sering dibutuhkan.



Penempatan pasien infeksius a. Transmisi Airborne 1) Penempatan Pasien. Tempatkan pasien di ruang terpisah (isolasi) yang memiliki syarat sebagai berikut: a) Ruangan bertekanan udara negatif dibandingkan dengan ruangan sekitarnya. b) Bila ruangan dengan tekanan negatif penuh, tempatkan pasien di ruangan ventilasi alami dengan pertukaran udara 6 sampai 12 kali per jam.



RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telp. (0532) 2070777, Fax (0532) 2070789, email [email protected] c) Memiliki saluran pengeluaran udara ke lingkungan yang memadai atau memiliki sistem penyaringan udara yang efisien sebelum udara disirkulasikan ke ruang lain. Pintu harus selalu tertutup dan pasien tersebut ada di dalamnya. Bila tidak tersedia kamar tersendiri, tempatkan pasien bersama dengan pasien lain yang terinfeksi aktif dengan mikroorganisme yang sama. Dilarang menempatkan pasien dengan pasien jenis infeksi lain. Bila tidak tersedia kamar tersendiri dan perawatan gabung tidak diinginkan, konsultasikan dengan petugas Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS) sebelum menempatkan pasien. 2) Perlindungan Pernafasan (Masker) Gunakan masker partikulat N-95 bila memasuki kamar pasien yang diketahui atau dicurigai menderita airborne diseases (TBC, Varicella, Rubella, dll). Orang yang rentan dilarang memasuki kamar pasien kecuali petugas yang telah imun. Orang yang telah pernah terkena Varicella atau Campak tidak perlu memakai masker. Pasien harus selalu menggunakan masker medik/bedah. 3) Transport Pasien Batasi gerakan dan transportasi pasien hanya kalau diperlukan saja. Bila memang dibutuhkan transportasi, pasien diberi masker bedah untuk cegah menyebarnya droplet nuklei. Ambulans harus selalu didesinfeksi setelah mengantar pasien dengan penyakit menular maupun suspek. Peralatan di dalam mobil ambulans harus disterilisasi. 4) Hygiene Respirasi/Etika Batuk Untuk penyakit yang ditransmisikan melalui droplet besar dan atau droplet nuklei maka etika batuk harus diterapkan kepada semua individu (pasien, petugas dan pengunjung) dengan gejala gangguan pada saluran nafas. b. Transmisi Droplet. 1) Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang terpisah bila tidak dimungkinkan kohorting. Bila keduanya tidak memungkinkan, maka buat pemisah dengan jarak >1 meter antara tempat tidur pasien dengan pengunjung. Tidak dibutuhkan penanganan udara dan ventilasi yang khusus, dan pintu boleh tetap terbuka. 2) Masker. Gunakan masker bedah bila bekerja dalam radius 1 meter terhadap pasien. 3) Transport Pasien Batasi gerak dan transportasi pasien dengan mengenakan masker pada pasien dan menerapkan etika batuk. c. Transmisi Kontak 1) Penempatan Pasien Tempatkan di ruang rawat terpisah, bila tidak memungkinkan kohorting. Bila keduanya tidak memungkinkan, maka pertimbangkan epidemiologi mikrobanya dan populasi pasien. Tempatkan dengan jarak >1 meter (3 kaki) antar tempat tidur dan pengunjung. Bicarakan dengan petugas PPI. Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. 2) Sarung Tangan, Gaun/Apron dan Cuci Tangan Pakailah sarung tangan (lateks bersih non steril) saat memasuki kamar dan merawat pasien, ganti sarung tangan setelah kontak dengan bahan infeksius (feses dan drainase luka). Lepas sarung tangan sebelum meninggalkan lingkungan pasien dan segera lakukan kebersihan tangan dengan cuci tangan atau handrub. Pakailah gaun (bersih non steril) saat memasuki kamar pasien



RUMAH SAKIT CITRA HUSADA PANGKALAN BUN Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telp. (0532) 2070777, Fax (0532) 2070789, email [email protected] dan lepaskan sebelum keluar kamar pasien. 3) Transport Pasien. Batasi gerak dan transportasi pasien hanya kalau perlu saja. Bila diperlukan pasien keluar ruangan, pastikan kewaspadaan tetap terjaga untuk meminimalkan risiko transmisi mikroorganisme ke pasien lain dan lingkungan. 4) Praktek Menyuntik Aman Pakai jarum yang steril, sekali pakai pada tiap suntikan untuk mencegah kontaminasi pada peralatan injeksi dan terapi. 5) Peralatan Perawatan Pasien. Penggunaan peralatan non-kritikal hanya untuk satu pasien saja atau digunakan bersama dengan pasien yang terinfeksi mikroba yang sama. Bila penggunaan bersama tidak dapat dihindari, maka desinfeksi peralatan tersebut sebelum digunakan oleh pasien



Ditetapkan di :Pangkalan Bun Pada Tanggal : Direktur RS Citra Husada



dr. Rizki Nur Amalia,Sp.P NIK. 16. 01.2.206