SK Pengelolaan Vaksin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JURANG MANGU Jl. Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Telp: 021 – 73881743



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU NOMOR: 445.4/ /PKM-JM/2022 TENTANG PENGELOLAAN VAKSIN DI UPT PUSKESMAS JURANG MANGU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU, Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4. 5.



bahwa dalam upaya menjaga keamanan, mutu, dan khasiat Cold Chain Product (CCP) termasuk vaksin, maka perlu dilaksanakan pengelolaan vaksin dengan baik dan benar; bahwa untuk menjamin terselenggaranya mutu pelayanan kesehatan di wilayah UPT Puskesmas Jurang Mangu khususnya pelayanan farmasi, maka dipandang perlu menetapkan pengelolaan vaksin di UPT Puskesmas Jurang Mangu melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jurang Mangu; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU TENTANG PENGELOLAAN VAKSIN DI UPT PUSKESMAS JURANG MANGU.



Kesatu



: Pengelolaan Vaksin di UPT Puskesmas Jurang Mangu sebagaimana tersebut tercantum dalam lampiran ini dikelola oleh apoteker petugas obat;



Kedua



: Petugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki uraian tugas melakukan pengelolaan vaksin, meliputi; penerimaan, penyimpanan, distribusi vaksin.



Ketiga



: Dalam hal penyelenggaraan imunisasi program, penanggung jawab program imunisasi bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pengelolaan program imunisasi



Keempat



: Apoteker dan penanggung jawab program imunisasi diharapkan dapat berkolaborasi dalam pengelolaan vaksin sehingga pasien mendapatkan manfaat penuh dari vaksin yang diterima



Kelima



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 10 September 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS JURANG MANGU



dr. M. Alwan Amiruddin Tamara



LAMPIRAN I :KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU NOMOR : 445.4/ /PKM-JM/2022 TENTANG :PELAYANAN KEFARMASIAN DI UPT PUSKESMAS JURANG MANGU



PENGELOLAAN VAKSIN DI UPT PUSKESMAS JURANG MANGU A. PENERIMAAN 1. Pada saat penerimaan, penerima harus melakukan pemeriksaan terhadap: a. Nama produk rantai dingin yang diterima b. Jumlah produk rantai dingin yang diterima c. Kondisi fisik produk rantai dingin d. Suhu vaksin saat diterima e. Nomor bets f.



Tanggal kedaluwarsa



g. Kondisi alat pemantauan suhu (termometer dan freeze allert) 2. Pemantauan suhu vaksin saat penerimaan, dilakukan sesuai tatacara yang tercantum pada SOP Pemantauan Suhu. 3. Jumlah produk yang diterima harus sama dengan jumlah yang tertera pada faktur atau surat pengantar barang. 4. Penerima harus segera memasukkan produk rantai dingin ke dalam tempat penyimpanan sesuai dengan suhu yang dipersyaratkan dan melakukan pencatatan pemasukan vaksin pada kartu stok, cantumkan nomor bets dan tanggal kedaluwarsa vaksin. 5. Setelah produk rantai dingin diterima, penerima harus segera menandatangani faktur atau surat pengantar barang atau dokumen lain, yang menyatakan produk rantai dingin diterima dalam kondisi baik dan utuh. 6. Penerima harus segera memberikan kepada pengantar barang bukti penerimaan barang yang sudah di tandatangani, diberi identitas penerima dan distempel. B. PENYIMPANAN Vaksin harus disimpan dengan baik sejak diproduksi sampai diberikan kepada pasien. Potensi vaksin dapat berkurang setiap kali vaksin terkena kondisi yang tidak tepat. Terutama terhadap kondisi suhu panas atau dingin (beku) dalam rantai dingin. Jika potensi vaksin hilang atau berkurang, maka tidak akan dapat dipulihkan. Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan vaksin yaitu: 1. Fasilitas penyimpanan harus memiliki: Chiller atau cold room (suhu +20 s/d +80C), untuk menyimpan vaksin dan serum dengan suhu penyimpanan 20 s/d 80C 2. Chiller dan/atau Freezer: a. Dirancang untuk tujuan penyimpanan produk rantai dingin (tidak boleh menggunakan kulkas/freezer rumah tangga); b. Mampu menjaga suhu yang dipersyaratkan;



3. 4. 5. 6. 7. 8.



