SK PENGELOLAan KEUANGAN REVISI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LINGSAR



Jl. Raya Lingsar No. 1 Batu Kumbung Kec. Lingsar. Telp. (0370) 6171687 Kode Pos : 83371 Email : [email protected] Website : www.puskesmaslingsar_dikes.lombokbarat.go.id



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LINGSAR NOMOR : /A.4/SK/UPT.PKM.L/I/2021 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS KEPALA UPT PUSKESMAS LINGSAR, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas sebagai perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat berupa penyediaan barnagdan/atau jasa yang tidak mengutamakan pencarian keuantungan; b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan Puskesmas maka diperlukan surat keputusan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Surat Keputusa Kepala UPT Puskesmas Lingsar;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 193; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang



Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2028 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 12. Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 982/964/DIKES/2015 tentang Penetapan Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh Pada Puskesmas di Kabupaten Lombok Barat; 13. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 18 tahun 2016 tentang Perubahan tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Lombok Barat; 14. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 4 A Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Kelola Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kabupaten Lombok Barat; 15. Surat



Edaran



Sekretaris



Daerah



Lombok



Barat



Nomor



440/04/ORG/2021 Tentang Penggunaan Tata Naskah Dinas pada UPT PUSKESMAS Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LINGSAR TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS



Kesatu



: dalam surat keputusan ini yang dimasud dengan : 1. Kepala Puskesmas adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran 2. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas, yang selanjutnya disebut PPK-BLUD Puskesmas adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilias berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. 4. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan



tagihan yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. 5. Biaya adalah sejumlah pengeluaran dalam bentuk kas dan utang yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan /atau jasa untuk keperluan Puskesmas 6. Investasi adalah Pengeluaran untuk memdapatkan aset dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan Puskesmas dalam pelayanan kepada masyarakat. 7. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat pelayanan terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar 8. Rekening Kas Puskesmas adalah Rekening tempat penyimpanan uang Puskesmas yang dibuka oleh Kepala UPT Puskesmas pada Bank Umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran Puskesmas. 9. Laporan keuangan konsolidasi adalah suatu laporan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entikas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan. 10. Tarif adalah imbalan atas barang dan/jasa yang diberikan oleh Puskesmas termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. 11. Pejabat pengelola BLUD UPTD Puskesmas terdiri dari : a. Pemimpin BLUD; b. Pejabat Keuangan; dan c. Pejabat Teknis. 12. Kepala UPTD Puskesmas disebut Pemimpin BLUD 13. Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. 14. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas disebut Pejabat Keuangan. 15. Pejabat Keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. 16. Pejabat Pengadaan UPTD Puskesmas yang mengkoordinasikan kegiatan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat disebut Pejabat teknis. Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila



terdapat kekeliruan dan penyesuaian terhadap



kondisi terbaru pada penetapan ini. Lingsar, 25 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Lingsar,



MUJAHID FITRIADI