SK Penetapan Tim Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PAMPANG



JALAN PAMPANG 2 NO 28 A Telp. (0411) 459766, E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG NOMOR 800/153/PKM-PMP/II/2020 TENTANG PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PAMPANG, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas sangat penting baik demi keselamatan pasien maupun petugas;



b.



bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Pampang; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



: 1. 2. 3.



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG TENTANG PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020. : Uraian tugas dan tanggung jawab Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Pampang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 20 Februari 2020 KEPALA PUSKESMAS PAMPANG,



SUGIARTI BUHANI



Tembusan disampaikan kepada Yth : Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Penanggung Jawab Terkait



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG NOMOR : 800/150/PKM-PMP/II/2020 TANGGAL : 18 Februari 2020 PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020 Susunan Kepengurusan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi: Ketua



: drg.Noer Amallia



Sekretaris



: Andi Resky Idrus,S.Kep



Anggota



Sunarti Sakki,Amd.KL



Uraian Tugas : KEPALA PUSKESMAS a) Membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas dengan Surat Keputusan b) Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi c) Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan d) Mengesahkan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi e) Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas f)



Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan di Puskesmas berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas



g) Mengesahkan standar operasional prosedur (SOP) untuk Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas KETUA TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Kriteria : Seorang dokter yang mempunyai pengetahuan dan berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologi a. Tanggung jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggungjawab seluruhnya terhadap pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. b. Tugas pokok :



Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas c. Uraian tugas: 1. Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI 2. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI 3. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI 4. Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection) 5. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi 6. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI 7. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. 8. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk 9. meningkatkan kemampuan SDM puskesmas dalam PPI 10. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait 11. Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 12. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota



PPI untuk membahas dan



menginformasikan hal –hal penting yang berkaitan dengan PPI 13. Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 14. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI SEKRETARIS TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI MERANGKAP (Infection Prevention Control Nurse) Kriteria : 1. Mempunyai pengetahuan, ketrampilan khusus dan epidemiologi penyakit 2. infeksi, bakteriologi dan sanitasi 3. Perawat dengan pendidikan minimal DIII dan memiliki sertifikasi PPI 4. Memiliki komitmen dibidang pencegahan dan pengendalian infeksi 5. Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan confident 6. Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang atau setara a. Tanggung Jawab :



Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua Tim PPI b. Tugas Pokok : Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PPI c. Uraian Tugas : 1. Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI 2. Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan 3. Menyusun kesimpulan siding dan notulen rapat. 4. Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan Puskesmas. 5. Memonitor dan melaksanaan surveillance PPI, penerapan SOP, kepatuhan petugas dalam menjalankan kewaspadaan isolasi 6. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI 7. Bersama tim PPI memberikan pelatihan tentang PPI kepada petugas di Puskesmas 8. Melakukan investigasi apabila terjadi KLB infeksi dan bersama ketua PPI memperbaiki kesalahan yang ada 9. Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya 10. Bersama ketua PPI menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang PPI yang diperlukan pada kasus yang terjadi di,puskesmas. 11. Audit pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap penatalaksanaan limbah, laundry, gizi dll. 12. Memonitor kesehatan lingkungan puskesmas 13. Memonitor terhadap pengendalian pemakaian antibiotika yang rasional 14. Memberikan saran desain ruangan puskesmas agar sesuai dengan prinsip PPI 15. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 16. Melakukan edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan pengunjung puskesmas tentang PPI 17. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi. 18. Sebagai koordinator antar unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di Puskesmas 19. Membuat laporan surveilans bulanan dan tahunan dan melaporkan kepada tim PPI ANGGOTA a. Tanggung Jawab



Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Tim PPI Puskesmas dalam pelaksanaan program kerja PPI di setiap unitnya masing-masing b. Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPIRS di Unit masing-masing c. Uraian Tugas : 1. Melaksanakan semua kegiatan di program PPIRS di Unit masing-masing 2. Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI di 3. Mengaudit pelaksanaan PPI di unit masing-masing 4. membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya 5. memberikan penyuluhan Pendidikan kepada staf tentang upaya-upaya PPI di unitnya KEPALA PUSKESMAS PAMPANG,



SUGIARTI BUHANI