15 0 83 KB
Klinik Pratama Rawat Jalan
Klinik Pucang Anom Medika Jl. Pucang Gading Raya no 202 B Kel.Batursari Kec.Mranggen Demak Kode Pos 59567 Email : [email protected] Hp 081325667713
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PUCANG ANOM MEDIKA NOMOR 015/SK/UKP/ 2019 TENTANG PENGADAAN OBAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK PUCANG ANOM MEDIKA Menimbang
: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di klinik pucang anom medika dalam kategori klinik pratama, maka perlu dibuat pengadaan obat untuk ketersediaan obat di klinik; b. bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a perlu ditetapkan dengan keputusan pimpinan klinik tentang pengadaan obat;
Mengingat
: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2014 tentang Klinik.
MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU
:
Keputusan pimpinan klinik tentang pengadaan obat.
KEDUA
:
Penunjukan penanggung jawab dalam pengadaan obat di Klinik Pucang Anom Medika.
KETIGA
KEEMPAT
Penanggung jawab melakukan pengadaan obat sesuai lampiran formularium obat klinik Pucang Anom Medika dan disesuaikan dalam distributor yang ada. :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan. Ditetapkan di :Demak Pada Tanggal : 1 Juni 2019 PIMPINAN KLINIK PUCANG ANOM MEDIKA
dr. Riana Vita NIP. 20053005