5 0 134 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BIAU Alamat: Jl. M.T Haryono No. 26 Telp. (0445) Kel. Buol
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BIAU TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS UNTUK MONITORING DAN MENILAI KINERJA UPTD PUSKESMAS BIAU Nomor : 440/11. 02/PKM.B/2017 Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Biau, perlu ditetapkan indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja di UPTD Puskesmas Biau; b. Bahwa untuk melaksanakan poin a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Biau tentang penetapan Indikator Prioritas untuk Monitoring dan Menilai Kinerja UPTD Puskesmas Biau.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan
2007
tentang
Layanan
Umum
Daerah; 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Sipil Negara Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Biau tentang Penetapan Indikator Prioritas untuk Monitoring dan Menilai Kinerja di UPTD Puskesmas Biau
Kedua
: Penetapan indikator prioritas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu adalah standar atau target capaian indikator standar pelayanan minimal (SPM) di UPTD Puskesmas Biau;
Kelima
: Surart keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Buol : 02 Januari 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS BIAU
HADIJA ABDURAHMAN
Lampiran
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BIAU
Nomor
: 440/11.02 /PKM.B/2017
Tanggal
: 2 Januari 2017
Tentang
: PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS UNTUK MONITORING DAN MENILAI KINERJA UPTD PUSKESMAS BIAU
INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA BERDASARKAN SPM UPTD PUSKESMAS BIAU
No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
INDIKATOR
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan anternatal sesuai standar Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Setiap baliita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Setiap warga Negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Setiap warga Negara Indonesia usia 60 tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Setiap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) mendap atkan pelayanan kesehatan sesuai standar Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar Setiap orang beresiko terinfeksi (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar
TARGET 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
KEPALA UPTD PUSKESMAS BIAU
HADIJA ABDURAHMAN