SK Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Ukm Dan Targetnya [PDF]

  • Author / Uploaded
  • aria
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PASURUAN DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG Jalan Terusan Sekarsono No 1 Pasuruan 67127 Telp (0343) 5643610, Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG Nomor : 188/ 1.9 /SK.UKM /423.104.07/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG, Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di wilayah kerja UPT Puskesmas Sekargadung, maka perlu ada indikator kinerja ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas, maka perlu penetapan indikator kinerja pelayanan UKM dan targetnya di UPT Puskesmas Sekargadung tahun 2022 dengan Keputusan Kepala Puskesmas UPT Puskesmas Sekargadung ;



Mengingat



:



1. Undang-Undang RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 65/MENKES/2013 tentang



Pedoman



Pelaksanaan



dan



Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;



Pembinaan



5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar



Pada



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan. 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



PUSKESMAS



SEKARGADUNG



TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PELAYANAN UKM DAN TARGETNYA DI UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG TAHUN 2022 KESATU



:



Kebijakan tentang penetapan indikator kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan targetnya di wilayah kerja UPT Puskesmas Sekargadung



KEDUA



:



Indikator kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan targetnya terlampir.



KETIGA



:



Indikator kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dilakukan penilaian dan evaluasi terhadap capaiannya, di analisis dan di tindak lanjuti secara periodik.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabilan dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pasuruan Pada tanggal 03 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN



drg. MARTHA WAHANI PATRIANTY NIP. 19770319 200604 2 012



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PELAYANAN UKM UPT



PUSKESMAS



SEKARGADUNG



TAHUN 2022 NOMOR



:



188/ 1.9 /SK.UKM/423.104.07/2022



TANGGAL



:



03 Januari 2022



INDIKATOR KINERJA PELAYANAN UKM DAN TARGETNYA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG TAHUN 2022 I. UKM ESENSIAL No



Indikator UKM Esensial



Definisi Operasional



Cara Penghitungan



Target Th 2022



Sumber Data



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



TBC 1.



 



 



Kasus TBC yang



Jumlah kasus TBC yang



Jumlah



ditemukan dan



ditemukan, diobati secara baku dan



kasus TBC yang ditemukan, 90 % diobati secara baku dan dilaporkan dibagi jumlah kasus



diobati



dilaporkan



TBC yang ditemukan dan diobati dikali 100%. (Berdasarkan surat



DIR P2ML DITJEN P2P



KEMENKES RI Tanggal 4 Februari 2021 Nomor PM.01.01/1/328/2021



Perihal



:



Surat



Pemberitahuan Target Program Pengendalian TBC TAHUN 2020 - 2024)



TB 01, TB 03 & TB 07 SITB (TBC SO dan RO)



2.



Persentase Pelayanan orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar (Standar Pelayanan Minimal ke 11)



Pelayanan orang terduga TBC sesuai standar bagi orang terduga TBC meliputi : 1. Pemeriksaan klinis terduga TBC dilakukan minimal 1 kali setahun, adalah pemeriksaan gejala seseorang dengan batuk lebih dari 2 minggu disertai dengan gejala dan tanda lainnya



Jumlah orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar di fasyankes dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah target orang terduga TBC yang ada di wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100% (Jumlah orang terduga TBC yang ada di wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota masing-masing)



100%



TB 06



Jumlah pasien TBC yang sembuh dan pengobatan lengkap dibagi jumlah semua kasus TBC yang diobati, dicatat dan dilaporkan dikali 100%



≥ 90%



TB 01, TB 08 SITB (Th 2021)



2. Pemeriksaan penunjang , adalah pemeriksaan dahak dan/atau bakteriologis dan/atau radiologis 3. Edukasi perilaku beresiko dan pencegahan penularan 4. Melakukan rujukan jika diperlukan 5. Edukasi Etika Batuk 3.



Angka Keberha silan pengobatan kasus TBC (Success Rate/SR)



Jumlah pasien TBC yang sembuh dan pengobatan lengkap dari semua pasien TBC yang diobati, dicatat dan dilaporkan berdasarkan data kohort 1 tahun sebelumnya



Interprettasi rata2 program: 1. Baik bila nilai rata-rata



> 91%



2. Cukup bila nilai rata-rata



81 - 90 %



3. Rendah bila nilai rata-rata



< 80%



Pasuruan, 03 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN



drg. MARTHA WAHANI PATRIANTY NIP. 19770319 200604 2 009