SK Penggunaan Masker [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA No. Ijin : 2049/503/PM.II.50.A8/04/2018 Jln. KH. Ahmad Dahlan No. 17 Pancor Lombok Timur Telp. (0376) 21004, Fax (0376) 22693 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA NOMOR :36 /SK/DIR/RSI-N/IX/2020 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DI RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Bismillahirrahmaanirrohiim Direktur Rumah Sakit Islam Namira dengan senantiasa memohon bimbingan, lindungan dan ridho Allah SWT : MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka upaya penurunan angka penularan Covid-19 di RS Islam Namira , maka diperlukan kebijakan direktur tentang kewajiban penggunaan masker . b. Bahwa dalam memenuhi poin (a) diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Namira. MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Lembaran Republik Indonesia Nomor 3273. 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Permenkes RI nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi novel corona virus (Infeksi 2019-nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. 6. Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Rumah Sakit Namira Pancor Nomor : 004/SK/YRSNP/VII/2020 tentang Pengangkatan Direktur RS Islam Namira. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER RUMAH DI SAKIT ISLAM NAMIRA : Setiap karyawan yang berada di wilayah RS Islam Namira wajib menggunakan masker sebagai upaya untuk pencegahan agar karyawan lain tidak tertular covid-19. : Setiap karyawan yang tidak melakukan tindakan –tindakan



KESATU



KEDUA



sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut : 1. Menggunakan masker dengan metode atau tekhnik 2 lapis . lapis ke-1 (bagian dalam) menggunakan fashion mask (masker kain). Lapisan ke 2 bagian luar menggunakan masker bedah (surgical mask). Masker wajib digunakan disetiap aktifitas dan pelayanan terkecuali saat wudhu, makan dan minum dengan tetap menerapkan protokol



2.



3.



4.



5. 6. 7.



KETIGA



yang lainnya. Masker bedah (Surgical Mask) dibagikan kemasing-masing karyawan baik, manajemen, medis, penunjang medis dan non medis sebanyak 6 Pcs selama 1 bulan , kemudian menulis labeling identitas dibagian depan masker (nama, unit dan hari penggunaan). Masker bedah (Surgical Mask) diberikan tanggung jawab kepada masing-masing karyawan untuk di Re-use atau dekontaminasi di rumah masing-masing setelah lepas piket jam kerja, kemudian di bungkus dengan wadah plastik infeksius sebelum dibawa pulang kerumah. Jika melanggar aturan dalam menggunakan masker tersebut diberikan STM (Surat Tilang Masker) dan sanksi berupa SP 1 dan sanksi tambahan : a. Denda sejumlah 1 Box masker (Rp. 100.000) b. Atau tugas sosial mengawasi pengunjung dan mengisi form KIE pengunjung pasien dalam menggunakan masker yang baik dan benar selama 3 jam dipoli rawat jalan Rumah Sakit Islam Namira. Jika melanggar lagi dikenakan SP 2 Jika melanggar lagi untuk ketiga kalinya SP 3 Sanksi atau denda berupa pemotongan akan dimasukkan kedalam dana kebajikan Rumah Sakit Islam Namira untuk disalurkan keamal sosial.



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Lombok Timur Tanggal: 13 Muharram 1442 H 1 September 2020 M Direktur Rumah Sakit Islam Namira



(dr. Burhanuddin Hamid, MARS) NIK.202076023