4 0 80 KB
PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL Jln. dr. Ferdinand Lumban Tobing No. 1 Telp/Fax. (0633) 31022 DOLOKSANGGUL KEPUTUSAN KEPALA BIDANG SARANA PRASARANA DAN PENUNJANG MEDIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL NOMOR : 445/ /SAPRAS.PM/II/TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2020 Menimbang
:
a. b.
c.
Mengingat
:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Instalasi Radiologi RSUD Doloksanggul; bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur RSUD Doloksanggul tentang Penetapan Jabatan Pada Bidang Sarana Prasarana dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 03 Februari 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Struktur Organisasi Instalasi Radiologi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul melalui Keputusan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penunjang Medik RSUD Doloksanggul Tahun 2020.
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5197);
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1756);
5.
Keputusan Direktur RSUD Doloksanggul tentang Penetapan Jabatan Pada Bidang Sarana Prasarana dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 03 Februari 2020.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2020.
KESATU
:
Menetapkan Struktur Orgnisasi Instalasi Radiologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul melalui Keputusan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penunjang Medik RSUD Doloksanggul Tahun 2020 yang nama-nama pegawainya sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan;
KEDUA
:
Struktur Organisasi Instalasi Radiologi pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul terdiri dari : a. Penanggung Jawab Instalasi Radiologi; b. Kepala Instalasi Radiologi; c. Petugas Proteksi Radiologi; d. Penanggung Jawab Administrasi Radiologi; e. Penanggung Jawab Pelayanan Radiologi; f. Penanggung Jawab Maintenance Alat Kesehatan Radiologi; g. Penanggung Jawab Bahan Habis Pakai (BHP) Radiologi;
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Doloksanggul pada tanggal Februari 2020 KEPALA BIDANG SARANA PRASARANA DAN PENUNJANG MEDIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN,
ROBERT SILABAN, SKM., M.Kes PEMBINA NIP. 19720710 199702 1 001
Tembusan : 1. Yth. Direktur RSUD Doloksanggul (sebagai laporan); 2. Yth. Kepala Bidang Sarana Prasana dan Penunjang Medik; 3. Yth. Kepala Bagian Tata Usaha; 4. Yth. Kepala Bidang Pelayanan Medik; 5. Yth. Kepala Bidang Keperawatan; 6. Yth. Pegawai yang bersangkutan; 7. Pertinggal.
Lampiran Keputusan Direktur RSUD Doloksanggul Nomor : Tahun 2020 Tanggal : Februari 2020
TENTANG PENETAPAN INSTALASI RADIOLOGI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2020 KUALIFIKASI PENDIDIKAN TERAKHIR S-2
NO
NAMA/NIP
PANGKAT/ GOL.RUANG
1
dr. Kamelia Simanullang, Sp. Radiologi NIP. 198409092010012036
Penata Muda Tk. I (III/b)
2
Tiurmawati Br. Tobing, AmR NIP. 197501282010012005
Pengatur Tk.I (II/d)
D-III APRO
3
Maria Berliana Sagala, AmR NIP. 197503262010012008
Pengatur Tk.I (II/d)
D-III APRO
4
Katarina D. Sihotang, AmR NIP. 197503032010012007
Pengatur Tk.I (II/d)
D-III APRO
5
Jusnita Sihombing, AmR NIP. 198207252010012026
Pengatur Tk.I (II/d)
D-III APRO
6
Marusul Baik Maruntung Rajagukguk, AmR NIP. 198204282005021003 Daniel, AmR NIP. 198511232010011014
Penata Muda Tk. I (III/b) Pengatur Tk.I (II/d)
D-III APRO
8
Andry Findo Purba, AmR NIP. 198103012010011011
Pengatur Tk.I (II/d)
D-III APRO
9
Martinus Siallagan, AmR NIP. 198003192006041009
Pengatur Tk.I (II/d)
D-III APRO
10
Ramses Sagala, AmR NIP. 197911282006041013
D-III APRO
11
Yusniar Butar-butar, AmR NIP. 197407291998032003 Evanella Br Tarigan, AmR NIP. 198510232010012037
Penata Muda Tk. I (III/b) Penata (II/c) Pengatur Tk.I (II/d)
7
12
D-III APRO
D-III APRO D-III APRO
JABATAN
KETERANGAN
Penanggung Jawab Instalasi Radiologi Kepala Instalasi Radiologi Petugas Proteksi Radiologi Penanggung Jawab Administrasi Penanggung Jawab Administrasi Penanggung Jawab Pelayanan Penanggung Jawab Pelayanan Penanggung Jawab Pelayanan Penanggung Jawab Maintenance Penanggung Jawab Maintenance Penanggung Jawab BHP Penanggung Jawab BHP
PNS
PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN,
dr. NETTY IRIANI SIMANJUNTAK PENATA Tk. I NIP. 19700222 200604 2 004