9.



c. Perlu menggunakan termometer terkalibrasi minimal satu buah tiap chiller/freezer (dengan mempertimbangkan ukuran/jumlah pintu) dan secara rutin dikalibrasi minimal satu kali dalam setahun; d. Hendaknya mampu merekam secara terus-menerus dan dengan sensor yang terletak pada satu titik atau beberapa titik yang paling akurat mewakili profil suhu selama operasi normal; e. Dilengkapi dengan alarm yang menunjukkan terjadinya penyimpangan suhu f. Dilengkapi pintu / penutup yang dapat dikunci; g. Setiap chiller atau freezer harus mempunyai stop kontak tersendiri; h. Dilengkapi dengan generator otomatis atau generator manual yang dijaga oleh personil khusus selama 24 jam. Penyimpanan vaksin dalam chiller dan freezer tidak terlalu padat sehingga sirkulasi udara dapat dijaga, jarak antara kotak vaksin sekitar 1-2 cm. Harus berjarak minimal 15cm antara chiller / freezer dengan dinding bangunan. Suhu minimal dimonitor 2 (dua) kali sehari serta harus didokumentasikan dalam form pemantauan suhu. Pemantauan suhu vaksin saat penyimpanan, dilakukan sesuai tatacara yang tercantum pada SOP Pemantauan Suhu. Tata cara penyimpanan vaksin, dilakukan sesuai dengan SOP Penyimpanan Vaksin Penanganan vaksin jika sumber listrik padam: a. Hidupkan generator. b. Jika generator tidak berfungsi dengan baik, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1) jangan membuka pintu chiller / freezer / cold room / freezer room; 2) periksa termometer, pastikan bahwa suhu masih di antara +2°C s / d +8°C untuk chiller / cold room atau ≥ -15°C untuk freezer / freezer room; 3) Jika suhu chiller / cold room mendekati +8°C, masukkan cool pack (+2°C s/d +8°C) secukupnya; 4) Jika suhu freezer / freezer room mendekati -15°C, masukkan cold pack (20°C) atau dry ice secukupnya; 5) Jika keadaan ini berlangsung lebih dari 1 hari, maka vaksin harus dievakuasi ke tempat penyimpanan yang sesuai dengan persyaratan. c. Dilaksanakan sesuai dengan SOP Penanganan Situasi Darurat, atau SOP lain yang terkait. Setiap penyimpanan vaksin harus dilengkapi dengan kartu stok yang mencantumkan informasi nomor bets dan tanggal kedaluwarsa. Pemeriksaan rutin selama penyimpanan memberikan kesempatan untuk kita memeriksa kembali alat penyimpanan, mengatur ulang letak vaksin yang salah tempat, dan memisahkan vaksin yang kadaluwarsa. Jika terlihat ada fluktuasi suhu, atasi masalah berdasarkan informasi tambahan yang diberikan oleh produsen, dan/atau berdasarkan SOP penyimpanan dan penanganan yang telah ditetapkan.



Jika penyimpanan tidak dilakukan dengan baik dan benar, potensi vaksin akan berkurang atau bahkan hilang, sehingga vaksin menjadi tidak berguna. C. PENDISTRIBUSIAN 1. Tiap pengeluaran vaksin harus mematuhi kaidah sebagai berikut :



a. FEFO (First Expire First Out), vaksin yang tanggal kedaluwarsanya lebih pendek harus lebih dahulu dikeluarkan; b. FIFO (First In - First Out), vaksin yang lebih dulu diterima agar lebih dulu didistribusikan. 2. Untuk setiap pendistribusian menggunakan kontainer yang sudah tervalidasi atau vaccine carrier yang memenuhi standar pengiriman vaksin, dilengkapi dengan thermometer yang telah dikalibrasi. D. PEMELIHARAAN CHILLER/COLD ROOM/FREEZER Pemeliharaan chiller/cold room/freezer terdiri dari: 1. Pemeliharaan Harian a. Suhu chiller/cold room/freezer harus dimonitor dan dicatat minimal setiap 2 (dua) kali sehari, pagi, siang dan sore dan harus dievaluasi serta didokumentasikan. Jika terjadi penyimpangan maka harus ditindaklanjuti dan dicatat; b. Hindarkan sering membuka dan menutup chiller/cold room/freezer; c. Jika suhu sudah stabil antara +2 s/d +8°C pada chiller/cold room atau -15 s/d 25°C pada freezer, posisi termostat jangan diubah dan jika mungkin disegel. 2. Pemeliharaan Mingguan a. Pastikan tidak ada bunga es pada chiller/cold room/ freezer; b. Bersihkan bagian luar chiller/cold room/freezer untuk menghindari karat; c. Periksa sambungan listrik pada stop kontak, upayakan pastikan tidak longgar; d. Semua kegiatan tersebut di atas harus dicatat dan didokumentasikan. 3. Pemeliharaan Bulanan a. Bersihkan bagian dalam chiller/cold room/freezer; b. Periksa kerapatan karet pintu; c. Periksa engsel pintu, jika perlu beri pelumas; d. Bersihkan karet pintu; e. Semua kegiatan tersebut harus dicatat dan didokumentasikan. Perlu juga dilakukan pengecekan secara berkala terhadap chiller/cold room/freezer oleh teknisi yang kompeten.